Pontianak: Saksi dari tiga
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menolak hasil rekapitulasi
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat di
Pontianak, Jumat (28/9) malam.
Slamet Riyadi, saksi dari pasangan nomor urut empat, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin, mengatakan, menolak hasil rekapitulasi salah satunya karena adanya kerancuan dalam aturan yang digunakan.
"Pengertian dari UU No 32 Tahun 2004 Pasal 59 huruf g, masih rancu dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Slamet yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Abang Tambul Husin - Barnabas Simin itu.
Selain itu, juga tengah dilakukan gugatan di PTUN Pontianak untuk SK KPU Provinsi Kalbar mengenai penetapan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar 2012. Dasar gugatan karena calon gubernur nomor urut dua, Armyn Ali Anyang masih berstatus TNI aktif, dengan pangkat Mayor Jenderal TNI.
Sedangkan UU No 34 Tahun 2004 menegaskan anggota TNI aktif dilarang berpolitik praktis, memilih maupun dipilih. "Secara pribadi, kami tak ada masalah dengan Armyn Ali Anyang," katanya menegaskan.
Saksi dari pasangan Morkes Effendi - Burhanuddin AR, M. Ramli, juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Seperti Slamet, Ramli pun mempersoalkan status Armyn yang masih aktif sebagai tentara.
"KPU tidak seharusnya menetapkan hanya berdasarkan selera pribadi dan mengabaikan. Hanya UU tertentu, UU lain diabaikan," kata dia.
Masalah kedua, penggunaan form C KWK di tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar. "Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi. Ini kemungkinan ada pelanggaran," katanya.
Tim Morkes - Burhan akan mengajukan gugatan ke MK serta melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU Pusat, Komisi II DPR serta Presiden.
Sementara pasangan nomor urut dua, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, yang diwakili saksi Ibrahim Chandra, juga menolak menandatangani hasil tersebut. Alasannya, banyak pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan dan tahapan Pilkada Kalbar.
"Kami akan bawa ini ke MK," katanya menegaskan.
Pasangan nomor urut satu, Cornelis - Christiandy Sanjaya, mendapat suara terbanyak di 10 kabupaten dan kota. Pasangan incumbent ini mendapat mayoritas suara sah.(Ant/ICH)
sumber : www.metrotvnews.co
Slamet Riyadi, saksi dari pasangan nomor urut empat, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin, mengatakan, menolak hasil rekapitulasi salah satunya karena adanya kerancuan dalam aturan yang digunakan.
"Pengertian dari UU No 32 Tahun 2004 Pasal 59 huruf g, masih rancu dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Slamet yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Abang Tambul Husin - Barnabas Simin itu.
Selain itu, juga tengah dilakukan gugatan di PTUN Pontianak untuk SK KPU Provinsi Kalbar mengenai penetapan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar 2012. Dasar gugatan karena calon gubernur nomor urut dua, Armyn Ali Anyang masih berstatus TNI aktif, dengan pangkat Mayor Jenderal TNI.
Sedangkan UU No 34 Tahun 2004 menegaskan anggota TNI aktif dilarang berpolitik praktis, memilih maupun dipilih. "Secara pribadi, kami tak ada masalah dengan Armyn Ali Anyang," katanya menegaskan.
Saksi dari pasangan Morkes Effendi - Burhanuddin AR, M. Ramli, juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Seperti Slamet, Ramli pun mempersoalkan status Armyn yang masih aktif sebagai tentara.
"KPU tidak seharusnya menetapkan hanya berdasarkan selera pribadi dan mengabaikan. Hanya UU tertentu, UU lain diabaikan," kata dia.
Masalah kedua, penggunaan form C KWK di tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar. "Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi. Ini kemungkinan ada pelanggaran," katanya.
Tim Morkes - Burhan akan mengajukan gugatan ke MK serta melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU Pusat, Komisi II DPR serta Presiden.
Sementara pasangan nomor urut dua, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, yang diwakili saksi Ibrahim Chandra, juga menolak menandatangani hasil tersebut. Alasannya, banyak pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan dan tahapan Pilkada Kalbar.
"Kami akan bawa ini ke MK," katanya menegaskan.
Pasangan nomor urut satu, Cornelis - Christiandy Sanjaya, mendapat suara terbanyak di 10 kabupaten dan kota. Pasangan incumbent ini mendapat mayoritas suara sah.(Ant/ICH)
sumber : www.metrotvnews.co
0 komentar:
Posting Komentar