Jumat, 28 September 2012

0 Pilgub Kalbar 2012 Cacat Hukum



Kalau Armyn Jenderal Aktif, Nasi MB Sudah Jadi Bubur

Armyn: Tanyakan ke KPU Saja

Tambul Husin
DOKUMEN
Tambul Husein protes status Armyn dan izin presiden di hadapan KPU dan calon gubernur dan wakil gubernur di Hotel Santika, Senin (6/8)
PONTIANAK – Nasi pilgub yang dimasak Tim Morkes-Burhan sudah jadi bubur. Ketika Abang Tambul Husin bersikeras memprotes KPU Kalbar meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang masih TNI aktif, peserta pilkada lainnya malah mencemoohkan.
Sayangnya, baru kemarin Adang Gunawan, Ketua Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) tersentak dan berteriak mendapatkan bukti baru kalau Armyn Ali Anyang yang mendapat nomor urut 2 ternyata masih bersatus TNI aktif hingga 24 September barusan.
“Ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Mutasi Jabatan 85 Perwira TNI. Salah satunya terdapat nama Mayjen TNI Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD,” ujar Adang kepada wartawan di Gedung Zamrud, Rabu (26/9).
Adang yang kabarnya memegang salinan Skep Panglima TNI itu belum berbuat apa pun karena baru tahap membuka informasi dan pernyataan. “Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September 2012 masih berstatus TNI aktif. Jadi pilkada ini cacat hukum dan harus diulang,” ujar Adang.
Belum bisa dipastikan apakah kandidat lain bisa menerima hasil Pilkada Kalbar yang akan diplenokan KPU Kalbar disusul pengumuman pemenang pada Jumat, 28 September 2012.
Yang jelas, menurut tim pemenangan MB ini kembali menyatakan pilgub cacat hukum akibat KPU tidak jeli dan tidak cermat karena telah meloloskan kandidat yang pada akhirnya digayuti masalah hukum. “Diloloskannya Armyn sebagai peserta pilgub oleh KPU tidak seluruhnya salah Armyn,” jelas Adang.
Siapa pun pemenangnya termasuk Morkes-Burhan, kata dia sia-sia karena ada kasus pilgub yang cacat hukum dan sangat merugikan semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan. “Kita masih menghargai KPU. Yang jelas siapa pun yang menang percuma saja. Pilgub ini sudah cacat hukum dan harus diulang,” ujar Adang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI sangat jelas melarang setiap prajurit berpolitik praktis, tidak boleh dipilih dan memilih. KPU Kalbar menurutnya nyata-nyata telah melakukan kecerobohan dalam vertifikasi calon peserta pilgub. Sehingga Armyn yang masih TNI aktif diloloskan menjadi salah satu kontestan pilgub. Ini jelas-jelas cacat hukum.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Tanjungpura Drs H Gusti Suryansyah MSi mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 58 ayat 5 (g), partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari PNS, TNI, dan Kepolisian RI. Dan itu harus dibuktikan oleh surat persetujuan atasan yang bersangkutan.
Menilik UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada pasal 39 dinyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya. Bagi prajurit yang ingin berkarier di luar jalur keprajuritan, sesuai pasal 55 UU harus diberhentikan dari dinas keprajuritannya.
“Jadi dengan ketentuan UU harus ada surat pemberhentian hitam atas putih dari atasan yang bersangkutan. Dalam konteks ini, pengajuan Armyn Ali Anyang sebagai Calon Gubernur Kalbar, cacat hukum,” ujarnya.
Seharusnya, tambah Suryansyah, saat mendaftar atau didaftarkan oleh gabungan parpol sebagai calon Gubernur Kalbar, ia sudah dalam status diberhentikan atau pensiun.
“Namun kenyataan yang berkembang pada hari terakhir ini menunjukkan bahwa beliau ternyata tidak atau belum diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Panglima TNI. Ini berimplikasi pada bisa diulangnya kembali pemilukada. Kita semua perlu pertanyakan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Raja Landak ini.

Wewenang KPU

Mayjen TNI Armyn Angkasa Alianyang yang menjadi sumber permasalahan ternyata sampai saat ini masih berstatus TNI aktif dan baru tanggal 24 September dimutasi.
Setelah berkali-kali ditelepon akhirnya Armyn menjawab melalui short message service (SMS) secara singkat ketika dikonfirmasi tentang dirinya masih TNI aktif dan lolos sebagai kandidat.
“Saya lagi di Jakarta. Itu tanyakan sama KPU saja yang berwenang untuk menjawab,” tulis Armyn via SMS.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzzamil ketika dikonfirmasi mengatakan tanggal 28 September akan dilakukan penetapan hasil pilgub. Pasangan calon bisa mengajukan keberatan selambat-lambatnya tiga hari.
“Setelah penetapan hasil pilgub oleh KPU Provinsi Kalbar yang insya Allah akan dilaksanakan pada 28 September 2012 nanti, pasangan calon bisa mengajukan keberatan atas hasil pilgub ke MK selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penetapan oleh KPU Provinsi. Dan kita lihat bagaimana putusan MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilukada,” jelas Muzzamil. (jul/kie)


0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates