Selasa, 16 Oktober 2012

0 APAKAH HUKUMNYA KETIKA AL - QUR'AN DALAM HP,CD.MP3,TERBAWA KENCING?





Memang kitab Al Quran sekarang ini sudah ada dalam bentuk PC, HP, IPAD.. dst. Yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya kalau kitab yang ada dalam bentuk CD, iPad, MP3 tersebut, di bawah ke dalam tempat yang tidak suci, kamar WC, misalnya. Pertanyaan ini, muncul karena ada perintah nabi (yang tentu sering kita dengar dari para ustad), yaitu, “janganlah engkau membawa Al Quran itu ke tempat yang kotor atau ada najisnya” (maaf, kurang lebih demikian substansinya).
Di zaman nabi tentu belum ada alat-alat teknologi seperti yang diceritakan tadi. Saya sebagai orang yang awam soal fiqih, perlu juga bertanya, adakah fatwa ulama soal larangan membawa CD mushaf Al Quran ke dalam WC, misalnya? Kalau ada, ya kita ikuti, sebaliknya kalau tidak ada, maka perlu ijtihad, minimal diberikan jawaban, karena umat pasti bertanya, dan wajib diberikan jawaban, ya atau tidak. Boleh atau haram.
Nah, kepada saudara-saudarakukalau belum tahu soal itu, pakailah hukum subhat. Ini hanya pendapatku, sebagai orang yang masih awam soal fiqih. Bahwa, sekali lagi, tindakan membawa benda teknologi yang di dalamnya berisi Al Quran ke tempat yang najis, hukumnya adalah “meragukan alias subhat”. Artinya, lepaskan atau tanggalkan, benda itu kalau kita tidak tahu hukumnya”. Dari pada mendapat benci dari Allah SWT atau berdosa, sekali lagi jangan diikutkan benda-benda itu, kalau mau buang air, misalnya.
Ketika mau menutup catatan ini, tiba-tiba datang lagi pikiran baru dalam otakku. Begini. Ada perintah nabi (ini juga saya dengar dari para ustad), bila memegang Kitab suci Al Quran dianjurkan mengambil air wudhu dulu. Nah, timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya memegang CD Al-Quran, tanpa disertai wudhu?



0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates