Minggu, 10 Februari 2013

0 Praktek gratifikasi seksual dapat kita samakan dengan praktek korupsi

Mengupas seluk beluk ayam kampus

Harta, tahta dan wanita. Inilah wajah terbaru para koruptor negeri ini. Harta selalu dikejar dan dicari dengan cara apapun. Halal dan haram, hantam habis. Setelah harta berlimpah ruah, kedudukan- atau jabatan (tahta) juga mereka inginkan. Tak peduli bagaimana pun caranya, yang jelas, punya harta berarti bisa mendapatkan kedudukan di negeri ini. Tak hanya habis sampai disitu. Setelah tahta didapat, mereka akan mencari bermacam kepuasan lainnya, termasuk mencari wanita demi memuaskan nafsu birahinya. Bisa bobrok negara kita karena ulah para koruptor ini!
Pasca tertangkapnya M bersama AF dalam kasus dugaan impor daging sapi di Kementan beberapa pekan yang lalu, telah membuka mata kita atas adanya dugaan praktek gratifikasi seksual di kalangan para pejabat atau penyelenggara negara kita. Meski akhinya, M dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, akan tetapi isu eksistensi gratifikasi seksual di negeri ini tidak serta merta hilang begitu saja. Kita berharap ada kelanjutan atas keberadaan gratifikasi seksual ini. Lembaga anti korupsi negeri ini harus dituntut untuk mencari para pelaku tindak pidana gratifikasi seksual yang masih berkeliaran bebas disekitar kita.
Ditengah memanasnya kabar eksistensi gratifikasi seksual ini, banyak komentar berdatangan. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa gratifikasi jenis ini sulit ditindak lanjuti karena undang-undang korupsi yang ada saat ini belum memadai. Tapi, dilain pihak, ada yang mengatakan sebaliknya. Setelah sebelumnya membedah sesaat undang-undang tipikor, akhirnya Penulis sendiri berkesimpulan bahwa gratifikasi seksual dapat ditindak lanjuti menggunakan undang-undang tipikor. Meski begitu, undang-undang tersebut belum mampu mengakomodir seluruh aspek dalam gratifikasi seksual. Undang-undang tipikor mengatur tentang ketentuan sanksi terhadap pelaku pemberi dan penerima gratifikasi seksual, akan tetapi belum memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perempuan pemberi layanannya. Di rasa perlu menerapkan sanksi hukum bagi perempuan pemberi layanan seksual ini, karena ia dikategorikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana gratifikasi seksual. Dia telah ikut serta mendukung dan merusak citra bangsa ini. Selain itu, mengingat komentar yang dilontarkan oleh Ketua MK, Mahfud MD, terkait gratifikasi seksual yang mengatakan bahwa banyak pejabat atau penyelenggara negara melakukan penyimpangan kebijakan oleh karena dimintai oleh perempuan pemberi layanan tersebut, maka jelas sudah bahwa ia juga merupakan aktris yang berperan sebagai penyambung lidah pemberi gratifikasi ini. Maka, sudah selayaknya KPK mengkaji kembali undang-undang tipikor yang kita miliki saat ini. Jika perlu, perihal gratifikasi seksual dapat diatur dengan undang-undang tersendiri agar lebih mudah dipahami.
Secara yuridis substansi, pengertian gratifikasi adalah pemberian suatu barang bernilai, baik berwujud atau tidak berwujud terhadap pegawai negeri, pejabat atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Jika mengacu pada pengertian tersebut, maka gratifikasi berupa layanan seksual terhadap pejabat atau penyelenggara negara dapat dikonklusikan sebagai tindak pidana gratifikasi yang merupakan saudara dari tindak pidana korupsi. Ketentuan yang mengatur gratifikasi seksual ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 12 B undang-undang tipikor. Di dalam undang-undang tersebut terdapat frasa “fasilitatas lainnya”. Maksud dari frasa tersebut jika digabungkan dengan kalimat sebelumnya, maka bermakna bahwa gratifikasi dapat dilakukan dengan pemberian melalui fasilitas lainnya. Dalam hal ini, layanan seksual dapat kita hubungkan dengan frasa tersebut.
Praktek gratifikasi seksual dapat kita samakan dengan praktek korupsi. Mereka sama-sama tergolong sebagai kejahatan laten. Hanya saja, pada gratifikasi seksual, meski telah ditemukan, sangat sulit untuk dibuktikan. Hal ini senada dengan pengakuan KPK yang selama ini belum pernah mendapatkan laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Sebenarnya gratifikasi seksual ini memang ada, hanya saja jarang sekali tampak ke permukaan. Menurut salah satu anggota Komisi di DPR RI, praktek ini sudah ada sejak zaman kerajaan dulu. Senada dengan komentar itu, Ketua MK RI, Mahfud MD mengatakan bahwa sajian berupa layanan seksual kerap disediakan pada setiap perjalanan dinas ke daerah-daerah. Namun, demikian, pihak KPK menyebutkan bahwa mereka tindak pidana gratifikasi seksual akan lebih mudah diusut dalam keadaan para pelaku tertangkap tangan. Atau, jika tidak begitu, akan lebih mudah diusut jika perempuan pemberi layanan seksual itu sendiri dapat bekerja sama dengan KPK dan mengakui bahwa memang benar dirinya merupakan “hadiah” bagi pejabat atau penyelenggara. Selain itu, penggunaan perangkat elektronik seperti alat rekam suara, kamera dan video juga dapat difungsikan dalam membongkar praktek gratifikasi ini. Bukti rekaman suara, foto atau pun gambar bergerak dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam membongkar dan menjerat para pelaku gratifikasi ini.
Kiranya, tak diragukan lagi jika masyarakat juga sudah mengetahui fenomena gratifikasi seksual ini sejak lama. Namun, karena memang sulit dibuktikan, maka masyarakat tak bisa berbuat banyak. Akhirnya, terpaksa mereka membiarkannya. Bahkan mahfud mengungkapkan bahwa selama ini banyak laporan yang masuk kepadanya terkait tindak pidana gratifikasi seksual ini. Lagi-lagi karena sulit dibuktikan itulah, ia tak dapat melaporkannya kepada KPK. Bahkan jika bisa dibuktikan, ada keragu-raguan tentang dapat tidaknya dijerat dengan ketentuan undang-undang yang ada saat ini. Dengan kondisi ini, maka sudah sepantasnya KPK dan legislator dapat bertindak cepat dan sigap melakukan penjabaran seluruh aspek gratifikasi seksual agar dapat menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan praktek gratifikasi ini. Penulis merasa, kiranya bijak jika ketentuan hukum gratifikasi ini diatur secara terpisah dengan undang-undang tipikor. Mengingat undang-undang tipikor sudah mengalami satu kali perubahan, dan dari perubahan itu sendiri sudah membuat dua undang-undang yang sama tapi tidak satu buku, maka dirasa akan menyebabkan pihak masyarakat kebingungan jika suatu ketika memerlukan undang-undang tersebut. Perlu diingat bahwa kebutuhan akan undang-undang bukan hanya untuk akademisi dan praktisi hukum saja, melainkan juga untuk masyarakat luas.
Namun, terlepas dari apapun dan bagaimanapun undang-undang itu akan diundangkan, yang jelas, semoga KPK dapat segera membongkar seluruh praktek gratifikasi seksual yang terjadi di negeri ini. Tentunya kita semua berharap demikian. Untuk itulah, peran serta kita (masyarakat) pun dituntut harus turut aktif dan agresif dalam mendukung upaya KPK ini. Kedepan, semoga ada masyarakat yang melaporkan kejahatan ini disertai dengan bukti-bukti kuat dan akurat.




sumber:www.kompasiana

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates