Salam sejahtera kami sampaikan, semoga aktifitas kita dalam perjuangan pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom (Kabupaten Cilacap Barat), meskipun melelahkan senantiasa kuat dan mendapatkan bimbingan serta ridlo dari Allah SWT. Amin
Pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom yang bermartabat adalah kesepakatan kolektif masyarakat Cilacap Barat, kesepakatan tersebut berawal dari keinginan untuk memajukan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Cilacap dan Cilacap Barat pada khususnya, namun kami menyadari bahwa keinginan tanpa perjuangan hanyalah onani gerakan, keinginan mulia ini akan hanya menjadi impian tanpa adanya perjuangan yang kontinu dari kita sebagai warga Cilacap Barat dengan terus membangun kolektifitas, totalitas perjuangan dan tidak kalah pentingnya adalah prosedur pemekaran yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tenatng Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 129 tahun 2000 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom yang bermartabat adalah kesepakatan kolektif masyarakat Cilacap Barat, kesepakatan tersebut berawal dari keinginan untuk memajukan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Cilacap dan Cilacap Barat pada khususnya, namun kami menyadari bahwa keinginan tanpa perjuangan hanyalah onani gerakan, keinginan mulia ini akan hanya menjadi impian tanpa adanya perjuangan yang kontinu dari kita sebagai warga Cilacap Barat dengan terus membangun kolektifitas, totalitas perjuangan dan tidak kalah pentingnya adalah prosedur pemekaran yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tenatng Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 129 tahun 2000 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 harus ditempuh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian untuk menghindari kesalahpahaman (miss communication) banyak pihak dalam kesempatan kali ini perlu kami tegaskan bahwa perjuangan Pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom (Kab. Cilacap Barat) yang diapresiasikan dalam wadah perjuangan yang diberi nama Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB) yang terbentuk di Kecamatan Sidareja pada tanggal 10 November 2006 bukan perjuangan separatisme, ektrimisme yang berorientasi keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun perjuangan kami adalah perjuangan sistemik dengan berpedoman pada perundang-undangan pemekaran yang berlaku dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang direvisi dengan Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan diteruskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2001 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 Dalam perundang-undangan tersebut menyampaikan dengan jelas bahwa Pemekaran Daerah bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat dan benar-benar keinginan/aspirasi dari masyarakat dibuktikan dengan dukungan dari masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa minimal 2/3 dari Desa di wilayah yang akan di mekarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK BPD) .
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 disebutkan bahwa langkah pertama yang harus ditempuh dalam pemekaran suatu daerah adalah adanya kemauan politik masyarakat (melalui Badan Perwakilan Desa minimal 2/3 dari Desa di wilayah yang akan di mekarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK BPD) ) dan pemerintah daerah, yang artinya pemekaran suatu daerah bisa dilaksanakan dengan syarat utamanya adalah adanya kemauan politik antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Kesepakatan Politik antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai Kabupaten Induk dan Masyarakat (warga Cilacap Barat) secara implisit dan ekplisit sudah ada titik temu yaitu kami pejuang pemekaran sebagai representasi masyarakat Cilacap Barat (PWCB) dan Pemerintah Kabyupaten Cilacap sudah sepaham bahwa dengan pemekaran daerah (masyarakat di Cilacap akan lebih tersejahterakan), kesepakatan politik tersebut terlihat pada saat audiensi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap pada hari Selasa, 15 Juni 2007, dalam kesempatan ini pengurus PWCB ( Abdullah Ahmad Mukhtar Zain, SH.I, Abbas Rosyadi, S.Pd.I, H. Mukhsin Subkqi, S.Ag, H. Sahuri, Aziz Nur Rohman, Narto, Yusworo, Eros Kuncoro) di terima langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap H. Fran Lukman dan Wakil Ketua Ibu Indiatun Sukardi dan Ketua-ketua Komisi dan ketua-ketua Fraksi. Hasilnya Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap secara kelambagaan secara bulat mendukung sepenuhnya terhadap Pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom, dan adapun bentuk dukungan DPRD Kab. Cilacap adalah dilaksanakannya Studi Banding Pemekaran (PEMKAB, DPRD, PWCB) ke Kabupaten Ciamis dan Kota Banjarpatoman pada tanggal 21 – 22 Juni 2007. Kemudian setelah dari Studi Banding, DPRD Kabupaten Cilacap secara resmi mengeluarakan surat prihal Dukungan Pemekaran Cilacap Barat Menjadi Daerah Otonom tertanggal 09 Juli 2007, nomor 125/0497/12 yang di alamatkan kepada Bupati, tembusan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah, Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap, Ketua Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB).
Surat Dukungan Pemekaran dari DPRD Kabupaten Cilacap tersebut kemudian PWCB gunakan sebagai landasan permohonan kepada Bupati Cilacap untuk segera dilakukannya studi kelayakan pemekaran Cilacap Barat menjadi daerah otonom, dengan prihal Permohonan Studi Kelayakan, nomor 34/PWCB/VII/2007 surat tersebut di kirimkan kepada Bupati Cilacap, tembusan dikirimkan kepada Ketua DPRD Kab. Cilacap dan Kepala BAPPEDA Kab. Cilacap. Kemudian surat tertanggal 10 Juli 2007 oleh PWCB dikirimkan, dan Surat PWCB tersebut mendapat jawaban tertulis dari Pimpinan DPRD Cilacap pada tanggal 30 Agustus 2007 yaitu Surat Rekomendasi tertanggal 27 Juli 2007, nomor 125/0541/12 yang isinya Bupati Cilacap untuk segera melaksanakan Studi Kelayakan Pemekaran Cilacap Barat sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 129 Tahun 2000. Dan selanjutnya surat Permohonan Studi Kelayakan kepada Bupati Cilacap juga mendapatkan balasan tertulis dari Bupati Kabupaten Cilacap dengan surat nomor 135/2247/00 tertanggal 03 Agustus 2007 yang isinya Bupati (Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap) pada prinsipnya mengakomodir aspirasi Warga Cilacap Barat untuk melakukan studi kelayakan pemekaran wilayah.
Study kelayakan sedang dalam proses dan dilakukan oleh Unversitas Jendral Soedirman dan pertengahan 2009 di proyeksikan sudah final, adanya kesepahaman politik yang kuat anatara Masyarakat (101 BPD se Cilacap Barat mendukung Pemekaran dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap).
Abstaraksi
Disisi lain kondisi Cilacap bagian barat seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Cilacap merupakan kabupaten terluas di Propinsi Jawa Tengah, luas wilayah Kabuapten Cilacap 225.360.840 km² dan dihuni oleh 1.7 juta jiwa termasuk didalamnya Pulau Nusakambangan sehingga jika di-prosentase maka luas Kabupaten Cilacap 6.94% dari luas seluruh Propinsi Jateng (Data Stastitik Cilacap). Kemudian berkaitan dengan jarak dengan pusat pemerintahan, di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya senantiasa menjadi kendala serius bagi penduduk perbatasan misalnya warga Kecamatan Dayeuhluhur (Kecamatan ter-barat ) harus menempuh jarak 107 km ke Ibu Kota Kabupaten atau jika warga Kecamatan Nusawungu ingin bepergian ke Dayeuhluhur harus menempuh jarak 152 km ataupun sebaliknya. Sehingga Kabupaten Cilacap secara geografis untuk ukuran Pemerintah Kabupaten di Propinsi Jawa Tengah, Cilacap merupakan Kabupaten terluas.
Terluasnya wilayah Kabupaten Cilacap apabila dikaji lebih jauh tidak hanya berdampak pada jauhnya jarak tempuh an-sich melainkan juga berdampak pada timbulnya multi masalah baik sosial, politik, budaya, ekonomi, pertahanan, pelayanan, pendidikan, pertanian dan banyak masalah lainnya yang hal tersebut berakibat pada tingkat kesejahteraan masyarakat dari tahun ketahun yang mengalami kemandegan.
Luasnya wilayah dan padatnya penduduk di Cilacap juga menjadi problem tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. Pembangunan infrastruktur sebagai instrumen masyarakat untuk mengembangkan sektor perekonomian tidak tercapai secara maksimal seperti yang diharapkan oleh Pemerintah sendiri ataupun masyarakat khususunya masyarakat Cilacap Barat. Sebagai contoh tahun 2006 Pemkab. Cilacap bekerjasama dengan Pemerintah Kota Madya Banjarpatoman dalam rangka membangun jembatan diwilayah Wanareja dengan tujuan untuk membangun jalan alternatif, kerjasama pembangunan jembatan tersebut disepakati untuk masalah anggaran fifty-fifty, setelah jembatan terealisir yang disayangkan, Pemkab. Cilacap belum menyiapkan infrastruktur disekitar jembatan, sehingga dari prespektif ekonomi Cilacap dirugikan karena peredaran uang Cilacap lari ke Banjarpatoman, karena infarstruktur Banjarpatoman terlebih dahulu disiapkan.
Jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan daerah juga berakibat pada pasifitas masyarakat dalam mengakses informasi ataupun kebijakan pemerintah daerah, hal ini terasa sekali di Cilacap Barat. Akibatnya pemikiran masyarakat Cilacap Barat terkonstruk pada kubangan nrimo ing pandum (dikasih ya mau, tidak dikasih ya tidak apa-apa). Hal ini tentunya sangat berdampak pada laju pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Budaya berperan aktif hampir terkikis habis ditengah kehidupan masyarakat. Dan angin segar otonomi daerah yang berhembus pasca reformasi di negeri ini ternyata tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di wilayah Cilacap Barat.
Hal tersebut di atas tentunya tidak bisa dibiarkan berlarut-larut terlalu lama dan perlunya gerakan terobosan atau gerakan alternatif yang lebih berperan sebagai lokomotif dan diterima oleh semua elemen masyarakat di wilayah Cilacap Barat dan mampu mengkonsolidasikannya kepada para pemegang kebijakan di Kabupaten induk yaitu Kabupaten Cilacap. Sehingga sesudah beberapa kali kelompok muda Cilacap Barat melakukan pertemuan diberbagai tempat maka pada tanggal 10 November 2006 bertempat Di wilayah Kecamatan Sidareja dan dihadiri oleh perwakilan tokoh-tokoh Kecamatan dari Wanareja, Dayeuhluhur, Majenang, Cim,anggu Karangpucung, Kedungreja, Gandrungmangu, Patimuan, Cipari dan Sidareja sepakat membentuk wadah baru dengan spirit baru dan actor yang baru yang dikemas dengan casing sederhanan yaitu Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB) dan Abdullah Ahmad Mukhtar Zaen, SH.I sebagai Ketua dan Abas Rosyadi sebegai sekretaris dan Robitul Azhar sebagai Bendahara yang dalam perjalannanya diganti ioleh H. Muhsin Subqi, S.Ag dan nama pengurus seterusnya terlampir, energi baru dan wadah baru ini dibentuk dalam rangka mensikapi lambatnya pembangunan di wilayah Cilacap barat dan mengejawantahkan wacana pemekaran Cilacap barat dalam dunia yang nyata, walhasil wadah baru dengan spirit baru sedikit banyak
telah berhasil menghidupkan budaya aktif masyarakat Cilacap Barat dari. Dari beberapa kegiatan yang difasilitasi PWCB masyarakat Cilacap memperoleh energi baru untuk keluar dari ketertinggalan pembangunan. Masyarakat Cilacap Barat sekarang ini mempunyai impian baru yaitu keinginan untuk menikmati nilai manfaat dari sistem otonomi daerah.
Setelah dikaji secara mendalam oleh tokoh-tokoh masyarakat Cilacap Barat yaitu tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, aktifis sosial keagamaan, pengusaha, tokoh politik, disepakati bahwa solusi paling tepat untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan di wilayah Cilacap Barat adalah Pemekaran Wilayah Cilacap menjadi 2 atau bahkan 3 Kabupaten dan satu Pemerintahan Kota Madya. Pemikiran pemekaran tersebut merupakan wujud dari komitmen para tokoh untuk membantu pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam membangun daerah ataupun membantu dalam program pemerintah daerah sekarang ini yaitu daerah membangun.
Pemekaran Cilacap Barat menjadi Kabupaten secara sosiologis adalah keinginan yang wajar, menurut ketua DPRD Kab. Cilacap H. Fran Lukman, keinginan masyarakat wilayah Cilacap Barat terhadap pemekaran Kabupaten Cilacap Barat adalah keinginan mulia, bukan keinginan separadis dan tentunya hal ini harus dihargai oleh semua pihak, artinya masyarakat Cilacap Barat sekarang ini sudah berfikir aktif yaitu berfikir untuk membangun daerah sehingga daerah kita menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya tersejahterakan, beliau juga memberi apresiasi yang sangat tinggi terhadap keinginan masyarakat Cilacap Barat, sampai-sampai Ketua DPRD Cilacap ketika dialog interaktif dengan tokoh-tokoh Cilacap barat beliau mengutip ayat Al-Qur an yaitu Tidak akan berubah suatu masyarakat kecuali masyarakat sendiri itu sendiri yang merubahnya (al-ayah), maksudnya masyarakat Cilacap Barat tidak akan pernah maju kecuali masyarakat Cilacap Barat sendiri yang memajukannya. Diawali dari sekarang saya yakin Cilacap Barat akan maju, dan saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Cilacap mendukung dan siap untuk membantu Pemekaran Cilacap Barat. Merdeka …!
Perkembangan terkahir pada tanggal 10 Desember 2009 DPRD Kabupaten Cilacap mengadakan hearing pblic terkait dengan Pemekaran Cilacap Barat, dan dalam kesempatan tersebut disepakati bahwa Pemekaran Cilacap barat adalah bagain dari Kepentingan Masyarakat dan Kepentingan Pemerintah Kabupaten Cilacap sehingga Pemekaran Cilacap Barat sekarang menjadi kepentingan Bersama. Dan Januari 2010 DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan memberikan perstujuan Pemekaran Cilacap Barat sebagaimana amanah undang-Undang No 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.
Setelah dikaji secara mendalam oleh tokoh-tokoh masyarakat Cilacap Barat yaitu tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, aktifis sosial keagamaan, pengusaha, tokoh politik, disepakati bahwa solusi paling tepat untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan di wilayah Cilacap Barat adalah Pemekaran Wilayah Cilacap menjadi 2 atau bahkan 3 Kabupaten dan satu Pemerintahan Kota Madya. Pemikiran pemekaran tersebut merupakan wujud dari komitmen para tokoh untuk membantu pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam membangun daerah ataupun membantu dalam program pemerintah daerah sekarang ini yaitu daerah membangun.
Pemekaran Cilacap Barat menjadi Kabupaten secara sosiologis adalah keinginan yang wajar, menurut ketua DPRD Kab. Cilacap H. Fran Lukman, keinginan masyarakat wilayah Cilacap Barat terhadap pemekaran Kabupaten Cilacap Barat adalah keinginan mulia, bukan keinginan separadis dan tentunya hal ini harus dihargai oleh semua pihak, artinya masyarakat Cilacap Barat sekarang ini sudah berfikir aktif yaitu berfikir untuk membangun daerah sehingga daerah kita menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya tersejahterakan, beliau juga memberi apresiasi yang sangat tinggi terhadap keinginan masyarakat Cilacap Barat, sampai-sampai Ketua DPRD Cilacap ketika dialog interaktif dengan tokoh-tokoh Cilacap barat beliau mengutip ayat Al-Qur an yaitu Tidak akan berubah suatu masyarakat kecuali masyarakat sendiri itu sendiri yang merubahnya (al-ayah), maksudnya masyarakat Cilacap Barat tidak akan pernah maju kecuali masyarakat Cilacap Barat sendiri yang memajukannya. Diawali dari sekarang saya yakin Cilacap Barat akan maju, dan saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Cilacap mendukung dan siap untuk membantu Pemekaran Cilacap Barat. Merdeka …!
Perkembangan terkahir pada tanggal 10 Desember 2009 DPRD Kabupaten Cilacap mengadakan hearing pblic terkait dengan Pemekaran Cilacap Barat, dan dalam kesempatan tersebut disepakati bahwa Pemekaran Cilacap barat adalah bagain dari Kepentingan Masyarakat dan Kepentingan Pemerintah Kabupaten Cilacap sehingga Pemekaran Cilacap Barat sekarang menjadi kepentingan Bersama. Dan Januari 2010 DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan memberikan perstujuan Pemekaran Cilacap Barat sebagaimana amanah undang-Undang No 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.
Informasi terakhir bahwa Kabupaten Cilacap Barat akan disahkan pembentukannya pada tanggal 28 januari 2010 di Gedung DPRD Kab. Cilacap . Semoga Kabupaten Cilacap Barat sejahtera dan bermartabat, AMIN.
0 komentar:
Posting Komentar