JAKARTA: Pegawai negeri sipil yang akan mengikuti pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Demikian ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan permohonan yang diajukan oleh Muhammad Abduh Zen.
Pemohon menguji Pasal 12 Huruf k beserta penjelasan dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. saat membacakan putusannya, Selasa (1/5).
Dalam permohonannya, Muhammad Abduh Zen merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 12 Huruf k beserta penjelasan dan Pasal 67 Ayat (2) UU No.10/2008.
Pasal 12 Huruf k jo Pasal 67 Ayat (2) UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri secara permanen saat mencalonkan diri.
Dosen PNS Universitas PGRI Palembang ini mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2009.
Namun, Abduh tidak terpilih menjadi anggota DPD dan menyatakan menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kedudukannya sebagai dosen PNS Universitas PGRI Palembang dengan pangkat IIIc.
Terkait dengan permohonan ini, MK menyatakan Pasal 12 Huruf k beserta penjelasannya dan Pasal 67 Ayat (2) Huruf h UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berlaku kepada setiap warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS.
Hak untuk memilih dan dipilih harus dikaitkan dengan kewajibannya yang harus ditaati karena posisinya, sebagai PNS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, kata Harjono saat membacakan pertimbangan mahkamah.
“Dengan demikian, keharusan mengundurkan diri itu bukanlah mengurangi hak asasi seperti diatur di dalam UUD 1945, melainkan konsekuensi yuridis dari pilihan untuk berpindah dari birokrasi pemerintahan ke dalam jabatan politik,” kata Harjono.
Ia menegaskan bahwa kewajiban PNS mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD bisa dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan perspektif sebagai kewajiban hukum.
Perspektif pembatasan HAM, keharusan mengundurkan diri merupakan pembatasan HAM berdasarkan undang-undang sesuai dengan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, HAM dapat dibatasi dengan undang-undang.
“Ketika seseorang telah memilih menjadi PNS, dia terikat dengan aturan birokrasi pemerintahan sehingga ketika dia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, maka undang-undang dapat menentukan syarat-syarat yang dapat membatasi hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan sistem politik dan ketatanegaraan yang berlaku,” katanya.
Sementara dari perspektif kewajiban, kata dia, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan membatasi HAM karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks kasus ini.
“Ini sebagai konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik sehingga wajib mengundurkan diri dari PNS guna mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang birokrasi pemerintahan,” demikian Harjono menjelaskan.
Menurut Mahkamah, perspektif yang mana pun yang akan dipergunakan, kewajiban mengundurkan diri bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD bukanlah pelanggaran hak konstitusional. (Antara/sae)
0 komentar:
Posting Komentar