Jumat, 28 September 2012

0 Panwaslukada Kalbar Terima 14 Laporan





H-1 Pencoblosan Tim Kampanye Bagi-bagi Sembako

PONTIANAK – Selama proses Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar berlangsung, Panwaslukada Kalbar menerima 14 laporan. Tiga kasus pelanggaran sudah diteruskan ke penyidik Polri.
“Sejauh ini laporan yang kami terima ada beberapa dugaan pelanggaran. Namun tidak semuanya dugaan pelanggaran itu setelah dikaji merupakan suatu pelanggaran. Dalam bentuk temuan dan laporan, total yang direkap Panwaslu ada 14 kasus,” ungkap Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslukada Kalbar Ruhermansyah SH kepada Rakyat Kalbar, Senin (24/9).
Menurutnya, ada yang hanya dugaan pelanggaran administratif, keterlibatan pejabat negara dan memberi barang. Dugaan pelanggaran menggunakan haknya orang lain untuk mencoblos. Padahal bukan haknya tetapi mengaku-ngaku berhak untuk mencoblos.
“Dari laporan yang masuk tidak semua diteruskan ke penyidik, karena tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materil. Yang sudah masuk ke penyidik Polri hanya tiga kasus, semua kejadiannya di Kota Singkawang,” katanya.
Ia menjelaskan, pertama, seseorang yang mengakui dirinya orang lain padahal bukan miliknya. Kedua, anak yang belum mempunyai hak pilih tetapi mencoba mewakili orang lain untuk memilih. Ketiga, memilih lebih dari satu kali. Selebihnya masih dalam tahap kajian.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan undang-undang bahwa masyarakat, pemantau pemilu, atau tim kampanye yang ingin memberikan laporan kepada Panwaslu supaya tidak kedaluwarsa harus dilakukan sebelum tujuh hari sejak kejadian. “Lewat dari itu, aduan dianggap kedaluwarsa,” tegasnya.
Ruhermansyah juga menanggapi adanya aduan warga terhadap indikasi pelanggaran pemilukada yang terjadi di RT 15 Desa Sungai Belida Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Namun ia meminta kepada masyarakat untuk sabar dan tenang. “Kami harap untuk tenang dan bersabar karena kami masih memproses. Kami juga mengimbau, jika masih bisa menghadirkan saksi lain serta barang bukti juga diserahkan kepada kami,” imbaunya.
Pelanggaran itu berupa pembagian gula sebanyak 2 kilogram disertai foto salah satu pasangan cagub dan cawagub, yang dibagikan kepada masing-masing kepala keluarga di RT 15 Desa Sungai Belida. Ruhermansyah juga menegaskan, proses itu akan terus berjalan dan tidak ada pihak lain yang memengaruhi untuk melanjutkan proses ini. Karena menurutnya, itu sudah diamanatkan dalam perundang-undangan.
Dia juga menjelaskan, bisa saja proses itu tanpa melalui klarifikasi kepada saksi jika Panwaslu sudah meyakini dengan adanya bukti yang cukup, pelapornya sudah ada dan saksinya sudah ada. “Ketentuan itu diatur dalam pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2004, itu memang dilarang. Jika memang terbukti maka akan diancam pasal 117 ayat 2,” jelasnya.
Batas waktu yang diberikan untuk memproses kasus ini yaitu tujuh hari setelah dilaporkan. Namun apabila setelah tujuh hari pertama perlu untuk melengkapi berkas, maka akan ditambahkan waktu tujuh hari lagi.
“Jadi, maksimal 14 hari setelah laporan kami terima. Kami juga berusaha secepatnya menyelesaikan kasus ini. Jika semua sudah cukup, kami akan segera melimpahkan ke penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kubu Raya Agus mengatakan laporan pelanggaran ini masuk pada 20 September lalu. Kejadian itu terjadi pada 19 September. Sementara yang melaporkan pelanggaran ini adalah Efendi H Usman.
Agus menjelaskan, tanggal 21 September Panwaslu Kubu Raya memanggil Efendi serta dua saksi lainnya untuk dilakukan klarifikasi. Namun yang datang cuma satu saksi. Panwaslu masih memberikan waktu lagi kepada satu saksi untuk datang, karena satu saksi itu menjadi saksi kunci pada kejadian tersebut.
“Kami undang lagi pada Sabtu 22 September, namun masih belum datang. Senin (24/9) kami kembali mengundang saksi itu, namun sampai pukul 12.00 saksi belum juga datang. Tapi, tetap akan tindak lanjuti kasus ini,” kata Agus.
Dia menjelaskan, kasus ini sedang ditelusuri. Dari keterangan yang didapatkan, jawaban yang diberikan masih belum mengarah kepada data yang ingin Panwaslu gali. Jadi, siapa yang membagikan barang ini masih belum kita dapatkan. Semua itu bersifat informasi walaupun sudah ada barang bukti, tetapi formilnya masih ‘katanya’. Ini yang membuat proses ini cukup lama.
“Orang yang membagi barang ini sampai hari ini masih belum datang memenuhi panggilan kami. Mungkin tidak hanya satu RT saja, bisa saja banyak, namun yang melapor hanya satu RT saja. Informasi yang kami dapat, yang membagi itu oknum kepala desa. Itu juga masih kita dalami,” tambah Agus.
Menurutnya, laporan masyarakat terhadap pelanggaran pemilukada ini merupakan satu-satunya pelanggaran di Kabupaten Kubu Raya. Sementara lainnya sebagai temuan dari Panwaslu dan jajarannya.
“Sekarang masih diproses, jika semuanya sudah lengkap selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik,” pungkasnya. (kie)  http://www.equator-news.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates