MK nyatakan perhitungan suara Pilkada Jepara sah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Nomor Urut 3, Nur Yahman-Aris Isnandar. Pasalnya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi , saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dalam sidang ini, 9 Anggota Majelis Hakim Konstitusi hadir.
Dalam sidang ini, Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, menyatakan bahwa sejak MK mengeluarkan Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, objek sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bukan hanya soal kesalahan perhitungan suara. Melainkan juga menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada.
"Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada," ujar Sodiki.
Pada tanggal 8 Februari 2012, Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan permohonan ke MK terkait hasil perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Jepara. Nur Yahman-Aris Isnandar menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara tersebut. Keduanya menuduh bahwa pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto, telah melakukan upaya mobilisasi massa dari kalangan aparat desa untuk memenangkan Termohon.
Terkait dengan tuduhan tersebut, Pemohon lantas mengajukan permintaan kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan ulang. Alasan, proses pemilihan sudah diawali dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon. MK lantas menyidangkan permohonan ini pada tanggal 22 Februari 2012.
"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi , saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dalam sidang ini, 9 Anggota Majelis Hakim Konstitusi hadir.
Dalam sidang ini, Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, menyatakan bahwa sejak MK mengeluarkan Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, objek sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bukan hanya soal kesalahan perhitungan suara. Melainkan juga menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada.
"Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada," ujar Sodiki.
Pada tanggal 8 Februari 2012, Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan permohonan ke MK terkait hasil perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Jepara. Nur Yahman-Aris Isnandar menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara tersebut. Keduanya menuduh bahwa pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto, telah melakukan upaya mobilisasi massa dari kalangan aparat desa untuk memenangkan Termohon.
Terkait dengan tuduhan tersebut, Pemohon lantas mengajukan permintaan kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan ulang. Alasan, proses pemilihan sudah diawali dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon. MK lantas menyidangkan permohonan ini pada tanggal 22 Februari 2012.
0 komentar:
Posting Komentar