Banyak kalangan yang tertipu oleh suatu keadaan masyarakat tentang Agama, yang dibalut dengan sebuah kebiasaan adat istiadat setempat sehingga menghasilkan suatu doktrin yang bisa membedakan halal haram, boleh dan tidak boleh. Tanpa mempelajari terlebih dahulu hakikat syariatnya di dalam Hukum Agama Islam yang dipayungi oleh dua pilar besar Al-Qur’an Dan Al-Hadits.
Disini saya tidak membahas tentang bid’ah maupun segala sesuatu yang berbau hal-hal baru yang berbau syubat ( meragukan ). Melainkan hanya ingin meluruskan sebuah opini salah seorang teman saya yang berpendapat bahwa :
Wanita tidak boleh shalat Jum’at ?
Benarkah demikian? Apakah hanya bermodalkan kita melihat di masjid-masjid bahwa wanita tidak ada yang ikut shalat jum’at, maka kita menvonis wanita dilarang shalat jum’at?
Jangan Buru-buru dulu……
Mari kita kupas secara faktual di dalam Islam sendiri,
Semua ulama, kita, ustad, Kiai, Mufti, bhkan orang awam pun telah sepakat bahwa shalat jumat merupakan suatu kewajiban bagi semua muslimin (muslim laki-laki). Akan tetapi, diantara para ulama 4 Mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi terjadi khilafiyah/persilisihan (beda pendapat) soal status hukum shalat jumat bagi wanita. Kalau dari segi pendapat dari Mahzab Ja’fari ( Syiah dengan berbagai sektenya ) saya tidak mengetahuinya baik melalui ke 4 kitabnya termasuk Al Kahfi.
lohhh… Kok nggak tahu mas ? Kenapa..
Karena saya bukan Syi’ah mas, saya tidak menisbatkan kepada mereka :D
Baiklah, lansung saja dalil mengenai shalat jum’at. Perintah untuk menunaikan shalat jumat ini terdapat dalam AL-Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT berfirman,
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﺩﻱ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻣﻦ
ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺎﺳﻌﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺫﻟﻜﻢ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻢ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ
ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ ٩
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Maksud dari ungkapan “tinggalkanlah jual beli” ini ialah apabila imam sudah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum’at, Maka kaum muslimin wajib memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
˚◦°•hмм…(―˛―“)..•°◦˚. Itukan Firman Allah SWT mas, disitu tidak tertulis laki-laki maupun wanita, hanya tertulis hai orang-orang beriman.. Bagaimana ini mas ?
Nah, Ulama Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman”ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf ( baligh dan berakal ). menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang.
ohhh…. Jika Haditsnya mas?
Ada, yaitu Rasulullah SAW bersabda :
“Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).
Maka, berdasarkan hadits itu, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria. Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.
Ada pendapat lain mas,? Supaya saya bisa yakin.
Pendapat lain? Jadi begini mas, intinya tidak ada larangan bagi kaum wanita supaya ikut shalat Jum’at apabila mereka menginginkannya, tapi dengan catatan kehadirannya tidak menimbulkan fitnah/gosip/kasak-kusuk bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut maupun masyarakat setempat,
Kita lihat sabda Rasulullah SAW,
”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”(HR. Ahmad dan al Hakim)
Sebagai sejarahnya, pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita sanggup menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini sangatlah menguatkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut larut dalam menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,
”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah SAW saat beliau berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Untuk lebih jelas lagi akan saya berikan Fatwa Ulama Indonesia yang kira-kira Fatwa MUI ini juga bersandar kepada Fatawal Lajnah Ad Daimah ( Fatwa Ulama Saudi Arabia ). Salafy, yang jika di Indonesia aliran ini dicaci maki habis, dihujat dengan sebutan wahaby, padahal menurut saya Salafy ini sungguh aliran yang Mulia, berdiri di tanah suci Mekkah dan Madinah dan sebagai Mahzhab resmi Kerajaan/Negara Saudi Arabia.
Karena saya tidak membahas Salafy dengan Arab Saudinya, maka lansung saja :
FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat
Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya.
Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur’an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.
Wallahu A’lam.
Nah, setelah saya uraikan diatas secara agak detail dan agak lengkap, masihkan ada pertanyaan atau. perasaan yang masih kurang sreg?
Baiklahlah mas, saya sangat puas sekali atas uraiannya, eh .. Tapi tunggu dulu mas, jujur saya tidak pernah melihat ada Masjid yang menyediakan tempat bagi wanita untuk ikut menunaikan shalat Jum’at, apakah mas pernah lihat? Lalu.. Mengapa Masjid-Masjid yang saya lihat tidak menyediakannya ?….
Mas, jujur, selama saya hidup di daerah Bekasi, Tangerang dan yang terakhir di Jakarta, saya juga tidak pernah melihat ada Masjid yang menyediakan itu, padahal saya kira dengan membaca fatwa MUI mereka mau menjadikan referensi agar tidak terdapat kesan “diskriminasi” atau tidak ada kesan masyarakat bahwa shalat Jum’at tidak hanya untuk laki-laki saja. kalau sudah begini, saya tidak tahu menahu lagi mas, mengapa begitu, apakah masjid tidak ada tempatnya akibat selalu membeludaknya animo laki-laki dalam nenunaikan shalat Jum’at, atau masjid sudah tidak percaya lagi dengan kaum wanita jika datang ke masjid hanya akan menganggu para laki-laki. Atau bahkan bisa jadi memang tidak adanya peminat sendiri dari kaum wanita untuk ikut dalam shalat Jum’at. Sekarang kita hanya bisa berpikiran positif saja mas, jangan absurd dengan keadaan Syariat Islam.
Oh… Iya, Di Masjid Agung kota saya Bojonegoro ada kok tempat buat wanita untuk shalat Jum’at, silahkan datang di Masjid Agung Darussalam Kota Bojonegorodepan alun-alun pas. :D ditunggu yaaa….
__________
Kajian Islam Okta Aditya dengan latar humanisme percakapan telah usai.
Sekarang tugas saya pun juga sudah selesai, dan sekarang keputusan ditangan anda, untuk kaum wanita yang telah membaca,apakah anda ingin merasakan shalat jum’at berjama’ah atau sampai mati pun anda tidak pernah merasakan shalat Jum’at berjama’ah ?
Tidak mutlak dan jangan salah kaprah
Berbagi di http://oktaaditya.wapsite.me
____________
Sumber :
Sholatyuk.worspress
Konsultasisyariah.com
Alsofwah.com
Dan berbagai sumber terkait.
Sholatyuk.worspress
Konsultasisyariah.com
Alsofwah.com
Dan berbagai sumber terkait.
0 komentar:
Posting Komentar