Minggu, 09 Desember 2012

0 PILGUB JATENG: Syarat Calon Independen Harus Didukung Minimal 1.178.737 Orang




Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng merevisi syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur 2013. “Syarat dukungan minimal calon perseorangan menjadi 1.178.737 orang,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, 
Ia mengatakan jumlah tersebut didasarkan atas data terakhir jumlah penduduk Jawa Tengah yang disampaikan pemerintah provinsi, sebanyak 39.291.216 jiwa.
Sebelumnya, kata dia, syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 1,16 juta jiwa.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada kandidat dari persorangan yang berkomunikasi dengan KPU, berkaitan dengan pencalonan dalam Pilgub 2013.
Meski demikian, kata dia, KPU telah menyiapkan diri untuk menerima pendaftaran calon perseorangan, termasuk dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan.
Sebelumnya, ia mengungkapkan KPU juga telah menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial untuk pilgub dari pemerintah provinsi yang jumlahnya mencapai 29,6 juta jiwa.
Ia mengatakan menyangkut hal lain yang masih menjadi perhatian KPU menjelang pilgub itu, yakni seputar sosialisasi ke masyarakat.
Fajar mengakui pelaksanaan pilgub pada 26 Mei 2013 ternyata belum diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Masyarakat tahu pilgub digelar Mei, namun banyak yang belum tahu pilgub dilaksanakan tanggal 26,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi tentang waktu pelaksanaan pilgub agar pemilihan kepala daerah tersebut memiliki gereget.


sumber :http://www.solopos.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates