KOMPAS.com/YATIMUL AINUNMassa PDI Perjuangan Kota Batu mencukur rambut sebagai bentuk syukuran atas dimenangkannya gugatan Eddy Rumpoko di PTUN Surabaya sehingga Eddy bisa ikut Pilkada Batu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya meloloskan calon pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dibursa Pilkada Kota Batu, yang akan digelar 2 Oktober mendatang. Alasannya demi keamanan dan keberlangsungan pelaksanaan Pilkada.
Keputusan KPUD itu diambil setelah digelar sidang pleno yang berakhir pada Kamis (21/9) malam. "Keputusan itu atas pertimbangan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum. Selain itu, juga pertimbangan demi lancarnya pilkada dan tidak menganggu jadwal pilkada," jelas Ketua KPUD Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (22/9/2012).
Menurut Bagyo, keputusan KPUD itu, jauh sekali dari intervensi pihak lain. Apa yang diputuskan KPUD itu dinilai sudah sesuai dengan hukum yang ada. "Putusan kami secara hukum sudah benar. KPUD sudah menghormati putusan pengadilan," katanya.
KPUD Kota Batu, jelasnya, memang punya hak banding. Tapi demi kemaslahatan bersama, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso ini diloloskan. Keputusan lolosnya pasangan petahana yang diusung 11 partai politik itu dituangkan dalam surat putusan KPUD nomor 270/80/BA/IX/2012 tentang penetapan bakal pasangan calon Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso, sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kota Batu.
Dengan masukknya pasangan Eddy-Punjul tersebut, secara otomatis pasangan Eddy-Punjul itu, langsung mendapatkan nomor urut 4. Sementara, tiga pasangan lainnya masing-masing sudah mendapatkan nomor urut lebih dahulu
0 komentar:
Posting Komentar