Minggu, 10 Februari 2013

7 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA





TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA

TUGAS dan WEWENANG

Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.


KEWAJIBAN
a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;
g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;
h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;

Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a.       menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;
f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


A. UNSUR SEKRETARIAT 

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa, mempunyai tugas : 

a.       Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.       Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.      Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.      Menyusun laporan pemerintah desa .
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g.      Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1.        Staf Umum .
2.       Staf Keuangan .

Staf Umum, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b.      Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c.       Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .

Staf Keuangan, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.      Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c.       Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.


B. UNSUR TEKNIS 

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)

unsur Teknis terdiri dari :
1.        Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2.       Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3.       Urusan Pemerintahan.

Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c.       Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c.       Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b.      Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.      Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e.      Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.        Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g.      Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h.      Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.         Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j.         Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k.       Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

C. UNSUR WILAYAH 

Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.       Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b.      Membina kehidupan masyarakat dusun .
c.       Membina perekonomian dusun .
d.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e.      Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.        Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
            

7 komentar:

  1. apa boleh kepala desa dan seketaris desa berstatus suami istri,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Unik juga kepala desa dan sekertaris itu.
      Boleh diajukan ke publik biar di protes.
      Itu KKN yang sangat kentara
      Salam
      hidup adalah PERJUANGAN
      Bahagia selamanya
      Teofilus Lase

      Hapus
    2. Saya adalah anggota..BPD.terpilih yg lolos dr settingan perangkat desa dengan kekuatan hukum apa saya hrs menghentikan prakik KKN ini..klo ada undang 2nya.atau perdanya no.brp.padal brp...krn.yg.meloloskan.istri.kepala desa jadi sekdes adala lewat ujian.yg akrinya di nyatakan terpilih dan dilantik pak camat

      Hapus
  2. Ipri Ansah: menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

    BalasHapus
  3. Ipri Ansah: menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

    BalasHapus
  4. Untuk pembagian dan pelaksanaannya didesain kecil saya masih belum terlihat rapi.

    BalasHapus
  5. Didesa saya kades dan sekdes adalah suami istri...apa ada undang 2 atau perda yg mengaturnya...diperbolehkan atau tdk.

    BalasHapus

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates