Cilacap, ANTARA Jateng - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengultimatum tim kampanye peserta pemilihan kepala daerah setempat untuk segera menurunkan alat peraga maupun baliho yang mengandung unsur kampanye.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta tim kampanyenya juga tidak boleh memasang alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Akan tetapi berdasarkan koordinasi Panwaslu dengan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), kami menemukan banyak alat peraga maupun baliho peserta Pilkada Cilacap 9 September 2012 yang sudah memenuhi unsur kampanye," kata Ketua Panwaslu Cilacap Sani Ariyanto di Cilacap, Rabu.

Atas dasar temuan tersebut, lanjutnya, Panwaslu melakukan upaya persuasif kepada tim kampanye maupun partai politik pendukung pasangan calon untuk segera menurunkan alat peraga yang telah mengandung unsur kampanye.

"Jika dalam sepekan ini tidak diturunkan, Panwaslu bersama Panwascam dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) akan menurunkan paksa atribut atau baliho yang mengandung unsur kampanye. Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan kepolisian agar ikrar pemilu bermartabat yang sudah ditandatangani pasangan calon itu dapat diimplementasikan di tingkat lapangan," kata dia menegaskan.

Menurut dia, penurunan paksa terhadap baliho maupun alat peraga tersebut dilakukan karena masa kampanye akan dilaksanakan pada 23 Agustus hingga 5 September 2012.

Disinggung mengenai aktivitas peserta Pilkada Cilacap yang mengunjungi warga maupun mendatangi berbagai kegiatan keagaaman selama bulan Ramadhan, dia mengatakan, Panwaslu tidak melarang kegiatan sosial keagamaan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Akan tetapi sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kata dia, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk masing-masing pasangan calon diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan tim kampanye tidak memengaruhi masyarakat dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya. Tim kampanye maupun pasangan calon juga tidak boleh melaksanakan aktivitas yang menyerupai kampanye," katanya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menemukan indikasi maupun menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang menyerupai kampanye.

Ia mengatakan, Panwaslu dalam proses pengawasan akan terus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sehingga peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditaati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap pada tanggal 9 Juli silam telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dan pasangan Novita Wijayanti-Mochamad Muslich.

Dalam pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012, pasangan Novita Wijayanti-Mochamad Muslich diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia mendapat nomor urut 1.

Sementara pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto diusung Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Karya Peduli Bangsa mendapat nomor urut 2.

Sumber : -

Pewarta : Sumarwoto
Penyunting : Mahmudah