Kamis, 30 Agustus 2012

Rokok Ancam Kesehatan 89 Juta Anak

rokok-2n
             Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAN) menilai pemenuhan hak kesehatan anak masih sangat lemah. Salah satu bukti nyata, kualitas kesehatan anak terancam akibat kepungan asap rokok.
“Mari kita selamatkan anak-anak dari kepungan asap rokok. Kesehatan mereka terganggu akibat kepungan asap rokok. Kami mendesak para orangtua dan siapapun  berhentilah merokok, dan tidak merokok di depan anak,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak  (PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta, kemarin.
Masih dalam suasana Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2012 dan Hari Raya Idul Fitri 14 33 H, Arist mengajak para perokok aktif untuk tidak lagi merokok di depan anak.
Ia menyebutkan, ada 89 juta keluarga Indonesia yang perokok. Jumlah yang fantastis. Jika terdapat anak-anak di bawah umur 3 tahun pada 89 juta keluarga perokok itu, maka terdapat 89 anak menjadi perokok pasif.
“Berarti ada 89 juta anak-anak, umur 3 tahun itu terkepung dengan asap rokok. Dan itu akan mengganggu kesehatannya. Karena dia akan menjadi perokok pasif,” terangnya.
Menurut Arist, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian dampak industri rokok untuk menjamin kesehatan anak. Hak anak atas kesehatan masih sangat minim.
“Anak mempunyai hak untuk mendapat kesehatan yang memadai. Maka pemerintah harus memberikan jaminan itu,” terangnya.
Menurut laporan Badan PBB untuk masalah anak-anak (UNICEF), tingkat kematian anak/bayi di Indonesia masih relatif tinggi.
Kepala Bagian kelangsungan hidup dan perkembangan anak UNICEF, Dr Robin Nandy, dalam sebuah pernyataan resmi menyebutkan, saat ini diperkirakan 150.000 anak meninggal di Indonesia setiap tahunnya sebelum mereka mencapai ulang tahun kelima.
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN ROKOK
Komnas Perlindungan Anak  menuntut tanggung jawab produsen rokok dan pemerintah. Arist berpendapat, dua pihak tadi memiliki peran dan tanggung jawab sentral di balik fenomena banyaknya gangguan kesehatan akibat rokok yang dialami anak-anak.
Untuk mempertajam gugatannya itu, Arist dan kawan-kawan di Komnas PA  mengoleksi kasus-kasus kesehatan anak dan mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. “Kami mendapatkan lebih dari 20 kasus yang paling menonjol,” katanya.
Khusus untuk produsen rokok, Arist mengatakan menanggung tanggung jawab paling besar. Dia menganalisa, iklan-iklan rokok saat ini sudah mulai menggiring terciptanya perokok-perokok pemula. Kemunculan perokok-perokok baru ini mulai dipupuk sejak remaja bahkan anak-anak.
Tujuan dari iklan yang berbau regenerasi perokok ini, menurut Arist sangat membahayakan. Regenerasi ini menurutnya dilakukan untuk menggantikan perokok-perokok yang sudah mulai mati karena menderita penyakit akibat asap rokok.
Sedangkan untuk pemerintah, Arist mengatakan tidak ada konsistensi. Dia menyebutkan, program kawasan tanpa rokok (KTR) yang sering digaungkan masih belum efektif. Dia berharap, jika benar-benar diterapkan KTR ini berlaku mulai dari rumah. “Anak-anak juga jangan sampai terpapar asap rokok ketika berada di rumah,” katanya.
Dia juga mendesak pemerintah untuk lebih ketat mengatur peredaran rokok. Di antaranya tidak dijual secara terbuka di kios-kios. Mudahnya orang dewasa mendapatkan rokok ini menurutnya bisa dicontoh anak-anak. Dengan uang saku yang mereka miliki, bisa untuk membeli rokok walaupun hanya sebatang.
Puncak dari gugatan tersebut, Arist meminta rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau bisa segera disahkan. Dia mengatakan, RPP ini terus ngendon di pemerintah karena terjadi tarik ulur antara produsen rokok dengan pemerintah.
Dia menilai tarik ulur pengesahan RPP tentang pengendalian tembakau ini membuat opini masyarakat terpecah. Di satu sisi dimunculkan opini jika RPP ini digetok, maka akan mengancam kesejahteraan petani tembakau. Sementara di sisi lain, opini RPP ini menjadi alat pengendali dampak kesehatan akibat tembakau juga masih kuat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates