Minggu, 03 Maret 2013
0 Hukum DI Negara Korea Selatan Yang Tidak Pandang Bulu
”Malam ini saya berdiri di depan segenap bangsa, rasanya saya tidak bisa mengangkat kepala karena menahan malu. Saya malu dan merasa bersalah karena tidak mampu mengawasi putra-putra saya secara tepat.” Demikian suara lirih Presiden Korea Kim Dae Jung yg juga Ketua Partai Demokratik Milenium jelang akhir masa jabatannya sekitar tahun 2002. Ini berkaitan dg kasus pengadilan dua putranya Kim Hong-up dan Kim Hong-gul yg dibawa ke ruang pengadilan dengan tangan diborgol.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan menerima suap sekitar 4,8 milyar won atau sekitar Rp 37 milyar. Dengan menjajakan pengaruh sebagai putra Presiden, Hong-up menerima suap yang sering diserahkan pengusaha dengan kamuflase berupa bingkisan hadiah.
Sementara adiknya, Kim Hong-gul, diseret ke pengadilan atas tuduhan menerima suap 3,5 milyar won atau sekitar Rp 26 milyar.
Presiden Kim tidak berusaha mempengaruhi proses pengadilan. Dalam budaya Timur yang antara lain berciri paternalistik, Presiden Kim dalam posisinya sebagai penguasa mempunyai peluang besar mempengaruhi proses pengadilan. Namun, itu tidak ia lakukan.
Maka proses pengadilan dua anak Presiden Kim diyakini memperkuat sistem hukum Korsel yang semakin tidak pandang bulu.
Dampak negatif atas skandal korupsi Hong-up dan Hong-gul merusak citra Partai Demokratik Milenium (PDM) pimpinan Kim Dae-jung. Sekjen PDM Kim Won-gil pun mengajukan pengunduran diri.
Pada akhir masa jabatannya di tahun 1997, Presiden Kim Young-sam jg menghadapi musibah serupa. Waktu itu putera keduanya, Kim Hyun-chul, ditahan untuk kasus suap dan penggelapan pajak. Kasus ini sampai ke pengadilan. Hyun-chul dihukum tiga tahun penjara dan denda sekitar dua miliar won (Rp15 miliar).
Yang terbaru menimpa satu-satunya putra kesayangan Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak, Lee Si-Hyung (34 tahun)yg dicekal atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah pensiun ayahnya.
Kini, beredar dokumen yang menyebut Ibas, anak Presiden SBY menerima aliran dana dari perusahaan Nazaruddin sebesar US$900 ribu , dan dokumen itu beredar di kalangan wartawan. KPK sebaiknya melakukan validasi kasus Ibas SBY itu secara kredibel demi kebenaran dan keadilan. Katakan benar jika benar dan salah jika salah. Wallahualawabbisawab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar