PEMILUKADA KAB. CILACAP UNTUK SIAPA ?
Pemilihan Kepala Daerah (pemilukada)
kabupaten Cilacap akan diselenggarakan tanggal 9 september 2012. Dengan
besaran anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 24 Milyar, banyak
berharap dalam pesta demokrasi tersebut. Disamping rutinitas pada
perhelatan pemilu pada tingkat partisipasi pemilih, juga berharap
menukik pada tujuan dari demokrasi itu sendiri apakah berkorelasi dengan
kesejahteraan warga. Berbagai kalangan masyarakat, seperti DPD KNPI
pun menggelar sarasehan pendidikan politik Pemilukada (11/juli-2012)
dengan tema seperti ini dengan pembicara mantan Rektor Unsud Prof
Rubiyanto M dan Penulis sastra Ahmad tohari.
Proses demokrasi pun mengenal fase, maka
terdapat wacana menuju transisi demokrasi. Transisi tidak berujung pada
demokrasi, karena yang muncul tidak memecahkan masalah. Harapan
-harapan warga dalam proses perhelatan demokrasi dengan berbagai
aspirasinya seiring berkeinginan peningkatan kualitas demokrasi. Untuk
itu tema tersebut kami angkat kembali sebagai dasar tulisan ini.
“Pemilukada untuk siapa?”, sebuah
pertanyaan mudah yang bisa dijawab , namun jangan terburu-buru menjawab,
apalagi dengan imbuhan kalimat “Jelas untuk kepentingan besar rakyat”.
Karena ketika ditanyakan ke warga kita bisa menemukan jawaban yang
sangat beragam. Untuk itu alangkah baiknya kita mengurai kalimat
tersebut.
Pemilukada merupakan akronim dari
Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sedangkan menurut kamus wikipedia
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu
dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua
OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering
digunakan.
dari uraian diatas dapat di ikhtiarkan
arti pemilukada Kab. Cilacap untuk siapa adalah proses politik memilih
Bupati Cilacap. Lalu kata “Rakyat” yang selalu di dengung 2 kan sebagai
pemilik suara (kedaulatan) dimana kepentingannya?.
selanjutnya, saya mengutip lagi dari
kamus wikipedia, sebagai berikut: Pemilu merupakan salah satu usaha
untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di
Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum,
teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para
kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Disini kata rakyat digunakan sebagai
peserta pemilukada atau hanya peserta pemilihan kepala daerah. Itupun
belum mampu menjawab dimana dengan jelas arti kepentingan besar rakyat
dalam proses politik tersebut?.
Jadi maksud asasnya demokrasi adalah
rakyat setidak tidaknya di ikut sertakan untuk membicarakan
masalah-masalah pemerintahan. Dalam bahasa asing sistem pemerintahan
yang demikian disebut “Democracy” ( Demokratie}. Kita sendiri lazim
menyebutnya demokrasi. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan rakyat
ialah suatu sistem pemerintahan dimana yang menyelenggarakan
pemerintahan adalah rakyat.
Sistem demokrasi sendiri, telah dikenal
jauh sebelum tahun masehi, dari tulisan-tulisan para ahli negara pada
jaman yunani kuno, menunjukkan bahwa telah dikenal adalanya demokrasi.
Hanya pelaksanaan dari ide demokrasi cara yang dipergunakan pada masa
sekarang mengalami perkembangan di pengaruhi keadaan jamannya. Tapi
bagaimanapun juga asasnya adalah sama yaitu pemerintahan rakyat.
Kita pun menganut asas demokrasi. Dapat
ditinjau di dalam “pembukaan UUD 1945″ tercantum adanya kalimat
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / (garis miring) perwakilan. Di dalam penjelasannya
tentang UUD Negara indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Dari kalimat
diatas dapat diketahui bahwa sistem pemerintahan negara menurut
Undang-undang dasar kita antara lain mengandung asas kedaulatan rakyat
dan asas permusyawaratan perwakilan.
