PEMALANG - Karier politik Waluyo AT sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan dan Ketua DPRD Pemalang bakal habis menyusul keputusan resmi dari DPP pada Kamis (13/9) dan diumumkan kemarin.
Pengumuman keputusan partai tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Pemalang yang juga pengurus DPC Pemalang HM Agus Sukoco SE MM melalui jumpa pers di kantornya usai shalat Jumat kemarin.
’’Dalam surat DPP Nomor 2628/In/DPP/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Waluyo AT sebagai anggota partai dan mencopot jabatannya sebagai ketua DPC. Serta membebaskan dari segala tugas sebagai anggota dan Ketua DPRD Pemalang,’’ katanya.
Keputusan tersebut sudah menjadi komitmen bersama seluruh kader PDI Perjuangan. Sebab sudah diputuskan dalam kongres bagi kader dari ranting hingga DPP apabila terkena kasus narkoba maka akan diberikan sanksi tegas.
Kemudian untuk pengisian jabatan Ketua DPRD Pemalang yang masih kosong akan dilakukan sesuai aturan.
Semua anggota fraksi memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan tersebut. Namun akan diseleksi oleh DPP melalui fit and proper test dan uji kemampuan lainnya.
Sedangkan anggota Fraksi PDIP yang berhak menggantikan Ketua Dewan adalah Agus Sukoco, dokter Agus Gunawan, Drs Martono, Bagong Yoyo SH, Sutono BA, Purwoko Hadibroto, Budi Haryanto, Sodikin AMd, Drs Sulistiarso.
Sementara itu untuk pengisian Ketua DPC PDIP Pemalang akan dilakukan melalui penjaringan dan pemilihan rapat pleno. Dalam rapat itu akan dipilih minimal 2 calon kemudian diajukan kepada DPP untuk mendapatkan rekomendasi.
Partai akan berusaha mendapatkan pemimpin baru yang betul-betul bisa mengayomi, mengembangkan partai dan memiliki sikap asih asah asuh. Sebab ketua partai merupakan simbol menjadi panutan masyarakat. Sedangkan syarat yang tidak kalah penting harus bebas dari narkoba.
Tiga Bulan
Selain memutuskan pemecatan terhadap Waluyo, dalam rapat DPP itu ditunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) Ketua DPC PDIP Pemalang yaitu Prof Dr Hendrawan Supratikno. Jabatan Plh akan berlangsung selama 3 bulan sejak 13 September 2012 untuk mengantar terpilihnya ketua DPC yang baru.
Ditambahkan Sukoco, keputusan yang telah diambil partai itu lepas dari kepentingan politik orang per orang dan tidak ada unsur sentimen pribadi. Karena Waluyo sudah bersalah dan dipastikan menggunakan sabu-sabu maka dikeluarkanlah keputusan tersebut.(sf-49,88)
0 komentar:
Posting Komentar