Melalui resolusi No.64 /136, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui keberhasilan koperasi dalam membantu penanganan krisis ekonomi global dan pencanangan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia.
Gerakan koperasi di Indonesia juga mendapat kado istimewa dengan disahkannya Undang-Undang Perkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25/1992 pada 18 Oktober 2012 ditengah semakin terpuruknya citra koperasi.
Mulai heboh kasus Koperasi Langit Biru, praktek rentenir sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga sengketa di beberapa koperasi yang tak kunjung selesai.
Adanya ketentuan mengenai lembaga pengawasan dan lembaga penjamin simpanan anggota merupakan sebuah upaya untuk mendorong perbaikan manajemen KSP.
Terobosan lain yang diciptakan undang-undang tersebut, Rapat Anggota dapat memilih pengurus dari kalangan profesional di luar anggota, sedangkan pengawas tetap harus dari anggota koperasi.
Undang-Undang ini juga tak lupa mengakomodir nilai dan prinsip yang merupakan bagian dari jatidiri koperasi sesuai kesepakatan Konferensi International Cooperative Alliance (ICA) 1995.
Perkembangan koperasi dan pengesahan UU ini merupakan salah satu point penting yang akan disampaikan dalam Konferensi ICA di Manchester, 31 Oktober sampai 2 November 2012 nanti.
Jatidiri Koperasi
Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperasi dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional atau International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa dan jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Sebelum tahun 1934, banyak koperasi di dunia berkiblat pada 8 prinsip (principle) Koperasi Rochdale, yaitu :
- Pengendalian secara terbuka (democratic control)
- Keanggotaan yang demokrasi (Open membership)
- Bunga terbatas atas modal (limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota proposional dengan pembeliannya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
- Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (trading strictly on cash basis)
- Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni (selling only pure and unadulterated goods)
- Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (providing for the education of the members in Co-operative principles as well as for mutual trading)
- Netral dalam aliran agama dan politik (political and religious neutrality)
Para tokoh ICA di London yang berkonggres tahun 1934 kemudian membentuk suatu Komite khusus meneliti: "pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi", dan selesai 1937 menelorkan 7 buah azas pokok. Prinsip "pembayaran secara tunai" sudah tidak dimasukkan lagi.
Demikian juga prinsip pembagian SHU kepada anggota, tidak hanya berdasarkan volume pembelian barang, namun berdasarkan transaksi yang dilakukan anggota.
Ini bisa dipahami mengingat jenis koperasi yang berkembang, bukan hanya dibidang produksi, tapi juga banyak jenis lain, traksaksi yang berjalan pun tidak lagi tunai, namun banyak yang dilakukan secara kredit.
Perkembangan selanjutnya, pada Konggres ICA 1995 yang juga berlangsung di Manchester, dekat sekali dengan Kota Rochdale, mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang tak boleh dipisahkan yaitu Definisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Definisi
Koperasi adalah: Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Nilai-Nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Otonomi dan kebebasan
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
- Kerjasama diantara koperasi
- Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Bagaimana dengan kelompok tani?
Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) Kambing Sehat yang beranggotakan sejumlah pemuda saat ini sudah menjalankan usaha pembiakan dan penggemukan kambing di GP Siren Jawa Tengah selama lebih kurang 2 tahun.
Selain menggunakan modal awal dari program bantuan untuk KUPP yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Dinas Peternakan Propinsi, untuk pengembangan usaha mereka juga menawarkan kepada sejumlah anggota masyarakat untuk menanamkan investasi pada usaha ini dengan pola bagi hasil 50 : 50, modal tetap milik yang investor dan pemeliharaan 100 % dijalankan kelompok.
KUPP hanyalah salah satu lembaga tidak berbadan hukum yang diakui keberadaannya dan dikembangkan melalui sebuah program resmi serta menjalankan praktek usaha seperti yang dilakukan koperasi.
Sejumlah usaha yang dijalankan karang taruna mendapatkan dukungan permodalan melalui skema dana bergulir dari Kementerian Sosial, anggotanya juga para pemuda.
Ada lagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Kementerian Kehutanan dan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan lembaga adat dan lembaga yang disebut KUBE atau Kelompok Usaha Bersama untuk mendukung sejumlah program di bidang budidaya dan pengolahan hasil perikanan.
Sebelum pada saat masih merupakan departemen, dikembangkan juga Lembaga Ekonomi Pemberdayaan-Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang menjadi cikal bakal pembentukan Gabungan Koperasi Pesisir Nusantara (GKPN).
Majelis Taklim, Remaja Mesjid, dan Pondok Pesantren hingga Gereja, Seminari dan Subak di Bali diakui keberadaannya sebagai Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) oleh Kementerian Pertanian dan bisa memperoleh bantuan permodalan untuk usaha pertanian dan usaha-usaha yang terkait dengan pertanian.
Kementerian Pertanian juga mendukung kegiatan pengelolaan pekarangan untuk tanaman obat keluarga dan pengembangan pertanian vertikultur yang dilakukan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok PKK.
Kementerian Pertanian juga menyalurkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar sekitar Rp. 100 juta per desa melalui lembaga Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pada hari yang sama dengan disahkannya UU Perkoperasian, disahkan juga UU Pangan pengganti UU Nomor /1996. Dalam UU tersebut yang diakui sebagai produsen pangan adalah petani, nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan.
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Setiap orang dalam ketentuan umum yang diartikan sebagai adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Ini berarti, baik kelompok tani, KUBE dan LMDH yang tidak berbadan hukum memiliki posisi yang sama dengan koperasi yang tidak berbadan.
Pertimbangan mengapa berbagai bantuan tidak disalurkan melalui koperasi atau mensyaratkan dibentuknya koperasi adalah citra koperasi yang merosot dan kurang dipercaya masyarakat serta alasan indikator kerja.
Seandainya dibentuk koperasi maka itu tidak dinilai sebagai hasil kerja kementerian teknis, melainkan hasil kerja Kementerian Koperasi dan UKM.
Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi secara dinamis serta menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya secara intensif sebenarnya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra koperasi atau koperasi tanpa badan hukum.
Kelompok tani yang baik juga secara implisit juga sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi dan kemandirian dalam Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama.
Bila melihat fakta ini, kelompok tani dan kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan prinsip-prinsip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi dan dimasukkan sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia.
Sebaliknya banyak koperasi yang berbadan hukum malahan mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota atau sebaliknya menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota.
Sayangnya penerapan nilai dan prinsip ini tidak ditekankan dan tidak ada sanksi seandainya tidak diterapkan pun.
Mudah-mudahan sejumlah aktivis dan pegiat koperasi dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang ingin melakukan uji materi UU Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi juga bisa secara terbuka melihat sejumlah fakta ini sebagai referensi dalam membuat materi gugatan.
*Penulis :
M. Noor Azasi Ahsan
sumber : www.detik.com
global educational study called PISA (Program for International Assessment ) tests over 500,000 pupils in over 70 countries every three years.
BalasHapusBandar togel singapore terbaik indonesia
HOT PROMO :
BalasHapus▶ Bonus New Member 10Rb dengan syarat Minimal Deposit 50rb
▶ Referal Terbesar : 2% !! Seumur Hidup
▶ Discount a dari 29% – 66%
▶ Roda Keberuntungan ( Bonus Spin dari Total Betting ) NEW!!!! Free maks JP = 500rb :)
▶ Livechat : https://goo.gl/1nRauX
▶ Pin BBM : D1A279B6/7B83E334(Full)
▶ Skype : Poin.4D
▶ WhatsApp : +85598291698
▶ Wechat : +85598291698
▶ Line : +85598291698
bandar togel online indonesia