Sumbangan Ilegal Warnai Putaran Kedua
SUMBANGAN dana ilegal, alias melebihi batas yang ditentukan, dikhawatirkan sejumlah pihak bisa terjadi di putaran kedua. Pasalnya, tidak ada kewajiban dari KPU DKI bagi dua pasangan calon yang bertarung, Fauzi-Nara dan Jokowi-Ahok, untuk melaporkan dana kampanye. Baik yang diterima maupun yang digunakan. Adapun kampanye penajaman visi misi, digelar pada 14 sampai dengan 16 September mendatang.
”Kami menyayangkan saja hal itu. Sebab, bisa membuka celah bagi perorangan, maupun perusahaan, menyumbang melebihi batas maksimal,” ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta Wahyu Dinata, Jumat kemarin (31/8). Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memantau penggunaan dana kampanye.
Hal itu, sedikit banyak bisa diketahui dengan adanya atribut maupun sosialisasi pasangan calon. Adapun sumbangan untuk perorangan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan perusahaan Rp 350 juta. ”Selain itu, KIPP juga akan mengawasi politik uang. Di putaran kedua, yang merupakan final sesungguhnya, hal itu patut diwaspadai terjadi,” pungkas Wahyu.
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyesalkan tidak diwajibkannya pasangan calon melapor dana kampanye. Menurut dia, mestinya betapapun hal itu tidak diatur dalam ketentuan,KPU DKI harus tetap mewajibkan dana kampanye untuk dilaporkan. ”Itu dimaksudkan untuk transparansi dan tanggung jawab kandidat kepada pemilih.
Harus jelas siapa menyumbang berapa,” terang Said, kemarin. Menurut dia, kelonggaran oleh lembaga penyelenggara pemilu, berpotensi membuat kandidat menghimpun dana haram. ”Kami protes keras kepada KPU DKI, terkait soal ini. Kalau Panwaslu juga tidak bereaksi terhadap hal ini, saya meminta mereka mundur saja,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota KPU DKI yang membidangi kampanye Suhartono mengatakan, laporan dana kampanye di putaran kedua, memang tidak diatur. ”Namun kedua tim pasangan calon sudah menegaskan mereka secara sukarela tetap akan melaporkan. Walaupun hal itu tidak diatur.
Akan diumumkan ke publik. Ini yang positif. Sebab, orang Jakarta tentu tetap akan bertanya dari mana asal usul dana kampanyenya,” beber Suhartono. Lebih lanjut dia mengatakan, kampanye putaran kedua digelar pada 14 sampai dengan 16 September. Berbeda dengan putaran pertama, KPU DKI tidak akan menentukan lokasi kampanye pada putaran kedua. ”Kami tidak atur.
Mereka sendiri yang menentukan, mau kampanye di mana. Tempatnya bisa di gedung tertutup atau mengunjungi warga,” terang Suhartono. ”Yang kami atur itu, jadwal debat publik di televisi,” imbuhnya. Untuk debat publik kata Suhartono, materi yang dibahas ada empat. ”Yakni, soal infrastruktur, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan dan sosial budaya,” pungkasnya. (dai)
0 komentar:
Posting Komentar