Sejak tahun 2004-2012 Presiden SBY terus menerima permohonan pemeriksaan pejabat bermasalah hukum. Permohonan ini diajukan oleh Kejagung, Kepolisian, dan Puspom TNI. KPK tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan pejabat ke Presiden.
"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi," ungkap Seskab Dipo Alam dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.
Inilah rekapitulasi persetujuan Presiden SBY tentang pemeriksaan pejabat negara periode 2004-2012:
Pemeriksaan oleh Polri
Bupati/Wali Kota 60 kasus
Wakil Bupati 16 kasus
Anggota MPR/DPR 11 kasus
Gubernur 2 kasus
Wakil Gubernur 2 kasus
Anggota DPD 2 kasus
Hakim MK 0 kasus
Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung
Bupati/Wali Kota 42 kasus
Wakil Bupati 15 kasus
Anggota MPR/DPR 13 kasus
Gubernur 10 kasus
Wakil Gubernur 1 kasus
Anggota DPD 0 kasus
Hakim MK 1 kasus
Puspom TNI
Bupati/Wali Kota 1 kasus
Wakil Bupati 0 kasus
Anggota MPR/DPR 0 kasus
Gubernur 0 kasus
Wakil Gubernur 0 kasus
Anggota DPD 0 kasus
Hakim MK 0 kasus
Total 176 kasus
(van/gah)
sumber : http://news.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar