Jumat, 12 Oktober 2012

1 Korupsi menyengsarakan rakyat Indonesia



Beberapa waktu yang lalu, sejumlah media nasional ramai memberitakan reaksi atas pernyataan Denny Indrayana melalui sebuah akun jejaring sosial. Melalui akun sosial tersebut, Denny Indrayana, yang juga merupakan Wakil Menteri Kementrian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa “Advokat koruptor adalah koruptor, Yaitu advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu menerima uang bayaran dari hasil korupsi “. Pernyataan pribadi tersebut, ternyata mendapat berbagai respon baik yang mendukung ataupun keberatan dengan pernyataan tersebut.
Salah satu reaksi dipertunjukkan oleh salah satu advokat senior, O.C.Kaligis dengan melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan: TBL/2919/VII/2012/ 2012/PMJ/Ditreskrimum. Menurut O.C. Kaligis, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah melanggar Pasal 310,311, dan 315 KUHP Juncto Pasal 22 dan 23 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah advokat memang merasa bahwa pernyataan Denny Indrayana tersebut merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dan melakukan generalisasi terhadap profesi advokat.
Tanpa bermaksud membela Denny Indrayana, kita seharusnya dapat melihat esensi dari pernyataan beliau. Bahwa pada faktanya memang terdapat sejumlah advokat yang melakukan pembelaan dengan menghalalkan segala cara. Bahkan tidak sedikit pula advokat yang tertangkap dan diproses secara hukum karena berusaha melakukan penyuapan kepada Aparat Penegak Hukum. Membela seorang yang telah menjadi tersangka ataupun terdakwa adalah sebuah keharusan bagi seorang advokat. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat bertujuan agar seorang tersangka atau terdakwa tidak kehilangan hak – hak konstitusionalnya dan sebagai implementasi dari asas Praduga tak Bersalah. Akan tetapi, strategi pembelaan sebaiknya tidak menghalalkan segala cara, yang pada akhirnya tidak memunculkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Korupsi adalah Warisan Kolonial
Kedatangan bangsa kolonial ke nusantra, pada dasarnya dilakukan oleh sebuah sebuah badan dagang, yakni VOC ( Vereenigde Oostindische Compagnie/ Perserikat Perusahaan Timur Belanda). Sejumlah catatan sejarah memperlihatkan bahwa pada tahun 1603 VOC memperoleh ijin di Banten untuk mendirikan kantor perwakilan dan pada tahun 1610, Pietr Both, diangkat sebagai Gubernur Jendral VOC pertama ( 1610-1614), namun dia memilih Jayakarta sebagai basis administrasi VOC.
Setelah melakukan aktivitas selama hampir 200 tahun di nusantara, pada 31 Desember 1799, VOC dibubarkan karena memiliki utang 136,7 Juta gulden. Semua aset yang dimiliki oleh VOC kemudian diambil alih oleh Pemerintahan Republik Batavia yang merupakan bagian dari Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Pembubaran VOC  terjadi dikarenakan beberapa hal, antara lain :
  • Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi

  • Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan Hasanuddin dari Gowa

  • Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak

  • Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan

  • Bertambahnya saingan dagang di Asia terutama Inggris dan Perancis

  • Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Dari sejarah diatas terlihat sekali bahwa mental korup merupakan warisan dari VOC dan pemerintahan Kolonial Hindia Belanda selama 350 tahun berada di bumi nusantara. Diawal kemerdekaan Indonesia ( 1954-1966 ) permasalahaan korupsi tidak menjadi permasalahan pokok, karena para pemimpin Indonesia disibukkan dengan berbagai perang baik upaya untuk pendudukan kembali oleh negara asing ataupun sejumlah pemberontakkan yang terjadi disejumlah wilayah.  Selain itu, kondisi politik yang tidak stabil memberikan pengaruh yang cukup kuat di awal kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah bergantinya pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, secara perlahan namun pasti kestabilan politik dan pembangunan mulai terjadi. Hal tersebut dapat tercapai setelah pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto menerapkan gaya kepemimpinan tirani dan militeristik. Telah menjadi rahasia umum, selama 32 tahun menjadi penguasa negeri ini, Soeharto beserta keluarga dan kroninya diduga telah menyalahgunakan dan melakukan korupsi yang memperkaya diri sendiri. Data yang dimiliki Transparency International, Soeharto beserta keluarga dan kroninya telah menggelapkan uang negara dengan perkiraan 15-35 Bilion  US Dollar selama 32 tahun berkuasa.
Krisis ekonomi pada tahun 1997, akhirnya menjadi pemicu awal kejatuhan pemerintahan orde baru. Hingga pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Wakil Presiden saat itu, B.J. Habibie. Dengan jatuhnya rezim orde baru, secara politik dan ketatanegaraan terjadi beberapa perubahan, mulai diterapkannya konsep Otonomi daerah, hingga pemilihan langsung pemimpin eksekutif ( Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota ) dan anggota legislatif ( DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ).
Pada masa ini, perhatian utama bagi negeri ini adalah pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Sejumlah peraturan perundang – undangan dan lembaga ad hoc negara, seperti KPK didirikan dengan tujuan menghentikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, setelah 14 tahun sejak jatuh rezim orde baru, pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi negeri ini.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sepanjang Oktober 2004 hingga Juli 2012 terdapat ribuan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi, yang melibatkan setiap lapisan pejabat daerah mulai dari gubernur, walikota, bupati, hingga anggota DPRD. Kementerian Dalam Negeri RI mencatat sepanjang tahun 2004-2012 terdapat 277 kepala daerah ( gubernur, walikota, bupati ) yang terlibat kasus korupsi. Jika dihitung dengan bawahan kepala daerah tersebut, diperkirakan 1.500 pejabat daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sementara itu di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya terdapat 431 anggota DPRD Provinsi yang terlibat korupsi. Sedangkan ditingkat kabupaten/lota dari total 16.267 Kepala Daerah terdapat 2,553 kepala daerah yang terlibat kasus.
Tidak hanya sejumlah para pejabat negara dan PNS yang terlibat korupsi, sejumlah oknum aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat juga terlibat tindak pidana korupsi dan penyuapan. Padahal aparat penegak hukum adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dari sejarah diatas, terlihat jelas bahwa mental korup merupakan warisan pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang telah ada dan terpelihara hingga hari ini, dan tidak tertuntaskan.
Korupsi adalah Musuh Bersama
Tingginya korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara akan berdampak langsung pada rendahnya tingkat  kesejahteraan rakyat. Sehingga tidak mengherankan apabila pemenuhan terhadap hak – hak ekonomi sosial budaya banyak banyak terlanggar. Selain anggaran untuk pemenuhan hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya, anggaran untuk pembangunan infrastruktur juga selalu menjadi “lahan basah” untuk di korupsi.
Seperti yang kita ketahui bersama, korupsi merupakan suatu tindakan mengambil uang negara dan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Sehingga tidak mengherankan apabila semakin hari rakyat Indonesia semakin sengsara dan menjadi korban dari buruknya kualitas infrastruktur publik. Akan tetapi pemberantasaan korupsi akan berjalan lambat apabila para pemangku kebijakan tidak memiliki good will untuk memberantas korupsi.
Oleh karenanya, sudah saatnya rakyat Indonesia, menjadikan korupsi sebagai musuh bersama dan mendesak para pemangku kebijakan untuk mengambil tindakan – tindakan tegas dan konkret dalam memberantas korupsi. Sudah saatnya, Rakyat Indonesia mulai menerapkan sanksi sosial kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan korupsi.  Karena dari perbuatan seorang koruptor saja dapat menyengsarakan ratusan ribu rakyat Indonesia.



1 komentar:

  1. Jika anda mencari Agen Togel Online yang bisa dipercaya.

    Poin4d adalah Situs togel (toto) online terbaik dan terpercaya,Discount terbesar dari 29% – 66%

    HOT PROMO :
    ▶ Bonus New Member 10Rb dengan syarat Minimal Deposit 50rb
    ▶ Referal Terbesar : 2% !! Seumur Hidup
    ▶ Discount a dari 29% – 66%
    ▶ Roda Keberuntungan ( Bonus Spin dari Total Betting ) NEW

    ▶ Livechat : https://goo.gl/1nRauX
    ▶ Pin BBM : D1A279B6/7B83E334(Full)
    ▶ Skype : Poin.4D
    ▶ WhatsApp : +85598291698
    ▶ Wechat : +85598291698
    ▶ Line : +85598291698
    poin4d

    BalasHapus

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates