PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, maka untuk melaksanakan Pasal 216 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk
mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587). 2 dari 23
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TENTANG
PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Cilacap
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
3. Bupati adalah Bupati Cilacap.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD
Kabupaten Cilacap.
5. Camat adalah Camat dalam Wilayah Kabupaten Cilacap.
6. Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pelaksanaan pengisian kekosongan
jabatan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Cilacap yang berkedudukan
ditingkat Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
11. Perangkat Desa adalah pelaksana Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
12. Perangkat Desa Lainnya adalah pelaksana pemerintah Desa yang terdiri dari
Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan. 3 dari 23
BAB II
MEKANISME PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA
Pasal 2
Mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA LAINNYA
Bagian Pertama
Persyaratan Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa.
Pasal 3
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa pada Sekretariat Desa adalah penduduk
Desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
d. Berpendidikan paling rendah tamat SMP/MTs/SLTP dan/atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijazah ;
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ;
f. Penduduk desa setempat ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Persyaratan Calon Perangkat Desa Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 4
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
d. Berpendidikan paling rendah tamat SMP/MTs/SLTP dan/atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijazah ;
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ;
f. Penduduk desa setempat ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
j. Mempunyai keahlian di bidang tugasnya yang diakui oleh masyarakat setempat. 4 dari 23
Bagian Ketiga
Persyaratan Calon Kepala Dusun
Pasal 5
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Dusun adalah penduduk desa Warga Negara
Republik Indonesia yang :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
d. Berpendidikan paling rendah tamat SD/MI dan/atau sederajat yang dibuktikan
dengan ijazah ;
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ;
f. Penduduk desa setempat ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
j. Mengenal dusunnya dan dikenal oleh masyarakat di dusun setempat.
BAB III
MEKANISME PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN
PEMILIHAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Bagian Pertama
Pengumuman Kekosongan Perangkat Desa
Pasal 6
Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengumumkan kekosongan Perangkat Desa
dan melaporkan rencana pengisian kekosongan tersebut kepada Camat.
Bagian Kedua
Panitia Pengawas
Pasal 7
(1) Sebelum pelaksanaan Pengisian kekosongan Perangkat Desa ditingkat Kecamatan
dibentuk Panitia Pengawas.
(2) Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk dalam rangka pengawasan
terhadap proses pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa.
(3) Pembentukan Panitia Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Pasal 8
Keanggotaan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1), terdiri dari :
a. Camat selaku Ketua ;
b. Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris ;
c. Danramil dan Kapolsek sebagai anggota ;
d. Unsur lainnya yang dipandang perlu sebagai anggota ; 5 dari 23
Pasal 9
Tugas dan kewenangan Panitia Pengawas terdiri dari :
a. Mengawasi proses pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa ;
b. Mempunyai kewenangan membatalkan terhadap hasil pengisian kekosongan
Perangkat Desa apabila terbukti proses pelaksanaannya bertentangan dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Panitia Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemilihan Perangkat Desa
Pasal 10
(1) Sebelum pelaksanaan Pencalonan, Pengangkatan dan Pemilihan Perangkat Desa,
Kepala Desa beserta BPD membentuk Panitia Pencalonan Perangkat Desa.
(2) Jumlah anggota Panitia Pencalonan Perangkat Desa disesuaikan dengan kondisi
masing-masing desa.
(3) Pembentukan Panitia Pencalonan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
Pasal 11
(1) Panitia Pencalonan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dan Unsur Pelaksana
Teknis lapangan, keanggotaannya terdiri dari :
a. Unsur BPD ;
b. Perangkat Desa ;
c. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
d. Tokoh Masyarakat.
(2) Panitia Pencalonan Kepala Dusun, keanggotaannya terdiri dari :
a. Unsur BPD ;
b. Perangkat Desa ;
c. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa di wilayah Dusun yang bersangkutan ;
d. Tokoh masyarakat di wilayah Dusun yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tugas Panitia Pencalonan Perangkat Desa
Pasal 12
Panitia Pencalonan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
mempunyai tugas :
a. Menetapkan rencana biaya dan sumber biaya pengisian kekosongan Perangkat
Desa ;
b. Menerima pendaftaran dan meneliti berkas persyaratan administrasi Bakal Calon
Perangkat Desa ;
c. Mengumumkan nama Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti ujian penyaringan ;
d. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian
penyaringan atau pemungutan suara dalam pengisian kekosongan Perangkat Desa
agar berjalan tertib, lancar, aman dan teratur ;
e. Membuat Berita Acara hasil ujian penyaringan Perangkat Desa ;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa kepada
Pemerintahan Desa. 6 dari 23
Pasal 13
Panitia Pencalonan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
mempunyai tugas :
a. Menetapkan rencana biaya dan sumber biaya pemilihan Kepala Dusun ;
b. Melaksanakan pendaftaran Pemilih ;
c. Menerima pendaftaran dan meneliti berkas persyaratan administrasi Bakal Calon
Kepala Dusun ;
d. Mengumumkan nama Bakal Calon Kepala Dusun yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti pemilihan ;
e. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan
suara agar berjalan tertib, lancar, aman dan teratur ;
f. Membuat Berita Acara jalannya Pemungutan dan Penghitungan Suara ;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian kekosongan Kepala Dusun kepada
Pemerintahan Desa.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pencalonan, Pengangkatan dan/atau
Pemilihan Perangkat Desa
Pasal 14
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Permohonan Pencalonan Perangkat Desa ditulis sendiri oleh Bakal Calon
Perangkat Desa Lainnya diatas kertas bermaterai ditujukan kepada Panitia
Pencalonan dan Pemilihan Perangkat Desa.
b. Permohonan pencalonan sebagaimana dimaksud huruf a, dilampiri berkas
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk Sekretariat Desa, Pasal 4 untuk
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan Pasal 5 untuk Kepala Dusun.
c. Batas waktu pendaftaran sampai dengan melengkapi persyaratan paling lama 15
(lima belas) hari sejak tanggal diumumkannya Pendaftaran Calon Perangkat Desa.
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum ada yang
mendaftar, Panitia dapat memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 15 (lima
belas) hari.
Pasal 15
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
Pasal 14 huruf d, tetap tidak ada yang mendaftarkan diri maka Kepala Desa
bersama BPD dapat menetapkan Peraturan Desa tentang Pengangkatan Penjabat
(Pj.) Perangkat Desa.
(2) Penjabat Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Camat.
(3) Masa jabatan Penjabat Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2),
ditentukan paling lama sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Pasal 16
Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Pencalonan
Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa.
b. Apabila dalam penelitian berkas masih ditemukan persyaratan yang kurang
lengkap, maka Pelamar diberi waktu 6 (enam) hari kerja untuk melengkapi
persyaratan tersebut. 7 dari 23
c. Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon
Perangkat Desa oleh Panitia Pencalonan Perangkat Desa dengan Berita Acara dan
diumumkan kepada warga masyarakat untuk mengikuti proses selanjutnya.
d. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan kepada pelamar
dengan tanda terima
Bagian Keenam
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa
Pasal 17
Pengisian kekosongan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dilaksanakan dengan
ketentuan :
a. Bakal Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa yang telah memenuhi syarat
ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa ;
b. Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud huruf a, selanjutnya oleh Panitia
Pencalonan Perangkat Desa diseleksi melalui proses ujian penyaringan ;
c. Jumlah calon Perangkat Desa yang mengikuti ujian penyaringan paling sedikit 2
(dua) orang untuk setiap jabatan ;
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
Pasal 15 ayat (1) hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri, maka Kepala
Desa atas pertimbangan BPD menetapkan yang bersangkutan sebagai Perangkat
Desa setalah mendapat persetujuan Camat ;
e. Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud huruf b, yang memperoleh nilai
tertinggi selanjutnya berhak untuk ditetapkan sebagai Perangkat Desa pada
Sekretariat Desa ;
f. Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama, selanjutnya diadakan ujian penyaringan
khusus bagi yang memperoleh nilai tertinggi yang sama.
Pasal 18
Penilaian Ujian Penyaringan meliputi penilaian hasil ujian tertulis dengan
mempertimbangkan penilai terhadap prestasi dan dedikasi.
Pasal 19
(1) Materi ujian Penyaringan Calon Perangkat Desa meliputi :
a. Pancasila ;
b. Undang-Undang Dasar 1945 ;
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya ;
d. Bahasa Indonesia ;
e. Pengetahuan Umum Teknis Pemerintahan ;
(2) Materi ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia
Pencalonan Perangkat Desa.
(3) Dalam menyusun materi sebagaimana dimaksud ayat (1), Panitia Pencalonan
Perangkat Desa dapat meminta bantuan kepada Panitia Pengawas.
(4) Koreksi hasil ujian penyaringan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia
Pencalonan Perangkat Desa dan disaksikan oleh Panitia Pengawas serta hasilnya
diumumkan pada hari itu juga.
(5) Hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (4), adalah merupakan nilai
kumulatif (gabungan) antara hasil ujian tertulis serta penilaian prestasi dan dedikasi
Calon Perangkat Desa. 8 dari 23
Bagian Ketujuh
Mekanisme Pengangkatan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 20
(1) Pengisian kekosongan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dilaksanakan dengan
pengangkatan.
(2) Mekanisme pengisian kekosongan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan ditempuh
sebagaimana diatur dalam pengisian kekosongan Perangkat Desa pada Sekretariat
Desa.
Bagian Kedelapan
Mekanisme Pemilihan Kepala Dusun
Pasal 21
(1) Pemilihan Kepala Dusun bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud ayat (1),
diselenggarakan di tempat yang menjamin kebebasan, kerahasiaan pemberian
suara, ketertiban, keamanan dan kelancaran jalannya pemberian suara sehingga
dapat selesai dalam waktu 1 (satu) hari.
(3) Penentuan tanda gambar Calon, pelaksanaan kampanye, dan tata cara Pemilihan
Kepala Dusun sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing desa dan
pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 22
(1) Calon Kepala Dusun dilarang memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan
sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun
dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Dusun.
(2) Calon Kepala Dusun yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai Calon maupun sebagai Kepala Dusun
terpilih.
(3) Pengguguran Calon Kepala Dusun sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan oleh
Panitia Pencalonan Perangkat Desa setelah mendapat rekomendasi dari penyidik
(POLRI).
Pasal 23
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon Kepala Dusun harus
berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan
suara.
(2) Calon yang tidak berada ditempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat
(1) maka dinyatakan gugur, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter. 9 dari 23
Pasal 24
Pemilihan Kepala Dusun dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir untuk
menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang
berhak menggunakan hak pilih.
Pasal 25
(1) Calon Kepala Dusun yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang memperoleh
jumlah dukungan suara terbanyak dari jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilihnya.
(2) Dalam hal Calon Kepala Dusun hanya terdapat 1 (satu) orang, maka Calon Kepala
Dusun dinyatakan terpilih apabila memperoleh jumlah dukungan suara sekurangkurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilihnya.
Pasal 26
(1) Dalam hal Calon Kepala Dusun mendapat jumlah dukungan suara tertinggi yang
sama, Panitia Pencalonan Kepala Dusun mengadakan pemilihan ulang yang diikuti
oleh Calon Kepala Dusun yang mendapat dukungan suara tertinggi yang sama,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pemilihan.
(2) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) hasilnya tetap sama,
maka Panitia Pencalonan, BPD dan Calon Kepala Dusun yang bersangkutan
beserta pemuka masyarakat mengadakan musyawarah untuk sepakat memilih
Calon Kepala Dusun yang akan diusulkan sebagai Calon Terpilih.
(3) Dalam hal tidak terdapat kata sepakat terhadap Calon Kepala Dusun Terpilih, maka
Pemilihan Kepala Dusun dinyatakan batal dan selanjutnya Kepala Desa beserta
BPD mengumumkan dibukanya pendaftaran ulang Bakal Calon Kepala Dusun.
Pasal 27
Setelah Pemilihan Kepala Dusun selesai dilaksanakan, Ketua Panita Pencalonan
Kepala Dusun pada hari itu juga segera :
a. Menandatangani Berita Acara jalannya Pemilihan Kepala Dusun bersama-sama
dengan Calon Kepala Dusun lainnya bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah
berjalan lancar, tertib dan teratur ;
b. Menghitung jumlah suara yang masuk ;
c. Menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara ;
d. Mengumumkan hasil jumlah penghitungan suara.
Bagian Kesembilan
Penetapan Perangkat Desa
Pasal 28
(1) Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dan Unsur Pelaksana Teknis
Lapangan yang memperoleh nilai tertinggi dilaporkan kepada Kepala Desa oleh
Panitia Pencalonan Perangkat Desa. 10 dari 23
(2) Calon Kepala Dusun yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan Berita Acara
hasil penghitungan suara pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa oleh Panitia
Pencalonan Kepala Dusun.
(3) Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan sebagai
Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan
dari Camat.
Bagian Kesepuluh
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Masalah
Pasal 29
(1) Panitia Pengawas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan
pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.
(2) Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan oleh warga
masyarakat yang mempunyai hak pilih dan/atau Calon Perangkat Desa.
(3) Laporan disampaikan secara lisan atau tertulis yang berisi :
a. nama dan alamat pelapor ;
b. waktu dan tempat kejadian perkara ;
c. nama dan alamat pelanggar ;
d. nama dan alamat saksi ;
e. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan kepada Panitia Pengawas
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak terjadinya pelanggaran.
Pasal 30
(1) Panitia Pengawas mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(2) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan
oleh Panitia Pengawas.
(3) Laporan pelanggaran yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik.
(4) Penyelesaian sengketa yang tidak mengandung unsur pidana sebagaimana
dimaksud ayat (2), keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
BAB IV
PELANTIKAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 31
(1) Sebelum memangku jabatan Perangkat Desa mengucapkan Sumpah /Janji dan
dilantik oleh Kepala Desa 11 dari 23
(2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji dimaksud adalah sebagai berikut :
” Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa Lainnya
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan
Pancasila sebagai Dasar Negara ;
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang Undang Dasar
1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
BAB V
BIAYA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN
PEMILIHAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 32
(1) Rencana Biaya Pengisian kekosongan Perangkat Desa ditetapkan dengan
Peraturan Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
(2) Biaya Pengisian kekosongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1),
dapat diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
b. Swadaya masyarakat ;
c. Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(3) Panitia Pencalonan Perangkat Desa melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
dana Pengisian kekosongan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
BAB VI
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 33
Masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada saat yang bersangkutan berumur 60
(enam puluh) tahun.
BAB VII
KEDUDUKAN KEUANGAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Bagian Pertama
Penghasilan Perangkat Desa
Pasal 34
(1) Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan
lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1),
ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 12 dari 23
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (2), disesuaikan dengan
jabatannya.
(4) Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi Perangkat Desa
terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan diterbitkannya Keputusan
pemberhentian.
BAB VIII
PENGHARGAAN MANTAN PERANGKAT DESA
Pasal 35
(1) Mantan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia
dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), berasal dari Pemerintah Desa
sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan/atau dari Pemerintah Daerah
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 36
Jenis dan besarnya serta batas waktu pemberian penghargaan yang akan diterimakan
kepada mantan perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Desa atau peraturan
lainnya yang lebih tinggi.
BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DESA
Pasal 37
(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perangkat
Desa dari Sekretariat Desa, Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun
bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
BAB X
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 38
Perangkat Desa dilarang :
a. menjadi pengurus Partai Politik ;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD, lembaga
kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang akan berakibat
mempengaruhi netralitas Perangkat Desa ; 13 dari 23
c. merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ;
d. terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan
Kepala Daerah ;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa
dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya ;
g. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya,
anggota keluarganya, golongan tertentu yang secara nyata merugikan kepentingan
umum ;
h. pengedar / pengguna obat-obatan terlarang atau minuman keras dan melakukan
perjudian ;
i. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma susila.
j. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP
PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 39
(1) Tindakan penyidikan oleh aparat penegak hukum terhadap Perangkat Desa yang
patut dapat diduga mempunyai indikasi kuat telah melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dilakukan dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Desa.
(2) Hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara ;
b. Dituduh telah melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman
mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kepada
Kepala Desa selambat-lambatnya dua kali dua puluh empat jam.
BAB XII
NETRALITAS PERANGKAT DESA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Perangkat Desa harus bersikap netral
dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. 14 dari 23
BAB XIII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA LAINNYA
Bagian Pertama
Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Pasal 41
(1) Perangkat Desa yang terbukti melakukan perbuatan yang menjadi larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diberikan sanksi administrasi dan dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya selama 6 bulan.
(2) Perangkat Desa yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat diberikan sanksi
sesuai dengan bobot kesalahannya.
(3) Perangkat Desa yang sedang menjalani tindakan penyidikan sebagaimana
dimaksud Pasal 39, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kepala
Desa setelah mendapat persetujuan Camat.
(4) Pemberhentian sementara Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa dengan menyebutkan kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Perangkat Desa selama menjalani masa pemberhentian sementara.
(5) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya berhak atas
penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6) Selama Perangkat Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, maka pekerjaan
sehari-hari dilakukan oleh Pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa atas
pertimbangan BPD.
Pasal 42
(1) Apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan dapat merubah sikap dan perilakunya serta
dapat diterima oleh masyarakat maka Perangkat Desa tersebut diangkat kembali.
(2) Apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya serta
tidak dapat diterima masyarakat maka Perangkat Desa tersebut diberhentikan dari
jabatannya.
(3) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 41
ayat (3), diangkat kembali.
(4) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan,
maka Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
Pasal 41 ayat (3), diberhentikan dari jabatannya. 15 dari 23
Bagian Kedua
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 43
(1) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia ;
b. permintaan sendiri ;
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
karena :
a. telah berusia 60 (enam puluh) tahun ;
b. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama
6 (enam) bulan ;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa ;
d. dinyatakan dan terbukti melanggar sumpah / janji ;
e. tidak melaksanakan kewajiban Perangkat Desa ;
f. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat ;
g. Telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap selama 6 bulan atau ancaman hukuman
sekurang-kurangnya 5 tahun.
(3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b serta ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c, d, e, f
dan g ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan
Camat.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana teknis yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini.
(2) Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini yang telah berusia 60 tahun, diberhentikan dari
jabatannya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
No. 58 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 83 Tahun 2003 seri D Nomor 61) dan ketentuan lainnya yang bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 16 dari 23
Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut
pelaksanaaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 47
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
Ditetapkan di Cilacap
Pada tanggal 10 Agustus 2006
BUPATI CILACAP
cap ttd
PROBO YULASTORO
Diundangkan di : Cilacap
Pada tanggal : 10 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
Cap ttd
S A Y I D I
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2006 NOMOR 7 SERI D NOMOR 1 17 dari 23
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR TAHUN 2006
TENTANG
PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
menegaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
serta berada di daerah Kabupaten dan Kota. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa. Pemerintah ataupun
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan ataupun pendelegasian urusan
pemerintahan tertentu kepada Desa melalui Pemerintah Desa. Dengan demikian
Desa memiliki posisi sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang
seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena kuat dan
mantapnya Desa akan mempengaruhi secara langsung perwujudan otonomi
daerah.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-Undang-Undang
Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar sebagai landasan
pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu Keanekaragaman, Partisipasi,
Otonomi Asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Keanekaragaman ; maksudnya, sebutan atau istilah Desa dapat
disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian dimungkinkan terjadi perubahan sebutan Desa seperti Nagari,
Lembang, Kampung, Pekon, Bori, atau Marga. Hal ini berarti pola
penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang
berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap
mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus
mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki
dan turut bertanggung-jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama
sebagai sesama warga Desa.
Otonomi Asli ; maksudnya, kewenangan Pemerintahan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak
asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat,
namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan
modern. 18 dari 23
Demokratisasi ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui
Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra
Pemerintah Desa.
Pemberdayaan Masyarakat ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan
Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan bersama oleh
Pemerintah Desa dan masyarakat itu sendiri.
Bertolak dari pemikiran tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sangat perlu melakukan berbagai kegiatan untuk lebih memantapkan,
menguatkan dan mengembangkan Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa
merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi
tonggak utama untuk keberhasilan semua program. Oleh karena itu, memperkuat
Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa) adalah merupakan sesuatu keharusan yang tidak dapat
ditunda dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
sebagai tujuan otonomi daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20
tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah
tidak sesuai lagi. Oleh karena itu perlu mengatur kembali pedoman organisasi dan
tata kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dan aspirasi masyarakat yang berkembang dengan Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas
Pasal 2 : Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan
yang secara khusus mengatur tentang Sekretaris Desa.
Pasal 3 :
Huruf a : Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah
Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah
yang mengakui pemerintahan yang sah menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c : Cukup jelas
Huruf d : Yang dimaksud dengan berpendidikan SMP/MTs/SLTP
dan/atau yang sederajat adalah memiliki Ijazah
SMP/MTs/SLTP yang dikeluarkan oleh Instansi yang
berwenang, seperti PGAP, ST, SMEP, SKKP, Ujian
Persamaan SMP atau Kejar Paket B.
Huruf e : Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.19 dari 23
Huruf f : Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai
penduduk desa bersangkutan.
Huruf g : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.
Huruf h : Didukung dengan Surat Pernyataan bermaterai.
Huruf i : Didukung dengan Surat Pernyataan bermaterai.
Pasal 4 :
Huruf a : Cukup jelas
Huruf b : Cukup jelas
Huruf c : Cukup jelas
Huruf d : Cukup jelas
Huruf e : Cukup jelas
Huruf f : Cukup jelas
Huruf g : Cukup jelas
Huruf h : Cukup jelas
Huruf i : Cukup jelas
Huruf j : Yang dimaksud dengan keahlian di bidang tugasnya adalah
kemampuan / ketrampilan khusus pada bidang tertentu
misalnya bidang agama untuk Kayim, tata pengairan pertanian
untuk ulu-ulu, dan sebagainya.
Pasal 5 :
Huruf a : Cukup jelas
Huruf b : Cukup jelas
Huruf c : Cukup jelas
Huruf d : Yang dimaksud dengan berpendidikan SD/MI dan/atau yang
sederajat adalah memiliki ijazah SD/MI yang dikeluarkan oleh
Instansi yang berwenang, seperti SR, Ujian Persamaan SD
atau Kejar Paket A.
Huruf e : Cukup jelas
Huruf f : Yang dimaksud dengan penduduk desa setempat adalah
apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Dusun
maka sejak tanggal pelantikan harus bertempat tinggal tetap di
wilayah Dusun tersebut.
Huruf g : Cukup jelas
Huruf h : Cukup jelas
Huruf i : Cukup jelas
Huruf j : Yang dimaksud dengan mengenal Dusun adalah yang
bersangkutan mengetahui kondisi dan situasi Dusun beserta
masyarakatnya.
Pasal 6 : Pengumuman kekosongan Perangkat Desa dilaksanakan
dengan cara lisan dan tertulis, pada saat pertemuan ataupun
melalui surat resmi.
Pasal 7 : Cukup jelas
Pasal 8 :
huruf a : Cukup jelas.
huruf b : Cukup jelas.
huruf c : Cukup jelas.
huruf d : Yang dimaksud dengan unsur-unsur lainnya yang dipandang
perlu adalah instansi tingkat Kecamatan yang mempunyai
kewenangan menilai kelengkapan persyaratan pencalonan
Kepala Desa, misalnya Cabang Dinas Pendidikan & 20 dari 23
Kebudayaan terkait dengan persyaratan ijazah, Kantor Urusan
Agama berkaitan dengan surat nikah, dan tokoh masyarakat
lainnya.
Pasal 9 : Cukup jelas
Pasal 10 : Cukup jelas
Pasal 11 :
Ayat (1) :
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Cukup jelas.
Huruf d : Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemukapemuka masyarakat lainnya.
Ayat (2) :
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Cukup jelas.
Huruf d : Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemukapemuka masyarakat lainnya.
Pasal 12 : Cukup jelas
Pasal 13 : Cukup jelas
Pasal 14 : Cukup jelas
Pasal 15 : Cukup jelas
Pasal 16 : Cukup jelas
Pasal 17 : Cukup jelas
Pasal 18 : Penilaian prestasi dan dedikasi Calon Perangkat Desa meliputi:
1. Penilaian prestasi terdiri dari :
a. Pendidikan formal dan non formal
Pendidikan formal didasarkan pada ijazah atau STTB
dengan kriteria penilaian sebagai berikut :
- SLTP nilai 6 (enam)
- SLTA nilai 7 (tujuh)
- Diploma I (D I) nilai 8 (delapan)
- Diploma II (D II) nilai 9 (sembilan)
- Diploma III (D III) nilai 10 (sepuluh)
- Diploma IV (D IV) nilai 11 (sebelas)
- Strata 1 (S 1) nilai 12 (dua belas)
- Strata 2 (S 2) nilai 15 (lima belas)
Pendidikan non formal didasarkan pada sertifikat yang
diperoleh Calon melalui kursus kertampilan diberi nilai 1
(satu).
21 dari 23
b. Penghargaan / kejuaraan yang penah diperoleh
Penghargaan /kejuaraan yang pernah diperoleh Calon
sebagai Juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau
Surat Keterangan dengan kriteria penilaian sebagai
berikut :
- Tingkat Desa nilai 1 (satu)
- Tingkat Kecamatan nilai 2 (dua)
- Tingkat Kabupaten nilai 3 (tiga)
- Tingkat Propinsi nilai 5 (lima)
- Tingkat Nasional nilai 7 (tujuh)
- Tingkat Internasional nilai 9 (sembilan)
2. Penilaian dedikasi
Dedikasi adalah pengabdian yang pernah atau sedang
dilakukan Calon Perangkat Desa yang bersangkutan
melalui lembaga Desa dan atau lembaga kemasyarakatan
Desa lainnya yang dibentuk atau diakui dan dibina oleh
Pemerintahan Desa yang kegiatannya mencakup
kepentingan masyarakat Desa yang bersangkutan seperti
BPD, LPPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan
sebagainya.
Pengabdian yang dinilai adalah pengabdian yang dilakukan
Calon sebagai Pengurus pada lembaga tersebut dengan
masa pengabdian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh
Pejabat yang berwenang. Masing-masing pengabdian diberi
nilai 1 (satu).
Pasal 19 : Cukup jelas
Pasal 20 : Cukup jelas
Pasal 21 :
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan :
Langsung, artinya Pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa
perantara.
Umum artinya penduduk yang telah memenuhi syarat
mempunyai kesempatan atau berhak untuk ikut dalam
pemilihan Kepala Desa baik hak untuk memilih maupun dipilh
tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras/ golongan,
jenis kelamin maupun status sosial.
Bebas artinya setiap penduduk yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun, dan dijamin keamanannya sehingga dapat memilih
sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Rahasia artinya setiap Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa,
Pemerintah, Panitia Pencalonan dan pihak-pihak yang terkait
secara langsung atau tidak langsung harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Adil artinya setiap Pemilih atau Bakal Calon dan Calon Kepala
Desa mendapat perlakuan yang sama.
Ayat (2) : Cukup jelas 22 dari 23
Ayat (3) : Cukup jelas
Pasal 22 : Cukup jelas
Pasal 23 :
Ayat (1) : Bagi Calon Kepala Dusun yang berhalangan hadir karena sakit
pada saat pemungutan suara harus menunjukan Surat
Keterangan Dokter Pemerintah.
Ayat (2) : Cukup jelas
Pasal 24 : Cukup jelas
Pasal 25 : Cukup jelas
Pasal 26 : Cukup jelas
Pasal 27 : Cukup jelas
Pasal 28 :
Ayat (1) : Cukup jelas
Ayat (2) : Cukup jelas
Ayat (3) : Camat dalam memberikan persetujuan pengangkatan
Perangkat Desa, wajib mempertimbangkan persyaratan calon
Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku
Pasal 29 : Cukup jelas
Pasal 30 : Cukup jelas
Pasal 31 :
Ayat (1) : Pelantikan Perangkat Desa dapat dilaksanakan di desa yang
bersangkutan di hadapan masyarakat.
Ayat (2) : Pada waktu pengucapan Sumpah /janji, lazimnya dipakai katakata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya
untuk Agama Islam didahului dengan kata “Demi Alloh”, untuk
penganut Kristen / Katolik diakhiri dengan kata – kata “Semoga
Tuhan Menolong Saya”, untuk Agama Budha diawali dengan
ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk Agama
Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”.
Pasal 32 :
Ayat (1) : Cukup jelas
Ayat (2) :
Huruf a : Cukup jelas
Huruf b : Yang dimaksud dengan swadaya masyarakat adalah
sumbangan atau pemberian warga masyarakat maupun dari
para Bakal Calon / Calon yang bersifat tidak mengikat.
Huruf c : Cukup jelas
Ayat (3) : Cukup jelas
Pasal 33 : Apabila Perangkat Desa telah memasuki usia 60 tahun
terhitung sejak tanggal kelahiran, maka Perangkat Desa
diberhentikan tanpa melalui permohonan berhenti.
Pasal 34 : Cukup jelas 23 dari 23
Pasal 35 : Cukup jelas
Pasal 36 : Cukup jelas
Pasal 37 : Cukup jelas
Pasal 38 : Cukup jelas
Pasal 39 : Cukup jelas
Pasal 40 : Cukup jelas
Pasal 41 :
Ayat (1) : Sanksi administrasi diberikan secara bertingkat, berupa :
1. Peringatan Tertulis Pertama yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa dengan jangka waktu 1 bulan, apabila yang
bersangkutan tidak ada usaha memperbaiki diri maka
Kepala Desa menerbitkan Peringatan Tertulis Kedua
dengan tembusan Camat.
2. Peringatan Tertulis Kedua dikeluarkan oleh Kepala Desa,
dengan jangka waktu 1 bulan berikutnya
Apabila sampai dengan batas waktu Peringatan Tertulis Kedua
yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki diri maka
diberhentikan sementara.
Ayat (2) : Cukup jelas
Ayat (3) : Cukup jelas
Ayat (4) : Cukup jelas
Ayat (5) : Cukup jelas
Ayat (6) : Cukup jelas
Pasal 42 : Cukup jelas
Pasal 43 :
Ayat (1) : Cukup jelas
Ayat (2) :
Huruf a : Cukup jelas
Huruf b : Yang dimaksud berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan
adalah tidak masuk kerja secara terus menerus ataupun tidak,
tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf c : Cukup jelas
Huruf d : Cukup jelas
Huruf e : Cukup jelas
Huruf f : Cukup jelas
Huruf g : Cukup jelas
Ayat (3) : Cukup jelas
Pasal 44 : Cukup jelas
Pasal 45 : Cukup jelas
Pasal 46 : Cukup jelas
Pasal 47 : Cukup jelas
enggak mengerti
BalasHapus