Munas Alim Ulama di Cirebon merekomendasikanHukuman mati bagi koruptor yang memgangkrutkan Negara. Masalah korupsi di negeri ini sejatinya merupakan masalah penyakit kronis yang terus berlanjut sepertinyaproses hukuman yang ada belum pernah membuat kapok Pelaku korupsi. Walaupun sudah banyak para koruptor yang di tangkap, dan di jebloskan penjara. Tetapi pelaku tindakan korupsi semakin hari semakin merajalela.
Korupsi sudah menjadi tantang tersendiri untuk memberantasnya, korupsi adalah penyakit kronis, yang sangat sulit diberantas, sehingga banyak sekali anggaran Negara yang di bobol, dalam hal ini Negara sepertinya sudah sangat kepayahan menghadapi Korupsi. Institusi Hukum yang seharusnya menegakan supremasi hokum pada kenyataannya, sering menjadi sandiwara kosong, Pelaku tindakan korupsi yang melakukan perampokan uang Negara milyaran, sama Hukumnya dengan orang yang mencuri tandan pisang.
Kalau Negara ini, menerapkan Hukuman mati bagi pelaku tindakan Koruptor, akan efektifkah bagi Negara kita..? Tentu saja sebelum Penerapan Hukumanmati ini di terapkan tentu saja masih banyak pro dan kontra terhadap kejahatan ini. Yang kontra terhadap Hukuman mati ini, menganggap bahwa tindakan hukuman mati sudah tidak berlaku lagi di banyak Negara, dan dianggap sebagai pelanggaran HAM, tetapi disisi lain. Enatah sudah berapa banyak uang Negara yang di “garong” oleh koruptor sampai merugikan banyak orang. Krisis yang berkepanjangan di Negara ini, baik krisis politik, ekonomi ataupun nilai-nilai Budaya, sehingga rakyat sudah tidak mempercayai lagi terhadap Penegak hukum yang syah.
Jangan sampai ada anggapan bahwa Negara hanya berani dan k eras terhadap pelaku tindak terror, aparat hukum paling reaktif kalau menangkap penjahat curanmor, tetapi ketika menangkap koruptor yang terjadi pada institusi pemerintah sangat alot. Pada kenyataannya Proses Hukuman mati terhadap pelaku Korupsi ini sudah ada aturan Hukumnya, seperti melakukan korupsi ketika Negara mengalami krisi, atau uang yang seharusnya untuk penanganan bencana lalu di korupsi. Tetapi pada kenyataannya masih banyak jual beli Hukum di negeri ini.
Proses penegakan yang adil sudah seharusnya di tegakkan di negeri yang tercintaini, kalau Pemerintah gagal menegakkan supremasi Hukum yang ada, mungkin Negara ini tinggal menunggu bangkutnya saja, yang sudah ada di depan mata. Rakyat tentu tidak akan tinggal diam, kalau sudah sering di permainkan oleh Pemerintah. “Say to no Corrupt”hanya akan menjadi slogan kosong tanpa di sertai tindakan-tindakan yang tegas terhadap Pelaku tindak Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar