Seluruh Parpol Harus Verifikasi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh partai politik (Parpol) ikut verifikasi, baik pemilik kursi di parlemen atau tidak, sebagai prasyarat menjadi kontestan pemilihan umum (Pemilu) 2012, merupakan langkah strategis menciptakan iklim keadilan.
Tujuan NasDem untuk Keadilan
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD yang memberi jaminan terhadap Parpol yang tidak mempunyai kursi di parlemen, justru menimbulkan ketidak adilan bagi Parpol baru.
Menurut Politisi Partai NasDem (Nasional Demokrat) Ferry Mursydan Baldan, upaya uji materi yang ditempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk kesadaran berpartai, dan bukan mengejar manfaat sempit. “Ini menjadi bagian dari upaya menata dan penguatan sistem kepartaian kita,” tandas Ferry, Kamis, 30 Agustus 2012 di Jakarta.
Selain itu, putusan MK tentang pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen hanya untuk Pemilu DPR, dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga akibat tidak sinkronnya aturan dalam UU No 8 Tahun 2012 dengan apa yang diamanatkan UU No 10 Tahun 2008.(*che/ghu/dbs)
0 komentar:
Posting Komentar