40 Persen Warga Cilacap Golput
CILACAP, Hampir separuh atau 40 persen masyarakat pemilih di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah golput (golongan putih) alias tidak mencoblos dalam Pemilukada 9 September 2012 lalu.
Anggota KPU Cilacap Divisi Pendataan Pemilih Akhmad Kholil mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya cukup tinggi. "Berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 40 persen masyakat yang memiki hak pilihnya tidak mencoblos," terangnya, Jumat (14/9/12).
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara dari 24 kecamatan, jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 942.242 orang. Sedangkan jumlah warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.498.215 orang atau sekitar 555.973 tidak datang ke TPS untuk memberikan hak suara atau golput.
Menurut dia, KPU sedang berusaha untuk mencari tahu kurangnya partisipasi pemegang hak pilih yang tidak menggunakan hak politiknya di TPS. “Kita sedang meminta KPPS untuk menanyakan penyebab warga yang tidak datang ke TPS kepada keluarganya,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, selain masih tingginya warga yang tidak mencoblos, jumlah suara yang tidak sah karena rusak juga cukup banyak. Menurut dia, surat suara yang digunakan, tercatat jumlah surat suara sah sebanyak 913.6706 lembar. Sedangkan 28.636 lembar lainnya dinyatakan tidak sah.
Pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) memenangi pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Cilacap 2012. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, Hanura Partai Karya Peduli Bangsa itu berhasil meraup 555.044 suara. Berdasarkan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi di kantor KPU, pasangan Tatto-Edi mengungguli Novita-Muslich yang diusung koalisi besar PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI). Sementara Novita-Muslich mencatatkan perolehan 358.562 suara.
Ketua KPU Cilacap Warsid mengatakan, perolehan suara masing-masing calon telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang diikuti oleh komisioner KPU Cilacap, Panwas, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan perwakilan dari tim sukses masing-masing calon. “Rapat pleno rekapitulasi tadi telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Perolehan suara Tatto-Edi unggul atas Novita-Muslich,” katanya.
Penetapan tersebut setelah seluruh peserta rapat pleno menerima penetapan tersebut dan tidak ada keberatan dari tim sukses. Namun demikian, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeberatan atas penetapan tersebut. Keberatan diberikan waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon untuk menyampaikan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai Undang-undang Keberatan diberikan waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon untuk menyampaikan gugatan melalui MK. Penetapan pasangan calon terpilih kami tetapkan melalui pleno tertutup Sabtu (15/9),” terangnya. (A-99/A-88)***
0 komentar:
Posting Komentar