Jumat, 21 Desember 2012

0 Pandangan fraksi - fraksi di DPRD Garut tentang Bupati Aceng




Tiap-tiap fraksi di DPRD Garut yang berjumlah 8 sudah menyampaikan pandangannya. Mereka sepakat melengserkan Bupati Aceng HM Fikri. Berikut pandangan lengkap tiap-tiap fraksi.


Fraksi PPP dibacakan Acep Djunaedi

"Fraksi kami berpendapat:
1. Sebagai konsekuensi kewajiban setiap warga negara agar selalu taat pada konstitusi, fraksi kami sependapat dengan pansus bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan bupati.
2. Fakta yang dilaporkan Pansus sudah semestinya diproses sesuai mekanisme.
3. Kepastian itu harus dilanjutkan sesuai UU, diusulkan pemberhentian di mana pendapat DPRD yang diputuskan hari ini terlebih dulu dikaji dan diuji oleh MA."

Fraksi PKB-Gerindra dibacakan Alit Suherman

"Berkenaan dengan kondisi saat ini, kami berharap masyarakat Garut menjaga ketertiban dan keamanan. Kita harus menghargai proses demokrasi di negeri ini, terutama di Garut. Tekanan, apalagi anarkisme, akan jadi ancaman demokrasi yang kita bangun bersama.

Berkenaan dengan ini semua, karena terdapat perbedaan dari cara pandang dan tafsiran, maka kami hati-hati dan menggunakan azas praduga tak bersalah.

Atas dugaan pelanggaran etika, beliau telah menerima sanksi sosial yang tidak ringan. Atas pelanggaran etika sesuai ketentuan yang berlaku dan PP No 19 Tahun 2010 dan memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait kinerja dan pelanggaran sumpah janji jabatan."

Fraksi Hanura dibacakan Yusuf Syafrudin

"Pada prinsipnya fraksi kami bersikap konsisten untuk mengawal dinamika politik di Garut sesuai UU yang berlaku. Kami memahami gejolak harapan masyarakat Garut, akan tetapi sebagai sebuah institusi negara kita dituntut memenuhi aturan yang berlaku.

Kami merekomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk memberikan sanksi pelanggaran etika kepada Bupati Garut sesuai PP No 19 Tahun 2010. Kami rekomendasikan MA untuk memberikan fakta hukum terkait pelanggaran UU yg dlakukan bupati."

Fraksi PKS dibacakan Mamat Rachmat

"Berkenaan dengan permasalahan yang ada, kita berharap yang terbaik untuk semua pihak, terutama untuk masyarakat Garut. Setelah melakukan pengkajian aspirasi, laporan pansus, dan surat Mendagri, fraksi kami berpendapat pernikahan yang dipermasalahkan dalam Islam tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Tapi Islam sangat menjunjung tinggi norma dan etika. Aceng sebagai Bupati yang sudah terikat UU dan sumpah jabatan, tindakan dan sikapnya harus menjadi cerminan bagi masyarakat.

Fraksi kami sepakat dengan hasil kajian Pansus dan surat Mendagri, bahwa Bupati telah melanggar UU. Karena DPRD bukan lembaga penegak hukum, sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah, fraksi kami meminta DPRD untuk mengajukan ke MA dan lakukan uji materi serta melakukan proses pemberhentian."

Fraksi PDIP disampaikan Juju Hartati

"Kasus perceraian lewat SMS yang dilakukan Aceng kepada perempuan bernama Fany, menceraikan di usia perkawinan yang baru 4 hari, telah melecehkan perempuan. Kata-kata lewat SMS tidak mencerminkan sebagai pemimpin. Menurut laporan Pansus, apa yang dilakukan Aceng dan Fany telah melanggar UU Perkawinan.

Setelah membaca dan mencermati, maka Fraksi PDIP berpendapat:
1. Pernikahan Aceng dan Fany sah menurut tata cara agama Islam.
2. Pernikahan Aceng dan Fany yang tidak ada izin tertulis, melanggar etika.
3. Aceng telah melanggar etika dan kepatutan karena menceraikan lewat SMS dan ramai di media massa.
4. Mengacu PP No 10 Tahun 2010, Gubernur memiliki wewenang memberikan sanksi kepada bupati, walikota terkait kinerja dan pelanggaran sumpah janji.
5. Berdasarkan laporan pansus, Aceng melanggar UU No 32 tentang Perkawinan.
6. Sebagai bupati, Aceng melanggar etika dan sumpah janji jabatan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, kami berkesimpulan Aceng diduga melanggar etika dan sumpah jabatan. Kami merekomendasikan untuk menindaklanjuti hasil Pansus sseuai mekanisme dan UU yg berlaku."

Fraksi Demokrat dibacakan Dewiyani Agustina

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk pertimbangkan dari berbagai aspek. Dari aspek sosial, Aceng telah menerima sanksi sosial yang tidak ringan. Kedua mari lihat aspek yuridis. Ketiga mari lihat dari aspek pemerintahan. Dalam hal ini surat rekomendasi Mendagri perihal pernikahan singkat Aceng. Keempat mari sama-sama lihat sisi politik yang berkeadilan, kita harus bisa dilihat segala hal secara seimbang.

Kami berpendapat:
a. Hasil laporan Pansus adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan.
b. Seluruh analisis Pansus, dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng, daripada berkewajiban menindaklanjuti menurut ketentuan UU yang berlaku.
c. Ada beberapa ketentuan yang bisa dilakukan sebagai tindak lanjut.

Dengan ini, Fraksi Demokrat mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai bupati. Mekanisme pemberhentian sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah."

Fraksi Golkar disampaikan Alif Burhanudin

"Setelah mengkaji dengan menggunakan UU yang berlaku, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya laporan Pansus tentang adanya indikasi pelanggaran etika dan UU yang dilakukan bupati.
2. Dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, Fraksi Golkar mendesak DPRD untuk menyampaikan rekomendasi ke MA untuk diuji materi."

Fraksi PAN disampaikan Usep Djumhur

"Menyimak dan mencermati laporan Pansus serta aspirasi berbagai pihak, Fraksi PAN menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan dan temuan pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku."

Usai pembacaan pandangan, DPRD akan mengambil sikap dan mengeluarkan rekomendasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masih bertemu. Rapat untuk sementara diskors.





sumber :http://news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates