Pengunduran diri Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo menunggu keputusan KPU DKI Jakarta. Diketahui hasil penghitungan cepat menempatkan pasangan Jokowi-Basuki sebagai pemenang Pilkada DKI.
"Nanti tunggu apa yang diputuskan oleh KPU itu proses Jokowi mengajukan berhenti dari wali kota," kata Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudiatmo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Rudi menjelaskan bahwa surat permohonan pemberhentian itu bertujuan agar seseorang tidak bisa rangkap jabatan pemerintahan. Sehingga jabatan wali kota berhenti untuk melaksanakan tugas yang lebih besar di DKI.
Rudi mengatakan proses persetujuan itu tetap melalui DPRD. Namun, bukan untuk mengundurkan diri tetapi untuk berhenti menjadi wali kota. Rudi mengatakan surat permohonan itu sangat kecil untuk ditolak. Ia mengatakan kasus Jokowi berbeda dengan Wakil Gubernur DKI Prijanto.
"Kalau Jokowi ini beda kasusnya dengan Pak Prijanto. Kalau Pak Pri ditolak mundur karena satu DPRD alasannya jelas, incumbent mencalonkan kembali Fauzi Bowo lantas masa jabatan tinggal beberapa bulan. Lantas kalau pengunduran diri ini disetujui maka itu nggak diperbolehkan UU tapi Jokowi ini tidak, dia melaksanakan amanat UU," katanya.
Rudi lalu merujuk putusan MK bahwa bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota apabila mencalonkan diri menjadi gubernur tidak harus mengundurkan diri.
"UUD 1945 biarpun tak tertulis karena waktu judicial review ada kelompok yang inginkan setiap kali mau mencalonkan jabatan diatas harus mengundurkan diri, itu kan akhirnya ditolak. Pastinya amanat UU kalau bunyinya seperti itu tidak ada kata DPRD Surakarta menolak pengunduran diri wali kota," imbuhnya.
Mengenai kenaikan Rudi menjadi Wali kota Solo menggantikan Jokowi, ia tidak ingin berkomentar panjang.
"Kita pikir nanti saja karena belum ada keputusan dari KPU, kita nggak mau mendahului," katanya.
sumber; http://jakarta.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar