Kecerobohan yang Disengaja
Harry Simin: De Facto dan De Jure Armyn TNI Aktif
PONTIANAK – Sejak awal Pilkada Kalbar sudah terbentur masalah dengan diloloskannya Mayjen TNI Armyn Angkasa Alianyang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, didaftarkan terakhir hanya berbekal surat pengunduran diri.
Anggota Tim Berkibar Dr Harry Simin MH menegaskan bahwa Armyn, jenderal berbintang dua mantan Kasdam XII Tanjungpura dan terakhir sebagai Staf Ahli Panglima TNI itu masih aktif ketika mencalonkan diri sebagai kandidat Pilgub Kalbar.
Terbukti, kata Harry, hingga 24 September 2012, Armyn baru dimutasikan oleh Panglima TNI melalui (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Mutasi Jabatan 85 Perwira TNI. Alasannya ke KPU Kalbar telah pensiun dini dengan mengundurkan diri belum diterima Panglima TNI ketika itu.
“Secara hukum bahwa permohonan Mayjen TNI Armyn ditolak oleh Mabes TNI. Itu artinya pencalonan Armyn cacat hukum yang sama halnya dengan pilkada ilegal. Jika sudah diputuskan oleh KPU maka ini bisa dikatakan sebagai sengketa pilkada dan bisa dibawa ke MK,” ungkap Harry Simin, putra Calon Wakil Gubernur Barnabas Simin, kepada Rakyat Kalbar, Kamis (27/9).
Namun agaknya the show must go on dan skenario harus berjalan bahwa kandidat peserta Pilgub Kalbar yang maju idealnya empat pasang. Mungkin saja sudah diketahui bakal cacat hukum, Ketua KPUD Kalbar AR Muzzamil MSi tetap menerima Armyn dengan alasan surat pensiun sedang dalam proses.
“KPU secara masif menerima pencalonan Armyn tanpa SK panglima, itu kelalaian atau kecerobohan yang disengaja. Sebab mereka sudah pasti tahu konsekuensinya,” kata Harry Simin.
Dari sisi politik, lanjut Harry, dukungan masyarakat terhadap pemenang pilkada merupakan rekayasa sehingga melukai hati rakyat. Bisa dilihat dari tingkat golput di Kalbar yang tinggi sekitar 40 persen.
“Kesimpulannya, Pilkada Kalbar ilegal dan pilkada harus diulang. Namun kita tunggu saja hasil keputusan MK. Saya berkeyakinan tim Morkes-Burhan dan Berkibar sama-sama akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya ketimbang sekadar cuap-cuap.
Di sisi lain, Mayjen TNI Armyn Ali Anyang menurut kacamata Harry tidak sepenuhnya salah. Kendati sudah mengikuti aturan dengan membuat surat pengunduran diri, mestinya tidak maju ke pilgub kalau KPU Kalbar menolaknya.
“Ketua KPU Kalbar Muzzamil pernah mengatakan mengenai aturan KPU bahwa calon kepala daerah dari TNI, Polri harus membuat surat pengunduran diri. Akibatnya hal itu dianggap sudah cukup. Padahal jenderal bintang dua jika mundur harus ada persetujuan panglima dan SK dari presiden,” tegas Harry Simin.
Ia mengingatkan, dua unsur tersebut tidak dimiliki oleh KPU Kalbar. Maka secara de facto dan de jure Mayjen TNI Armyn Ali Anyang masih TNI aktif. KPU, tambah Harry, sengaja membiarkan dengan menerima pencalonan Armyn.
“Harusnya KPU memberikan deadline kapan secara riel SK panglima dan presiden turun, baru pencalonan Armyn diterima. Jika deadline lewat pencalonannya ditolak,” tegas Harry Simin.
Gemboskan suara
Ketika Mayjen TNI Armyn A Alianyang yang sempat mengaku purnawirawan dan menang di Kota Pontianak dengan 109.438 suara menggencet suara MB yang hanya 48.606 dan di atas CC yang 90.314, Skep Panglima TNI pun memutasikannya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI AD.
Dia juga menyabet suara lumayan menggemboskan Morkes-Burhan di basis Golkar seperti Kabupaten Pontianak, Sambas, dan Kubu Raya selain juga digerogoti kubu CC. Di Sambas bahkan 44.053 suara diraupnya.
Alhasil, dengan perolehan suara lumayan “menggemboskan” baik Morkes-Burhan maupun Tambul-Barnabas, Armyn jelas tidak peduli apakah pilkada menjadi ilegal atau sah-sah saja.
“Kita tidak bilang hasil pilkada ini cacat hukum atau tidak, semua hasilnya nanti ada di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Berkibar Tobias Ranggi SH dikonfirmasi Rakyat Kalbar Kamis (29/8).
Tobias menegaskan, sejak awal perjuangan Tim Berkibar adalah tidak ingin pasangan Arafah ikut dalam pilgub 2012. Sebab ada persoalan mutlak yang harus mereka bereskan sebelum maju.
“Jika kita melihat UU Nomor 12 pasal 5 huruf (g) menyebutkan bahwa setiap anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah harus terlebih mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” ujarnya.
Tobias kembali mengulangi pernyataannya terdahulu terkait UU Nomor 4 pasal 34 huruf (d) bahwa menjelaskan seorang anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. Selain itu, pasal 39 menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri dilarang masuk ke dunia politik. Kemudian pasal 59 yang berkenaan dengan pemberhentian seorang berpangkat kolonel TNI harus disetujui melalui keppres.
“Kalau berkaitan dengan satu calon ini (Armyn, red) kan hanya mengundurkan diri, bukannya pensiun. Jadi wajar jika calon yang lain mempertanyakannya, tentunya ini bertentangan karena Pak Armyn belum pensiun dari anggota TNI,” ujarnya.
Selain Tim Berkibar yang sudah mengajukan proses hukum ke PTUN, Indonesian Humanright Civil Society (IHCS) di Jakarta juga sudah duluan mengajukan uji materi soal TNI aktif mencalonkan diri sebagai kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui committee social justice IHCS menggugat di MK untuk membatalkan atau uji materil terhadap pasal 59 tersebut dan akan menjadi masalah yang berpanjangan.
“Seandainya penggugat nanti memenangkan gugatannya di MK, maka KPU sulit untuk menjelaskan ini. Untuk itu KPU harus mengambil sikap legowo dan sabar serta menjawab pertanyaan dari orang lain harus berdasarkan UU, sehingga tidak mengundang perdebatan dan polemik di masyarakat,” kata Tobias Ranggi.
Terlepas dari rencana gugat-menggugat maupun akan melaporkan ke polisi, Tim Tambul-Barnabas tetap mengapresiasi KPU karena sudah mampu menyelenggarakan pilkada ini dengan aman.
“Namun dengan adanya temuan baru perihal status Mayjen TNI Armyn itu tentunya membuat hasil pilkada ini menjadi tidak murni dan membuat masyarakat jadi bingung,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Djoko Soemardono mengatakan untuk sementara ini PTUN belum bisa menjelaskan lebih jauh masalah tuntutan Tambul-Barnabas. Alasan PTUN, karena dalam proses pencarian data yang lengkap.
“Kemarin sudah melakukan persidangan secara mediasi, kalau memang dari pihak penggugat masih tetap ngotot dan mempunyai data lengkap, akan kita lanjutkan persidangan pertengahan bulan Oktober nanti,” jelas Djoko Soemardono kepada Rakyat Kalbar di ruangan kerjanya, Kamis (27/9).
Dari PTUN Pontianak sendiri sudah menerima gugatan Tambul terhadap KPU provinsi Kalbar. “Kita sudah terima surat itu, masih menunggu data-data lengkap dari pihak penggugat,” tuturnya. (kie/fiq/hak)
sumber; http://www.equator-news.com
0 komentar:
Posting Komentar