Rabu, 05 September 2012

22 Persen Pelajar dan Mahasiswa Pengguna Narkoba

JAKARTA, (PRLM).- Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI), diketahui bahwa prevalensi angka penyalah guna Narkoba pada tahun 2008 sebesar 1,99 persen dari jumlah penduduk Indonesia berumur 10-10 tahun atau setara dengan 3,3juta orang.
Sedangkan pada tahun 2011 yang lalu dalam penelitian yang sama menunjukkan angka pravelansi sebesar 2,2 persen atau setara dengan 3,8 sampai 4,32 juta orang.
“Ini menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir angka penyalahgunaan narkoba bertambah sebesar 500-900 ribu orang, dan ada dua kelompok yang memberikan kontribusi terbesar secara absolut dari jumlah penyalahguna narkoba yaitu kelompok pekerja (70 persen) dan pelajar/mahasiswa (22 persen),” tutur Direktur Kerjasama BNN, Bridjen Pol, Charles Victor Sitorus, saat membaca sambutan Kepala BNN, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), di Kampus Universitas Moestopo (Beragama), Bintaro, Jakarta, Kamis, (30/8).
Penandatanganan MoU antara BNN dengan Universitas Moestopo, dilakukan oleh Direktur Kerjasama BNN, Bridjen Pol, Charles Victor Sitorus dengan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof Sunarto.
Melihat kondisi ini, kata Charles memang sangat memprihatinkan. Namun melalui kebersamaan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara kita akan mampu mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba 2015”.
Menurut Charles, penandatanganan MoU yang baru saja dilakukan ini, merupakan suatu wujud dari kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015.
Permasalahan narkoba, kata Charles, merupakan permasalahan yang serius dan apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergi dan komprehensif, bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kerugian yang timbul tidak hanya di bidang ekonomi saja melainkan juga di bidang sosial yaitu menurunnya kualitas sumber daya manusia, yang akan berakibat terhadap hilangnya generasi muda bangsa,” tegasnya di depan para mahasiswa baru Universitas Moestopo (Beragama).
Selain itu kata dia, permasalahan narkoba juga berdampak pada timbulnya kejahatan ikutan (related crimes) seperti pencurian, perampokan, perampasan, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, pencucian uang dan kejahatan lainnya, serta dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan turut mempercepat berkembangnya HIV/AIDS dan Hepatitis.
Kita menyadari bahwa upaya mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” tidaklah mudah seperti membalikkan tangan. Perlu kerja keras menyelamatkan generasi muda bangsa terutama anak dan cucu kita yang sekarang masih dalam bangku pendidikan, semoga terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
“Melalui upaya yang seimbang antara pengurangan permintaan (demand reduction) dan pengurangan pasokan (supply reduction) serta dilandasi prinsip “Common and Shared Responsibility”, akan meringankan pekerjaan seberat apapun,” katanya.
Charles menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Universitas Moestopo (Beragama) bekerjasama dengan BNN berupa sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para mahasiswa merupakan bukti nyata upaya dalam rangka pengurangan permintaan (demand reduction).
Mengingat pelajar/mahasiswa kata dia, merupakan kelompok yang berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba serta menjadi sasaran pemasaran oleh sindikat peredaran gelap.
Sementara Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof. Sunarto, menjelaskan, pada tahun 1960an terkait dengan masalah narkoba, jauh sebelum narkoba itu dikenal, Moestopo sudah mencanangkan bahwa kita harus menjauhi molimo. Molimo itu kata dia, artinya harus menjauhi main, maling, mabuk, madat. “Jadi madat itu saudara-saudara harus jauhkan diri dari narkoba,” jelas Sunarto.
Menurut Sunarto para mahasiswa baru yang akan masuk Universitas Moestopo (Beragama), pertama, harus membuat surat pernyataan harus menjauhi Narkoba, yang kedua dipraktekkan bahwa sebelum diterima atau dinyatakan lulus diterima di kampus ini, sudah ditest khusus kesehatan narkoba. (kominfo/A-89)***

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates