Cegah Manipulasi Data, Lembaga Survei Harus Diatur UU
KREDIBILITAS lembaga survei makin terpuruk, menyusul melesetnya
sejumlah prediksi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012
putaran pertama lalu. Bahkan, dugaan manipulasi data pun muncul atas
hasil yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei. Karena itu,
diperlukan undangundang yang mengatur lembaga survei sehingga hasil yang
dikeluarkan sesuai dengan data yang diperoleh.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Fadjroel Rachman
mengatakan, terdapat tiga kemungkinan manipulasi yang dilakukan oleh
lembaga survei, yakni manipulasi data, hasil, dan metode. Namun hingga
saat ini belum ada undang-undang yang bisa menjerat lembaga survei jika
melakukan manipulasi. ”Sekarang belum ada yang mengatur.Harusnya dicantumkan dalam undang-undang pemilu, sehingga sanksi yang akan diterima oleh lembaga survei jelas,” kata Fadjroel, saat diskusi dengan tema ”Masihkah Layak Survei Politik Kita Percaya?” di Jakarta Media Centre (JMC), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin (19/7). Fadjroel mencontohkan, jika seorang mahasiswa melakukan plagiat dalam membuat skripsi maka bisa dikeluarkan.
Sama halnya dengan lembaga survei, jika melakukan manipulasi data maka harus diberikan sanksi juga. ”Bisa saja lembaga survei tersebut dibubarkan, serta orang-orangnya dikeluarkan dalam lingkungan lembaga survei,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, meskipun hasil survei yang dilakukan oleh sembilan lembaga survei pada Pilgub 2012 ini meleset, namun diharapkan mereka menjalankan metodologi yang benar. ”Mudahmudahan mereka sudah menjalankan metodologi yang benar,” ujarnya. (wok)
0 komentar:
Posting Komentar