TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e. Menyusun laporan pemerintah desa .
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Staf Umum .
2. Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
1. Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2. Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3. Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c. Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b. Membina kehidupan masyarakat dusun .
c. Membina perekonomian dusun .
d. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e. Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
apa boleh kepala desa dan seketaris desa berstatus suami istri,?
BalasHapusUnik juga kepala desa dan sekertaris itu.
HapusBoleh diajukan ke publik biar di protes.
Itu KKN yang sangat kentara
Salam
hidup adalah PERJUANGAN
Bahagia selamanya
Teofilus Lase
Saya adalah anggota..BPD.terpilih yg lolos dr settingan perangkat desa dengan kekuatan hukum apa saya hrs menghentikan prakik KKN ini..klo ada undang 2nya.atau perdanya no.brp.padal brp...krn.yg.meloloskan.istri.kepala desa jadi sekdes adala lewat ujian.yg akrinya di nyatakan terpilih dan dilantik pak camat
HapusIpri Ansah: menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
BalasHapusIpri Ansah: menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
BalasHapusUntuk pembagian dan pelaksanaannya didesain kecil saya masih belum terlihat rapi.
BalasHapusDidesa saya kades dan sekdes adalah suami istri...apa ada undang 2 atau perda yg mengaturnya...diperbolehkan atau tdk.
BalasHapus