Minggu, 07 Oktober 2012
0 Ciri - Ciri Obat Palsu
Obat palsu kadang sulit dideteksi karena memang susah dibedakan dari versi aslinya, apalagi hanya dengan kasat mata. Sebagai antisipasi agar tidak tertipu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan tips mengenali obat palsu.
Meski tidak selalu berhasil, obat palsu bisa dikenali dari beberapa ciri fisik yang berbeda dari obat aslinya. Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Drs Roland Hutapea, MSc, Apt mengatakan, ciri-ciri yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Tablet mudah hancur
Untuk mendapatkan untung yang lebih besar, para pembuat obat palsu biasanya akan mengorbankan kualitas. Tablet yang rapuh dan mudah hancur merupakan ciri-ciri obat yang kualitasnya di bawah standar, yang artinya obat tersebut kemungkinan besar palsu.
2. Kemasan berbeda
Perbedaan sekecil apapun yang terdapat pada kemasan obat patut dicurigai sebagai ciri-ciri obat palsu. Selain warna yang terlalu gelap atau terlalu terang, kadang-kadang bentuk tulisan serta ukurannya bisa berbeda dari yang asli.
3. Penandaan mencurigakan
Kejanggalan lain yang sering ditemukan pada kemasan obat palsu adalah penandaan yang mencurigakan, misalnya nomor registrasinya salah atau tidak ada tanggal kedaluarsanya. Kadang-kadang, tanggal kedaluarsa atau expiry date(ED) pada obat palsu tidak tercetak melainkan hanya ditempel.
Namun ditegaskan oleh Roland, ciri-ciri yang disebutkannya tidak bersifat mutlak. Para pemalsu obat selalu berusaha agar obatnya tampil semirip mungkin dengan aslinya, bahkan stiker hologram yang dulu sulit ditiru kini sudah bisa dipalsukan dengan sangat mirip.
"Satu-satunya cara untuk memastikan memang harus melalui uji laboratorium. Hasil pengujian lalu dicocokkan dengan produsen aslinya, apakah benar obat tersebut dibuat oleh pabrik yang bersangkutan," kata Roland dalam talkshow tentang obat palsu di Kantor BPOM, Rabu (13/6/2012).
Roland juga memberikan tips untuk menghindari obat palsu, antara lain dengan memberi obat hanya di Apotek atau toko obat yang terdaftar. Khusus obat goongan G (gevaarlijk) atau obat keras yang asli harus dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter di Apotek, bukan di toko obat.
sumber : http://health.detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar