Selasa, 04 September 2012


Panwaslu DKI Jelaskan Definisi Kampanye


Panwaslu DKI Jelaskan Definisi Kampanye
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI menjelaskan definisi kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Ini untuk mencegah salah tafsir dari berbagai pihak sehingga menimbulkan pelanggaran kampanye.
"Definisi kampanye yang dimaksud dalam pasal 1, ketentuan umum UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan misi, visi dan program calon. Sedangkan unsur kampanye yang termaktub dalam pasal IV SK KPU DKI Jakarta nomor 13 tahun 2011 tentang tata cara kampanye harus bersifat kumulatif," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, Selasa (4/9/2012).
Dikatakannya, yang dimaksud kumulatif tersebut meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh pasangan calon atau tim/juru kampanye, kegiatan yang dilakukan untuk meyakinkan pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya, kegiatan yang dilakukan untuk menawarkan visi, misi, program pasangan calon secara tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye yang ditetapkan KPU, dan kegiatan diselenggarakan pada jadwal waktu dan wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, mendukung adanya surat edaran tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI. Menurutnya KPU DKI bersama Panwaslu DKI sebagai penyelenggaraan pemilu harus mampu menjadi zona netral dalam pelaksanaan pemillukada DKI 2012 putaran kedua.
“KPU DKI dan Panwaslu DKI tentu harus netral dalam menjalankan tugasnya dan profesional. Kalau mereka tidak netral dan profesional, maka kondisi Jakarta akan berbahaya, rawan konflik," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates