Sabtu, 29 September 2012
0 PDIP Protes Istana Rilis Data Pejabat Korupsi
Jakarta Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam merilis data pejabat bermasalah berdasarkan latar belakang politiknya. PDIP mempertanyakan tujuan dari umbar data itu.
"Dipo Alam bertugas sebagai Seskab, itu mandat beliau. Tapi membuat ranking koruptor kan bukan tugas beliau," kata Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto, saat berbincang, Jumat (28/9/2012).
Bambang mempertanyakan tujuan Dipo Alam merilis data tersebut. Sebab, menurut Bambang, umbar data itu di luar tugas Dipo sebagai Seskab. Dia mempertanyakan tujuan dari rilis data tersebut.
"Rakyat hari ini sudah cerdas dan pintar mengevaluasi. Kalau ada komentar dari siapapun maka pertama-tama ini mandatnya apa? Komentarnya apa? Kalau tidak pas ya pasti ada udang di balik batu," tutur pria yang juga sekretaris Fraksi PDIP ini.
Bambang merasa rilis data yang dilakukan Dipo tidak pada tempatnya. Dia menduga ada tujuan tertentu dari apa yang dilakukan oleh Dipo.
"Reformasi memberikan kebebasan ngomong, tapi siapapun sekarang paham, kalau ngomong ndak sesuai mandat ya pastilah ada udang dibalik rempeyek," ujarnya.
"Tanya saja Pak Dipo, apakah sebagai Seskab memang punya tugas bikin ranking koruptor kader partai," pungkasnya.
Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,” ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.
Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah:
1. Golkar 64 orang (36,36 persen)
2. PDIP 32 orang (18,18 persen)
3. Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)
4. PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen)
5. PAN 7 orang (3,97 persen)
6. PKS 4 orang (2,27 persen)
7. PBB 2 orang (1,14 persen)
8. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen)
9. Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen)
10. Independen/non partai 8 orang (4,54 persen)
11. Gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
(trq/rmd)
sumber : detikNews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar