Selasa, 09 Oktober 2012

0 Pemerintah yang Bersih dan Implementasi di Indonesia



             

Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat terutama dengan munculnya konsep good governance, maka muncul pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, sejauh mana pemerintah dapat diterima oleh masyarakat? Dapatkan pemerintah mengimplementasikan good governance? penilaian-penilaian tersebut menjadi penting ketika rakyat Indonesia menghadapi pemilu pada tahun 2009 dan bagi pemerintah sekarang adalah sejauh mana penilaian-pemilaian tersebut dapat dijadikan modal untuk dapat melanjutkan kekuasaannya tahun 2009. Untuk menganalisa hal tersebut, kita dapat menggunakan konsep good governance yang dikeluarkan oleh United Kingdom Overseas Development Administration (UK/ODA).
Dalam pandangan resmi UK/ODA yang dikeluarkan pada tahun 1993, istilah good governance atau good government tidak dibedakan. Keduanya dianggap sama-sama merujuk aspek-aspek normatif pemerintahan yang digunakan dalam menyusun berbagai kriteria dari yang bersifat politik hingga ekonomi. Kriteria tersebut digunakan dalam merumuskan kebijaksanaan pemberian bantuan luar negeri, khususnya kepada negara-negara berkembang.
UK/ODA menjelaskan karakteristik good government, yaitu: legitimasi, akuntabilitas, kompetensi, penghormatan terhadap hukum/ hak-hak asasi manusia. Pengertian dari karakteristik-karakteristik yang dimaksud, ialah: (1) Legitimasi. Legitimasi menekankan pada kebutuhan terhadap sistem pemerintahan yang mengoperasikan jalannya pemerintahan dengan persetujuan dari yang diperintah (rakyat), dan juga menyediakan cara untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tersebut. (2) Akuntabilitas. Mencakup eksistensi dari suatu mekanisme (baik secara konstitusional maupun keabsahan dalam bentuknya) yang meyakinkan politisi dan pejabat pemerintahan terhadap aksi perbuatannya dalam penggunaan sumber-sumber publik dan performa perilakunya. Akuntabilitas membutuhkan keterbukaan dan kejelasan serta keterhubungannya dengan kebebasan media. (3) Kompetensi. Pemerintah harus menunjukkan kapasitasnya untuk membuat kebijakan yang efektif dalam setiap proses pembuatan keputusannya, agar dapat mencapai pelayanan publik yang efisien. Pemerintah yang baik membutuhkan kapabilitas manajemen publik yang tinggi, dan menghindari penghamburan dan pemborosan, khususnya pada anggaran militer yang tinggi. Pemerintah harus menunjukkan perhatiannya pada biaya pembangunan sosial seperti: antikemiskinan, kesehatan, dan program-program pendidikan. (4) Penghormatan Terhadap Hukum/Hak-Hak Asasi Manusia. Pemerintah memiliki tugas (bukan hanya yang terdapat pada konvensi-konvensi internasional) untuk menjamin hak-hak individu atau kelompok dalam mengekspresikan hak-hak sipil dan politik yang berhubungan dengan kemajemukan institusi. (UK/ODA, 1993)
Implementasi di Indonesia
Legitimasi
Sebenarnya legitimasi pemerintah Indonesia saat ini sangatlah kuat. Dengan dipilih langsung oleh rakyat pada pemilu 2004, posisi pemerintah Indonesia sekarang tidak sama seperti pemerintah pada masa-masa sebelumnya yang dipilih oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Legitimasi yang kuat juga didapat dari komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketuai oleh partai yang berasal dari pemerintah yang berkuasa (partai Golkar) serta merekalah yang menjadi mayoritas anggota DPR.
Namun yang menjadi persoalan adalah sejauhmana legitimasi yang ada tersebut membuat pemerintahan berjalan efektif dan langsung mendapat persetujuan dari rakyat (DPR).
Beberapa kebijakan pemerintah seperti kebijakan untuk memberikan izin impor beras sebanyak 75 ribu ton dari Vietnam, mendapatkan persetujuan dari DPR dengan segera. Juga ketika pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 1 Oktober 2005. Dalam sidangnya, DPR setuju menyetujui kenaikan harga BBM tersebut.
Namun dalam kasus persetujuan pemerintah terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang nuklir Irak, justru ada anggota DPR dari fraksi Golkar yang bersuara vokal menentang kebijakan tersebut. Sehingga membuat pemerintah melakukan sosialisasi yang intens atas keputusannya, tidak hanya untuk anggota dewan juga kepada masyarakat terutama kalangan akademisi.
Dalam konteks menyediakan cara untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tersebut dalam sistem pemerintahan di Indonesia dapat melalui parlemen. dan rakyat juga dibuka pintu penyaluran aspirasi yang seluas-luasnya baik melalui kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Pandangan lain adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syahrir. bagi Syahrir, legitimasi erat kaitannya dengan dukungan politik. Dukungan politik bukanlah terjadi secara statis, tetapi berlangsung secara dinamis. Contoh yang paling konkrit adalah peristiwa Watergate yang menimpa mantan Presiden Gerald Nixon dari Amerika Serikat. Dia memperoleh kemenangan besar dari pemilihan umum tahun 1972. Tetapi peristiwa Watergate yang berawal dari perbuatan kriminal kelas teri yang dilakukan oleh bawahan-bawahannya akhirnya menjerembabkan posisi Nixon, bahkan ia harus turun secara tidak hormat.
Jadi, dengan perkataan lain, Untuk bisa memiliki pemerintahan yang absah tetapi begitu terjadi masalah-masalah yang bersifat pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan dapat menyaksikan proses delegitimasi yang berlangsung amat cepat. Intinya adalah Indonesia, yang dalam proses demokratisasi berada dalam tingkat yang paling awal (Infant Democracy), amat mudah untuk berubah atau terhenti karena faktor-faktor politik.
Dalam proses itu, pemerintahan yang absah di Indonesia mempunyai kekuasaan yang jauh lebih terbatas dibandingkan dengan pemerintahan yang absah di negara-negara demokrasi lainnya yang telah berlangsung selama berabad-abad seperti di AS, Eropa Barat dan juga Jepang. Sementara itu banyak faktor yang dapat merusak dukungan politik terkadang berada di luar jangkauan pemerintahan yang bersangkutan. Potensi disintegrasi, peranan tentara yang disorot, merupakan faktor-faktor yang terkadang di luar kemampuan pemerintahan untuk dapat menanganinya dengan lebih baik.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa legitimasi dalam arti mengoperasikan jalannya pemerintahan dengan persetujuan dari rakyat dan menyediakan cara untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tersebut sebenarnya sudah ada tinggal dijalankan secara optimal.
Akuntabilitas
Dari sisi akuntabilitas, menarik apa yang diungkapkan oleh Profesor Toshiko Kinoshita dari Universitas Waseda bahwa “masyarakat Indonesia tidak pernah berpikir panjang, masyarakat Indonesia hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berpikir panjang (untuk negaranya), dan karakteristik seperti ini tidak hanya terlihat di kalangan masyarakat dari semua lapisan, tetapi juga politisi dan pejabat pemerintahnya.” (Kompas, 24 Mei 2002).
Persoalannya adalah bahwa sekarang pun, pemerintahan sebagian besar hanya merencanakan rencana jangka pendek yang bersifat reaktif terhadap ratusan masalah individual tanpa adanya suatu kebijakan umum atau sistem yang mengikat untuk jangka waktu lama. Dengan sedikit pengarahan para pelaksana diharuskan menciptakan sistem sendiri.
Sebagai perbandingan, sebenarnya selama lebih dari 30 tahun, dari 1960-an hingga 1990-an, Amerika Serikat (AS) dihadapkan pada pemborosan dan inefisiensi, termasuk korupsi di pemerintahan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Di AS, banyak peraturan telah dibuat untuk mengatasi keruwetan pemerintahan dalam 30 tahun tersebut, namun bentuknya adalah dalam “keputusan presiden”. Analisis menunjukkan bahwa cara ini merupakan kelemahan utama pelaksanaan pemerintahan sehingga diputuskan untuk membuat sistem dalam kemasan undang-undang yang disebut Government Performance and Results Act (GPRA, 1993). Peraturan ini merupakan suatu undang-undang akuntabilitas yang direstui oleh Presiden Bill Clinton bersama Kongres AS. Desainnya sangat inventif karena di dalamnya terdapat suatu reward and punishment system (carrot and stick) yang halus.
GPRA 1993 dimaksudkan untuk membawa transformasi fundamental dalam good governance di AS. SP-GPRA 1993 merupakan suatu alat manajemen dan birokrasi yang tepat untuk lembaga-lembaga pemerintah yang berada dalam kesulitan majemuk seperti di Indonesia. Ia dimodifikasi dari strategic planning untuk bisnis dan dikembangkan dari model bisnis yang dipakai di Sunnyvale, California, karena dianggap yang paling bagus. Dan saat ini proses SP-GPRA di AS sudah diterapkan sejak tahun 1997.
Maka, untuk kasus Indonesia, jika jargon “perubahan” yang dikumandangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang ingin benar-benar diwujudnyatakan, dibutuhkan model perencanaan strategik jangka panjang seperti ini. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan proaktif dan tidak reaktif, dengan rencana jangka panjang (10-20 tahun) yang baik. Jika kita mulai sekarang, kita baru akan memiliki pemerintahan yang akuntabel pada tahun 2015 nanti. Ini baru wujud “berpikir panjang” seperti kata Profesor Kinoshita.
Kompetensi
Penyebab masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia barangkali dikarenakan kurangnya kompetensi yang dimiliki anggota instansi pemerintah. Ditambah lagi dengan peraturan dan prosedur yang seringkali tidak jelas dan berubah-ubah. Selain itu, karena ada unsur hirarki yang kuat pada organisasi yang mengambil bentuk birokrasi, maka mestinya pimpinan-pimpinannya betul-betul pimpinan yang bisa menegakkan aturan dan prosedur.
Sebagaimana yang kerap muncul dalam media, instansi pemerintah begitu banyak disorot karena kasus-kasus in-efektivitas dan in-efisiensi yang terjadi di dalamnya. Berita penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai instansi pemerintah, mulai dari kalangan pegawai pelaksana yang sekadar mengurus administrasi Kartu Penduduk, hingga tataran pejabat yang seharusnya menegakkan amanat rakyat adalah sebagian kecil gambaran tersebut. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa kondisi birokrasi pemerintahan identik dengan segala in-efisiensi dan in-efektivitas.
Maka pemerintah belum dapat menunjukkan kapasitasnya untuk membuat kebijakan yang efektif dalam setiap proses pembuatan keputusannya, sehingga dapat mencapai pelayanan publik yang efisien.
Kaitannya dengan kompetensi, Syahrir membaginya dengan administrasi pemerintahan serta proses pembuatan kebijakan.Menyangkut administrasi pemerintahan bernegara, dengan dihapusnya beberapa departemen dan juga berlakunya UU Otonomi daerah yang belum disertai oleh peraturan pemerintahan pelaksanaan UU itu, ternyata menghasilkan kondisi transisi yang cukup mencemaskan bilamana tidak diatasi oleh langkah-langkah berencana, terfokus, diimplementasikan dengan baik.
Hal ini semua akan menimbulkan berbagai macam persoalan bilamana pemerintah melaksanakan APBN dan APBD dalam waktu dekat ini. Kita akan melihat berbagai masalah yang menyangkut fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas anggaran yang betul-betul tidak diketahui pengelolaannya bakal terbawa ke arah mana. Dengan demikian, maka kebijaksanaan-kebijaksanaan yang akan diambil pun akan sulit untuk diperkirakan tingkat keberhasilannya pada level implementasi. Arus aliran dana (cash flow) dari pemerintahan ini akan berlangsung dengan lambat, dan bilamana hal ini berlangsung, maka akibatnya pada ekonomi makro dan mikro bisa amat memprihatinkan.
Sedangkan hal yang menyangkut proses pembuatan kebijaksanaan ekonomi. Tampaknya merupakan hal yang juga belum memungkinkan untuk mengantisipasi bagaimana arahnya kebijaksanaan itu berperan kepada kondisi ekonomi dan sosial politik. Di sini aspek-aspek dari kebijaksanaan anggaran, moneter, reformasi dan juga restrukturisasi perbankan, reformasi BUMN, dan berbagai macam kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri semuanya masih merupakan hutan belantara. Barangkali satu-satunya pegangan yang ada adalah Letter of Intent pemerintah kepada IMF.
Kesimpulannya adalah bahwa pemerintah masih membutuhkan kapabilitas manajemen publik yang tinggi, yang dapat menghindari penghamburan dan pemborosan. Walaupun Pemerintah sudah menunjukkan perhatiannya pada biaya pembangunan sosial seperti: antikemiskinan, kesehatan, dan program-program pendidikan walau dengan konsekuensi mengurangi subsidi untuk rakyat dan dialihkan kepada program tersebut.
Penghormatan Terhadap Hukum/Hak-Hak Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hukum dan HAM di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Terlepas dari berbagai kasus pelanggaran HAM dan meningkatnya tingkat kriminalitas yang terjadi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak terobosan di bidang hukum seperti memecah kekuasaan hukum yang awalnya hanya di tangan Mahkamah Agung dengan memunculkan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Hal lain juga telah ada komitmen Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi ICC pada 2008 yang merupakan langkah awal yang positif bagi penegakan HAM di Indonesia.
Dengan ratifikasi dan implementasi ICC akan menjamin pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa depan. Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi di dalam berbagai proses dan operasional ICC yang berkedudukan di Den Haag, misalnya dalam pencalonan hakim, penuntut, dan badan-badan ICC yang lain. Selain itu, ratifikasi ICC oleh Indonesia juga akan menjadikan Indonesia sebagai negara pihak untuk aktif dalam Pertemuan Dewan Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dan di dalam Review Conference yang akan diadakan pada tahun 2008 atau 2009.
Namun, menurut Ketua IKOHI, Mugiyanto, upaya tersebut tetap membutuhkan konsistensi pemerintah sekaligus dilakukannya reformasi menyeluruh di dalam kerangka penegakan HAM di Indonesia. Ratifikasi dan implementasi ICC seharusnya juga diikuti dengan berbagai perubahan sistem hukum nasional agar penegakan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban dapat lebih terjamin.
Penutup
Harapan terwujudnya good governance di Indonesia adalah cita-cita yang mungkin masih membutuhkan waktu panjang untuk bisa kita rasakan. Namun setidaknya dengan penguasaan konsep yang jelas mengenai good governance merupakan langkah awal untuk dapat mengevaluasi apa yang tengah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan berikutnya. Dengan menggunakan konsep dari United Kingdom Overseas Development Administration (UK/ODA) maka pemerintah Indonesia telah memiliki bekal yang kuat dari aspek legitimasi dan penghormatan terhadap hukum / hak asasi manusia. Namun masih perlu penguatan dari aspek akuntabilitas dan kompetensi pemerintahan.
Dengan melihat dunia masa depan yang semakin terbuka akibat dari globalisasi maka tentunya aspek akuntabilitas dan kompetensi harus sesegera mungkin diwujudkan, jika tidak, maka siap-siapkah untuk terlindas.

Daftar Pustaka

http://www.lptui.com/artikel.php?fl3nc=1&param=c3VpZD0wMDAyMDAwMDAwNzMmZmlkQ29udGFpbmVyPTY2&cmd=articleDetail&PHPSESSID=2cd68dddb97abcf3a0c620e94b2e4c79
http://www.elsam.or.id/more.php?id=771_0_1_0
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatgoodgovernance&id=2 konsep
http://www.ireyogya.org/ire.php?about=booklet-10.htm
http://akatiga.org/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=75
http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi14/14berita_3.html



0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates