BATU: Tiga pasangan calon walikota (Cawali) Batu yang siap bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), 2 Oktober mendatang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Batu karena tidak melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menyusul lolosnya Eddy Rumpoko-Punjul Santoso.
Ketiga pasangan tersebut Suhadi-Suyitno (Dino), Gunawan Wirutomo-Sundjoyo (Wak Gus), dan Abdul
Ketua Tim Kuasa Hukum Tiga Pasangan Cawali Batu, Mariyadi SH, mengatakan selain siap menggugat KPUD, mereka juga akan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah menyiapkan berkas gugatan berikut bukti baru sebagai penguat gugatan tersebut,” kata Mariyadi di Batu, Selasa (25/9/2012).
Selain itu, pihaknya juga sudah melapor ke Komisi Disiplin Pemilukada dalam hal ini Jimly Ashidiqi jika KPUD Batu memutuskan pasangan ER-PS sebagai cawali karena di bawah tekanan. Menurutnya saksi dan bukti sudah ada. Bahkan, bukti berupa klipingan berita di koran sudah dikirim ke Komisi Disiplin Pemilukada.
Dia menambahkan wacana adanya pasangan cawali yang akan mundur sebagai peserta Pilkada Kota Batu juga mulai dilempar. Wacana tersebut bisa menjadi kenyataan menyusul kontelasi politik di Kota Batu yang terus berubah. Salah satunya adalah aksi boikot paparan visi misi di DPRD Kota Batu, Senin (24/9/2012).
Juru bicara pasangan Abdul Majid – Kustomo, Eko Rudi, mengatakan wacana dari ketiga pasangan calon untuk mundur dari Pilkada Kota Batu mengemuka. “Wacana akan mundur dari Pilkada sempat mengemuka di antara kami, tetapi sejauh ini masih belum pasti benar,” jelasnya.
Menurutnya, wacana mundur tersebut bisa saja menjadi kenyataan jika berbagai keinginan tiga pasangan cawali diabaikan oleh KPUD Kota Batu yakni keinginan agar pelaksanaan Pilkada Batu ,2 Oktober 2012, diundur tetap ditolak.
Karena itu, saat ini ketiga pasangan cawali, kata dia, tengah menyiapkan berbagai materi untuk dibawa menempuh jalur hukum. Selain itu, pihaknya juga meminta KPUD agar menunda dulu tahapan Pilkada. “Namun kalau tetap ditolak, bisa jadi kami akan mundur.” (k25/msb)
0 komentar:
Posting Komentar