KOMPAS.com/YATIMUL AINUNWalikota Batu, Eddy Rumpoko, sedang melihat kentang hasil petani kentang Kota Batu, yang akan diekspor ke Singapura. Selasa (28/2/2012)
BATU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Eddy Rumpoko, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, sah bisa mencalonkan kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu yang akan diselenggarakan pada 2 Oktober mendatang. Eddy Rumpoko mencalonkan sebagai Wali Kota berpasangan calon Wakil Wali Kota Punjul Santoso.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan KPUD setempat, tidak lolos verifikasi atau terganjal permasalahan surat keterangan Ijazah dari SMP Taman Siswa. Lalu Eddy menggugat ke PTUN Surabaya, dan menang.
Namun putusan dari PTUN Surabaya itu, belum mendapat tanggapan dari pihak KPUD Kota Batu. Pokja Humas, Perencanaan dan Data KPUD Kota Batu, Supriyanto menyatakan, pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan terkait menangnya gugatan Eddy di PTUN Surabaya.
Rencananya anggota KPUD Batu akan segera menggelar rapat terkait keputusan PTUN tersebut.
"KPUD belum ada tanggapan. Dalam waktu dua hari ini, kita baru bisa ambil keputusan terkait putusan PTUN itu," tegasnya, Kamis (20/9/2012).
Lebih lanjut, ketika ditanya soal rencana KPUD untuk mengajukan banding, Supriyanto mengaku semua kemungkinan bisa terjadi. "Apalagi surat suara Pilkada Batu hingga kini masih belum dicetak," katanya.
KUPD, tambahnya, akan segera menggelar rapat internal anggota. Selain itu, KPUD Batu juga akan berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat.
"Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Sidang putusan PTUN Surabaya tersebut berlangsung pada Kamis (20/9/2012) di Surabaya. Pembacaan putusan itu disampaikan Majelis Hakim Esau Ngefak SH MH dalam materi putusan sengketa Pilkada Kota Batu. Dalam putusan tersebut, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dinyatakan sah dan bisa mengikuti Pilkada Kota Batu.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan KPUD setempat, tidak lolos verifikasi atau terganjal permasalahan surat keterangan Ijazah dari SMP Taman Siswa. Lalu Eddy menggugat ke PTUN Surabaya, dan menang.
Namun putusan dari PTUN Surabaya itu, belum mendapat tanggapan dari pihak KPUD Kota Batu. Pokja Humas, Perencanaan dan Data KPUD Kota Batu, Supriyanto menyatakan, pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan terkait menangnya gugatan Eddy di PTUN Surabaya.
Rencananya anggota KPUD Batu akan segera menggelar rapat terkait keputusan PTUN tersebut.
"KPUD belum ada tanggapan. Dalam waktu dua hari ini, kita baru bisa ambil keputusan terkait putusan PTUN itu," tegasnya, Kamis (20/9/2012).
Lebih lanjut, ketika ditanya soal rencana KPUD untuk mengajukan banding, Supriyanto mengaku semua kemungkinan bisa terjadi. "Apalagi surat suara Pilkada Batu hingga kini masih belum dicetak," katanya.
KUPD, tambahnya, akan segera menggelar rapat internal anggota. Selain itu, KPUD Batu juga akan berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat.
"Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Sidang putusan PTUN Surabaya tersebut berlangsung pada Kamis (20/9/2012) di Surabaya. Pembacaan putusan itu disampaikan Majelis Hakim Esau Ngefak SH MH dalam materi putusan sengketa Pilkada Kota Batu. Dalam putusan tersebut, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dinyatakan sah dan bisa mengikuti Pilkada Kota Batu.
0 komentar:
Posting Komentar