Ketentuan dalam UUD 1945 nampak jelas dan
tegas , sebab sebenarnya, pendiri Negara Republik Indonesia tidak lain
adalah rakyat/bangsa indonesiqa sendiri sehingga negara Repubik
Indonesia beserta kedaulatannya adalah milik rakyat.
Seperti di sebutkan diatas, walaupun pada
asasnya negara yang menjalankan sistem demokrasi, tetapi cara yang
dipergunakan oleh masing-masing negara ternyata berbeda antara negara
satu dan lainnya, awalaupun tentu saja disana sini terdapat kesamaannya.
Dalam pelaksanaan, sejak kemerdekaan,
demokrasi prosedural yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tidak
langsung, kecuali dalam kasus pemilihan kepala desa. Tetapi setelah era
reformasi, anti sentralisme, proses mendemokratisasikan indonesia terus
bergulir, khususnya setelah UUD 1945 di amandemen (terakhir tahap ke 4
pada sidang tahunan MPR tahun 2002) disepakatinya proses pemilihan
presiden secara langsung. Baru pada tahun 2005 pelaksanaan pilihan
kepala daerah langsung. Pemilihan secara langsung oleh berbagai pihak
dianggap momentum bagi “sejarah masa depan demokrasi diindonesia”.
Penyelenggaraan pilkada langsung sangat
erat kaitannya dengan demokrasi dimana kedaulatan terletak ditangan
rakyat. seharusnya rakyat adalah subyek yang menentukan, bukan obyek
yang ditentukan, baik dalam lingkup perpoltikan nasional maupun lokal.
Dengan mengusung konsep kedaulatan rakyat tersirat suatu keinginan kuat
untuk membangun kembali gelanggang kehidupan politik yang berorientasi
pada kepentingan publik, dan juga bertanggung jawab pada publik. atau
sama artinya memposisikan publik secara aktif. dimksud Publik adalah
warga negara yang memiliki kesadarn akan dirinya, hak-hak dan
kepentingan-kepentingannya. tidak ada pemerintahan demokratis yang tidak
bertanggung jawab kepada rakyat.
keterkaitan antara asas kedaulatan rakyat
dengan pemilu adalah jelas. Pemilu merupakan alat/medium/instrumen
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Dalam demokrasi,
individu yang merupakan satuan terkecil dalam masyarakat, mempunyai
otonomi. Dalam demokrasi elektoral adalah di sebut voter (pemilih).
Demokrasi dapat dipandang secara
substansial dan prosedural. Pandangan demokrasi substansial karena yang
diacu adalah nilai-nilainya atau seperangkat nilai; seperti kedaulatan
rakyat, jaminan hak asasi, pemilihan yang bebas dan jujur, proses hukum
yang wajar, pluralisme, toleransi, Pemerintah berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah, pembatasan pemerintahan secar a konstitusional,
kekuasan mayoritas yang menjamin hak-hak minoritas, dan chek and
balance. sedangkan Pemilukada langsung berada dalam wilayah implementasi
demokrasi prosedural dan juga seperti model sistem proporsional atau
distrik. Demikian pula atas sistem pemerintahan yang dipilih apakah
presidensil ataukah parlementer.
Lalu bagaiman aturannya pemilukada.
Kewenangan Penyelenggara bukan KPU -yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. UU no.32 tahun 2004 mebagi kewenangan pelenggaraaan pemilukada
kepada insitusi, yakni pemerintah, KPUD dan DPRD, dengan porsi
masing-masing diatur oleh UU.
Dalam UU no.32 tahun 2004, pemilukada
bukanlah kategori Pemilu. sehingga penyelenggaraan pemilukada diberikan
kek KPUD sebagaimana diatur dalam UU no. 2 tahun 2003. dalam soal
bertanggunganjawab dalam ketentuan UU no. 32 adalah bertanggung jawab
kepada DPRD.
kalau hanya mengikuti prosedur atau
aturan pemilukada bukan pemilu karena termasuk dalam ranah pemerintah
daerah. apa akibatnya kalau bukan wujud kedaulatan rakyat jadi
pertanyaan yang pas adalah dalam pemilukada kab. Cilacap mau dibawa
kemana ?
0 komentar:
Posting Komentar