Rabu, 05 Desember 2012

1 HAKEKAT NIKAH SIRI






Mencermati pernikahan siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri dengan gadis belia Fany Octora (18 tahun), tentu kita akan bertanya-tanya mengapa bupati yang mengaku sangat faham dengan hukum positif dan hukum islam tersebut menikah siri, mengapa tidak menikah secara resmi saja?
Dalam beberapa kesempatan wawancara di stasiun TV, Bupati Aceng menjelaskan mengapa ia melakukan nikah siri, salah satunya karena selama 18 bulan ia dan istrinya tidak pernah melakukan hubungan badan. Sebagai orang yang masih muda dan normal, tentu hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Atas saran dari beberapa guru spritualnya, Bupati Aceng disarankan untuk menikah lagi dengan dalil menghindari kerusakan lebih diutamakan dari pada mengerjakan kebaikan dengan arti lain dari pada berzina lebih baik menikah. Lalu kenapa pernikahan dilakukan secara agama dan tidak dicatatkan di KUA alias nikah siri? Kalau memang benar istri Bupati Aceng tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai seorang istri, tentu ia bisa meminta ijin kepada atasannya (Gubernur) untuk kawin lagi dan melakukan poligame. Tapi itu tidak dilakukannya. Jangan-jangan itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh Bupati untuk bisa menikmati daun muda. Usia diatas empat puluh memang sedang rawan-rawannya, sedang mengalami puber kedua. Apa lagi dengan kekuasaan dan harta yang melimpah tentu sangat mudah bagi sang Bupati untuk mencari beberapa gadis perawan untuk dijadikan gundik.
Lalu apa definisi nikah siri itu? Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Pejabat Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama bagi yang muslim, dan kantor Catatan Sipil bagi yang selain muslim. Konsekuensinya, pernikahan siri tidak memiliki buku nikah. Dalam hal ini perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai isteri sebagaimana tertulis dalam Undang- undang No1 Tahun 1974 tentang Perkawina seperti hak nafkah, nafkah iddah dan harta bersama/gono-gini. Kehilangan hak juga akan berlaku bagi anak yang dilahirkan.
Kasus kawin siri Bupati Garut ini ibarat puncak gunung es. Masih banyak kasus-kasus seperti ini yang terjadi dimasyarakat kita. Mengapa praktek nikah siri ini sangat sulit dihilangkan dari masyarakat kita?
Dalam konstelasi UU Perkawinan dan peraturan deriviasinya, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/aliran kepercayaan. Adapun pencatatan perkawinan tidak terintegrasi dalam peraturan tersebut, melainkan terpisah pada kalausul pasal yang berbeda sehingga memiliki pengertian pernikahan menurut agama sah meskipun tidak dicatatkan.
Sebagai sebuah peraturan, agar dapat diaplikasikan dengan baik maka harus memiliki sanksi hukuman bagi pelanggarnya. Sayangnya, sanksi hukuman bagi mereka yang tidak mencatatkan pernikahannya berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975, hanya didenda Rp. 7.500.
Kedua hal inilah, yaitu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama walaupun tidak dicatatatkan pada KUA/Kantor catatan sipil dan ringannya hukuman bagi mereka yang tidak mencatatkan pernikahannya pada KUA/Kantor catatan sipil yang membuat pernikahan siri tidak bisa hilang dari masyarakat kita.
Sebenarnya dulu pernah ada wacana untuk mempidanakan pelaku nikah siri (kedua mempelai, penghulu dan saksi) dengan tujuan untuk memperkuat eksistensi lembaga pernikahan dan terciptanya administrasi yang rapi, namun wacana itu lebih dulu menguap dan tidak pernah lagi terdengar kabarnya sampai kini.

1 komentar:

  1. HOT PROMO :
    ▶ Bonus New Member 10Rb dengan syarat Minimal Deposit 50rb
    ▶ Referal Terbesar : 2% !! Seumur Hidup
    ▶ Discount a dari 29% – 66%
    ▶ Roda Keberuntungan ( Bonus Spin dari Total Betting ) NEW!!!! Free maks JP = 500rb :)


    ▶ Livechat : https://goo.gl/1nRauX
    ▶ Pin BBM : D1A279B6/7B83E334(Full)
    ▶ Skype : Poin.4D
    ▶ WhatsApp : +85598291698
    ▶ Wechat : +85598291698
    ▶ Line : +85598291698
    togel sgp

    BalasHapus

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates