Jumat, 26 Oktober 2012

0 Indonesia membutuhkan pemimpin yang profesional dan berintegritas





Di indonesia setiap tahunya  ada peristiwa pesta demokrasi ,dari PILKADES,PILBUP,PILGUB,PEMILU LEGISLATIF,DAN PILPRES.Dengan semakin banyaknya peristiwa demokrasi apakah rakyat semakin matang dalam berpolitik?? jawabanya rakyat semakin muak dengan politik.karena hasil dari kompromi politik tersebut pemimpin yang di pilihnya tidak sesuai dengan harapan rakyat,kami merasa tertipu oleh janji - janji politik di saat kampanye.Di masa mendatang Bangsa indonesia butuh perubahan,karena
masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  sudah separuh jalan. Itu artinya kurang lebih 2 tahun lagi, proses pergantian kepemimpinan eksekutif di negara kita akan segera berlangsung melalui Pemilihan Presiden (Pilpres). Pilpres tahun 2014 mendatang akan menjadi Pilpres ketiga sepanjang sejarah reformasi di negara kita.

Yang menarik ditunggu dari Pilpres 2014 mendatang adalah akan munculnya pemimpin baru Indonesia. Hal ini dikarenakan, SBY yang saat ini menjabat sebagai Presiden tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Presiden 2014. SBY terbentur dengan aturan konstitusi kita yang menyebutkan bahwa seorang Presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi setelah melalui 2 (dua) periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah barang pasti bahwa Presiden Indonesia 2014 adalah wajah baru.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6A menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Hal ini menunjukkan bahwa pencalonan Presiden di negara kita haruslah diusulkan melalui mekanisme partai politik. Suatu hal yang sangat wajar menurut saya, karena seperti yang kita ketahui bahwa partai politik merupakan sarana yang tepat untuk melakukan regenerasi kepemimpinan nasional. Atas dasar ini pulalah, saat ini telah banyak Parpol yang mulai mendeklarasikan Calon Presiden (Capres) dari partainya masing-masing. Sebut saja Aburizal Bakrie dari Partai Golkar ataupun Hatta Rajasa dari Partai Amanat Nasional.
Namun, yang sangat disayangkan, saat ini banyak Parpol yang terjebak dalam penguasaan elit sehingga partai hanya dikuasai oleh sebagian kalangan saja yakni hanya kalangan elit partai. Hal ini mengakibatkan calon-calon presiden yang ada hanya didasarkan pada apakah dia seorang elit partai atau tidak. Padahal, kepemimpinan nasional membutuhkan seorang Presiden yang berkualitas dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan integritas, kewibawaan dan profesionalitas yang tinggi. Bukan tidak mungkin, calon presiden yang terbaik bisa saja berasal dari luar kalangan elit partai, pengurus partai di daerah mungkin. Oleh karenanya, untuk menjamin terwujudnya hal itu, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh setiap partai politik adalah menjalankan mekanisme pemilihan yang tepat dalam menentukan Capresnya. Salah satunya adalah mekanisme konvensi. Mekanisme konvensi sudah seharusnya segera diterapkan oleh seluruh partai politik dalam menentukan calon presiden yang akan mereka usung dalam Pilpres mendatang. Melalui mekanisme konvensi yang terbuka inilah nantinya tidak hanya golongan elit partai, namun diluar itu juga bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dari partai politik tersebut, sehingga probabilitas tersaringnya calon Presiden yang berkualitas dan berintegritas bisa semakin tinggi. Contoh yang bisa kita lihat adalah pencalonan Aburizal dan Hatta sebagai Capres didasarkan karena keduanya adalah elit partai (Ketua Umum Partai), bukan karena keduanya memenuhi kriteria sebagai calon Presiden yang baik.
Perlukah Pembatasan Usia Presiden?
Hal yang banyak diperbincangkan juga saat ini adalah apakah perlu dilakukan pembatasan usia terhadap Calon Presiden atau tidak. Dalam konstitusi Pasal 6 ayat (1), jelas disebutkan bahwa syarat umum yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi Presiden ada 3 (tiga), yakni : (1). Harus seorang WNI Asli (2). Tidak pernah mengkhianati negara dan (3). Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas sebagai Presiden.  Dari 3 (tiga) poin tersebut tidaklah disebutkan usia maksimal seseorang mencalonkan diri sebegai Presiden. Selain itu, di negara kita, undang-undang tidak mensyaratkan batasan maksimal seorang warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri menjadi Presiden. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres hanya mencantumkan usia minimal seorang capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun (Pasal 5 huruf o). Hal ini berkaitan juga dengan hak politik warga negara yang secara bebas dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, termasuk dalam pemilihan presiden.
Oleh karena itu, tidak pantas rasanya ketika seseorang tidak bisa menjadi Presdien hanya karena permasalahan usia. Ingat bahwa usia hanyalah angka yang sama sekali tidak menjamin integritas dan profesionalitas seseorang. Di negara-negara lain, banyak yang pemimpinnya berusia diatas 70 tahun tapi tetap membawa negaranya menjadi semakin maju. Sebut saja Nelson Mandela yang menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan saat berusia 76 tahun. Akan tetapi, bahwa negara kita membutuhkan pemimpin muda yang lebih segar dan lebih produktif saya sangat setuju, namun biarkanlah mekanisme rakyat yang menentukan pemimpinnya tanpa harus membatasi calon yang ada dari segi usianya.
Pada akhirnya, ditengah era globalisasi dan penuh tantangan seperti saat ini, Indonesia sekali lagi membutuhkan pemimpin yang profesional dan berintegritas. Hal ini hanya dapat terwujud apabila ada political will dari semua partai politik yang ada untuk mengusung Calon Presiden dengan mengedepankan kualitas tanpa memandang usia dan latar belakang calon (apakah seorang elit partai atau tidak). Semoga Pilpres tahun 2014 menjadi panggung politik yang elegan untuk menghasilkan kepemimpinan baru yang elegan pula di negara yang kita cintai ini. Amiin.
SELAMAT MENANTI PEMIMPIN BARU INDONESIA 2014 !!!



sumber;http://politik.kompasiana.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates