Dana Kampanye Novita-Muslich Lebih Besar

YES
RADIO, Cilacap - Dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati
Cilacap nomor urut 1 - Novita Wijayanti-Muhammad Muslich tercatat
sebesar 1,3 milyar rupiah lebih . Jumlah ini lebih besar dari pasangan
nomor urut 2 - Tato Suwarto Pamuji–Ahmad Edi Susanto senilai 941 juta
rupiah.
Angka ini berdasarkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye atau LPDK pertama yang masuk ke KPU sejak awal pembukuan terhitung tiga hari setelah penetapan pasangan calon atau 12 Juli sampai sehari menjelang masa kampanye yakni 22 Agustus kemarin.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cilacap - Warsid usai rapat paripurna istimewa DPRD Cilacap dengan agenda penyampaian visi misi dan program di gedung DPRD Cilacap di hari pertama kampanye siang tadi.
Warsid menjelaskan selanjutnya LPDK ke-2 akan dibuat oleh pasangan calon bersama tim kampanye sejak tanggal 23 Agustus sampai satu hari pasca kampanye berakhir.
Dana ini harus dilaporkan penerimaan dan penggunaannya paling lambat tiga hari setelah masa pencoblosan.
Barulah setelah ini KPU akan menyerahkan ke akuntan publik untuk diaudit.
Selanjuntya paling lama 15 hari atau awal Oktober mendatang hasil audit dari akuntan publik akan diumumkan.
Menurut Warsid dalam laporan akuntan publik akan diketahui apakah laporan penerimaan dana dan penggunaannya sesuai atau tidak.
Jika tidak sesuai akan berpengaruh pada status mereka sebagai pasangan calon bahkan pasangan yang bersangkutan bisa dibatalkan. (idp/san/230812)
(#150 views)
Angka ini berdasarkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye atau LPDK pertama yang masuk ke KPU sejak awal pembukuan terhitung tiga hari setelah penetapan pasangan calon atau 12 Juli sampai sehari menjelang masa kampanye yakni 22 Agustus kemarin.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cilacap - Warsid usai rapat paripurna istimewa DPRD Cilacap dengan agenda penyampaian visi misi dan program di gedung DPRD Cilacap di hari pertama kampanye siang tadi.
Warsid menjelaskan selanjutnya LPDK ke-2 akan dibuat oleh pasangan calon bersama tim kampanye sejak tanggal 23 Agustus sampai satu hari pasca kampanye berakhir.
Dana ini harus dilaporkan penerimaan dan penggunaannya paling lambat tiga hari setelah masa pencoblosan.
Barulah setelah ini KPU akan menyerahkan ke akuntan publik untuk diaudit.
Selanjuntya paling lama 15 hari atau awal Oktober mendatang hasil audit dari akuntan publik akan diumumkan.
Menurut Warsid dalam laporan akuntan publik akan diketahui apakah laporan penerimaan dana dan penggunaannya sesuai atau tidak.
Jika tidak sesuai akan berpengaruh pada status mereka sebagai pasangan calon bahkan pasangan yang bersangkutan bisa dibatalkan. (idp/san/230812)
0 komentar:
Posting Komentar