ilustrasi
Cilacap, ANTARA Jateng - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menerima pengaduan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan peserta pemilihan kepala daerah setempat yang akan digelar pada 9 September 2012.


"Kami menerima laporan dari tim kampanye pasangan nomor urut 1, Novita Wijayanti dan Muslich, dengan nomor surat pengaduan 161/PS Jelita Bersih Cilacap tanggal 24 Agustus 2012," kata Ketua Panwaslu Cilacap Sani Ariyanto di Cilacap, Selasa.

Inti dari surat pengaduan tersebut, kata dia, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melakukan kampanye sebagai peserta pilkada di luar jadwal cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Tatto Suwarto Pamuji yang berpasangan dengan Akhmad Edi Susanto dilaksanakan pada 24 Agustus 2012.

"Dengan adanya pengaduan tersebut, kita mengirimkan undangan kepada tim kampanye pasangan Novita Wijayanti-Muslich untuk melengkapi bukti formal maupun material berkaitan dengan pengaduan mereka," katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran disebutkan bahwa pelapor diminta untuk mengisi formulir penanganan pelanggaran A1-KWK.

Akan tetapi, kata dia, tim kampanye pasangan Novita-Muslich tidak memenuhi undangan Panwaslu pada Senin (27/8).

"Oleh karena itu, kami kembali mengundang mereka hari ini dan telah dipenuhi oleh kuasa hukum pasangan tersebut, yakni Sarijo SH MH," katanya.

Terkait hal itu, dia meminta kepada seluruh tim kampanye untuk menaati izin kampanye yang telah dikeluarkan kepolisian.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi gesekan antarpendukung pasangan peserta Pilkada Cilacap.

"Kasus yang kemarin terjadi (27/8), pasangan Tatto-Edi seharusnya berkampanye di Kesugihan dan Jeruklegi namun digeser oleh tim kampanye ke Kawunganten dan Bantarsari. Padahal, wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi kampanye pasangan Novita-Muslich, yakni di Majenang dan Cipari," katanya.

Dengan demikian, kata dia, ada kemungkinan para pendukung kedua pasangan calon bertemu di jalan sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan.

Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah membuat zonasi kampanye untuk menghindarkan terjadinya gesekan antarpendukung maupun tim kampanye pasangan calon.

"Ini mengindikasikan adanya pelanggaran," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya temuan pelanggaran kampanye lainnya, dia mengatakan, pihaknya tengah mengkaji temuan-temuan dari panitia pengawas tingkat kecamatan terkait pegawai negeri sipil yang terlibat kampanye.

"Kami berharap PNS dapat bersikap netral," katanya.

Sementara mengenai adanya indikasi kampanye hitam (black campaign) melalui jejaring sosial "Facebook", dia mengaku, pihaknya sulit mengidentifikasinya karena akun jejaring yang digunakan biasanya bukan nama atau identitas jelas.

Sumber : -