Perempuan Penentu Parpol
Jika keterwakilan perempuan di jajaran kepengurusan tidak memenuhi angka 30 persen sesuai AD/ART yang berlaku nasional, maka Parpol bersangkutan terancam tidak lolos untuk disahkan sebagai kontestan Pemilu 2014, mengingat sebagaiaffirmative action, yang diamanatkan UU Pemilu No.8/2012, serta ketentuan Pasal 20 UU No.2/2008 tentang Parpol, dalam rangka kesetaraan gender dalam demokrasi.
Namun demikian, Parpol yang tidak memenuhi 30 persen, bisa mengakalinya dengan surat penjelasan dan alasan-alasannya ke KPU, untuk kemudian diberitahukan ke masyarakat. “Kalau tidak mengirim surat, iya Parpol itu otomatis tidak lolos,” papar Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam press conference di Kantor KPU Jakarta, Selasa, 4 September 2012.
Sebagai konsekuensi putusan MK, KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 7/2012 tentang Penjadwalan, dan Peraturan KPU Nomor 8/2012 tentang verifikasi. Sedangkan jadwal pendaftaran yang awalnya sampai 7 September, akhirnya diperpanjang hingga 29 September 2012, dimana seluruh Parpol wajib memenuhi 17 dokumen KPU, sebagai syarat mengikuti tahapan verifikasi Pemilu 2014.(*che/ghu)
0 komentar:
Posting Komentar