Jumat, 30 November 2012

2 Neoliberalisme dan Peran Negara Dalam Kebijakan Ekonomi



Ketika mendengar kata negara, kebanyakan kita langsung tertuju kepada sosok presiden/raja, penguasa, wilayah, sistem pemerintahan, dan keadaan serta kehidupan masyarakatnya. Suatu negara memiliki peran dan kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, melalui kebijakan-kebijakan yang pro rakyat untuk meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat, yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan dan jajarannya.
Pada perjalanannya kehidupan bernegara, banyak dipengaruhi oleh paham dan teori dari luar, seperti kapitalisme dan neoliberalisme. Pada akhirnya negara yang tidak kuat dan baru berkembang cenderung mengikuti arus globalisasi tersebut, entah itu merugikan atau bahkan membahayakan kehidupan perekonomian masyarakatnya.
Bahkan ketika neoliberalisme telah ”menyerang” sendi-sendi kehidupan bernegara, mulai dari segi pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Peran negara seperti tidak berfungsi dengan kata lain negara seperti tidak ada. Hal ini lah yang terjadi di negara kita tercinta yang memiliki ideologi pancasila dan berlandaskan UUD 1945.
Peran negara terkikis oleh kepentingan para pengusaha dan segelintir orang pemilik modal yang menguasai pasar. Bahkan kebijakan-kebijakan yang diambil terus memberi kebebasan kepada kaum neolib untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam dan lahan yang ada di suatu wilayah negara.
Paham neoliberalisme memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.
Dalam kacamata ekonomi, negara adalah sebuah masalah, bukan solusi. Tak ada kemungkinan untuk membenarkan setiap tindakan negara, begitulah kurang lebih gagasan pokok dari teori neoliberal. Itu artinya, tak ada jaminan bagi persamaan kesempatan, perlindungan atas individu, pencegahan diskriminasi dan jaminan atas keniscayaan kondisi-kondisi yang merangkai pasar bebas.
Neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politisi, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas. Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan, seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan, untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja.
Sehingga menurut kaum neoliberalisme, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik. Negara dan pemerintah sebagai wasit ekonomi untuk menegakkan pasar bebas. Negara dan pemerintah bertugas sebagai wasit pasar bebas secara baik dan disebut sebagai good governance, negara dan pemerintah dilarang ikut campur urusan ekonomi dan negara harus menyerahkan pada mekanisme pasar. (Tarech Rasyid : Neoliberalisme, Makalah Pembelajaran Sekolah Demokrasi.
Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik, seperti subsidi karena dianggap pemborosan, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi.
Neoliberalisme sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket Konsensus Washington,  peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa neoliberalisme ini benar-benar sangat bertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang digagas oleh founding father bangsa Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Tetapi apa yang terjadi sekarang. Negara benar-benar tidak berfungsi sebagai pemelihara dan peningkat kesejahteraan rakyatnya. Walaupun sistem neolib ini memberi kebijakan dengan ikut memakmurkan daerah sekitar perusahaan, melalui CSR (Corporate Social Responsibility) tetapi sanksi untuk perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR tidak diatur didalam undang-undang dan sampai sekarang Peraturan Pemerintah yang untuk mengaturnya tidak tercipta.
Singkat kata, dalam rangka mempercepat kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan, adalah kewajiban setiap patriot ekonomi kerakyatan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih bukanlah pasangan calon pemimpin yang secara jelas mengimani dan mengamalkan neoliberalisme. Dukungan yang lebih besar harus diberikan kepada pasangan calon pemimpin yang secara jelas dan tegas mengungkapkan komitmen mereka untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia dan menghilangkan sistem neoliberalisme yang telah meracuni bangsa di semua sendi dan sektor kehidupan.





sumber ;www.kompasiana.com

2 komentar:

  1. Kedua faktor penyebab kerusakan warna cat tersebut perlu dihindari agar penampilan motor kita senantiasa terlihat bersih, licin, dan prima. Berikut beberapa cara (tips) yang perlu kita perhatikan dalam merawat warna cat motor.
    bandar togel online indonesia

    BalasHapus
  2. HOT PROMO :
    ▶ Bonus New Member 10Rb dengan syarat Minimal Deposit 50rb
    ▶ Referal Terbesar : 2% !! Seumur Hidup
    ▶ Discount a dari 29% – 66%
    ▶ Roda Keberuntungan ( Bonus Spin dari Total Betting ) NEW!!!! Free maks JP = 500rb :)


    ▶ Livechat : https://goo.gl/1nRauX
    ▶ Pin BBM : D1A279B6/7B83E334(Full)
    ▶ Skype : Poin.4D
    ▶ WhatsApp : +85598291698
    ▶ Wechat : +85598291698
    ▶ Line : +85598291698
    poin4d

    BalasHapus

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates