Jumat, 28 September 2012

0 Gerindra: Penolakan revisi UU Pilpres jegal kandidat tertentu



Gerindra: Penolakan revisi UU Pilpres jegal kandidat tertentu


Dengan waktu yang tinggal dua tahun lagi, masing-masing partai politik dengan cermat dan teliti mengkritisi revisi Undang-Undang pilpres. Pasalnya, setiap partai politik memiliki agenda besar untuk menggadang calonnya melaju ke RI I.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai, adanya keinginan dari partai-partai besar di DPR RI untuk tidak merevisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden adalah untuk menjegal orang per orang atau partai politik yang mengajukan calon presidennya.

"Sekali lagi, jangan menggunakan atas nama rakyat, atas nama bangsa, atas nama sistem presidensial dengan tidak merevisi UU Pilres tersebut. Sebenarnya ini adalah akal-akalan dari partai tertentu untuk menjegal seseorang, orang per orang, menjegal partai-partai tertentu," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/9).

Muzani menegaskan, perlunya revisi UU Pilpres itu ada dasar dan acuannya, yakni UUD 1945 dan UU Pemilu. Dalam UUD 1945 pasal 6a dikatakan, presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Tidak ada disebutkan syaratnya sama sekali," tegas anggota Komisi I DPR RI ini.

Begitu juga dengan UU Pemilihan Legislatif yang menyebutkan bahwa partai politik yang sah yang lolos parlemen adalah yang mencapai parliamentary threshold 3,5 persen.

"Itu dasarnya untuk dilakukan revisi UU Pilpres. Jadi partai yang sah dan duduk di parlemen berhak mengajukan calon presiden," tegas Muzani.

Oleh karena itu, Muzani meminta kepada partai-partai yang ada di DPR untuk berhenti memikirkan kepentingan sendiri dan menjegal orang per orang atau partai tertentu yang ingin mengajukan calon presiden.

"Saya kira berhentilah partai-partai yang ada di DPR berfikir untuk mementingkan dirinya sendiri sebab beberapa kali DPR merumuskan UU untuk melindungi dirinya, akhirnya yang terjadi, UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ini tidak boleh terjadi dalam UU Pilpres," pungkasnya.


www.merdeka.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates