Munas NU Bahas Fatwa Sedekah Politik

vnews.com, Jakarta: Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan membahas sekaligus menetapkan fatwa hukum tentang sedekah dan zakat yang secara langsung atau tidak langsung dikaitkan dengan kepentingan politik, terutama untuk memengaruhi pilihan seseorang.
Dalam draf rekomendasi Munas NU disebutkan sedekah dan zakat yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan seseorang terhadap calon tertentu termasuk dalam kategori risywah atau suap yang dihukumi haram, baik bagi pihak pemberi maupun penerima.
Termasuk kategori suap juga pemberian dalam bentuk lain seperti pengganti biaya transportasi, ongkos kerja, kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu. Konsekuensinya menjadi haram pula hukumnya untuk memilih calon yang memberikan suap.
Sementara untuk zakat, sedekah, atau pemberian lain yang tak jelas dipahami penerima bahwa pemberian itu dimaksudkan agar ia memilih calon yang memberikan pemberian itu, hukumnya mubah atau boleh bagi penerima. Tapi haram bagi pihak pemberi.
Ketua Umum PBNU Kiai Haji Said Aqil Siroj menyatakan suap dalam politik, seperti halnya korupsi, adalah suatu perbuatan keji, karena merusak tatanan. "Risywah dalam politik, sama halnya dengan korupsi, perbuatan keji dan diharamkan agama," terang dia.
Prakter risywah politik, kata Said, menjadikan demokrasi di Indonesia tak ideal. Soalnya kandidat yang terpilih pada umumnya hanya bermodalkan materi, tanpa kemampuan menjadi seorang pemimpin.
"Dengan maraknya politik uang, di sinilah tugas kita semua untuk bersama-sama bersikap dewasa dan mendewasakan masyarakat, jangan memilih pemimpin hanya karena adanya uang," tandas Said.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang. Selain soal suap politik, forum setingkat di bawah muktamar itu akan membahas hal lain yang dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu masail diniyah maudluiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.
Berikutnya masail diniyah qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya masail diniyah waqi`iyah atau isu-isu faktual, seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.(Ant/ICH)
0 komentar:
Posting Komentar