Rabu, 30 Mei 2012

0 POLIGAMI



Sekilas Tentang Poligami

Poligami adalah suatu fenomena yang banyak dipertanyakan oleh banyak wanita masa kini, terutama yang tidak setuju jika orang yang dikasihinya membagi cinta dan kasih sayang kepada wanita lain. Eh, memang siapa sih yang rela melihat suaminya menikah lagi?

Ada baiknya kita tinggalkan dulu sejenak masalah suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, dan melihat secara obyektif dan bijak untuk menelusuri kembali cerita yang melatarbelakangi dikeluarkannya ketentuan poligami di dalam agama Islam "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS . An-nisaa' : 2-3)

Ayat ini diturunkan kepada Rasullullah Saw pada waktu usai perang Uhud, dimana Nabi dan pasukannya mengalami kekalahan. Hal ini disebabkan karena kelengahan sebagian ummat yang mengabaikan perintah Rasullullah dan melanggar komando yang diberikan yang mengakibatkan ummat Islam diserang dari belakang oleh pasukan Quraisy. Di perang Uhud ini pula lebih dari 60 ummat muslim terbunuh dan banyak meninggalkan janda-janda serta anak-anak yatim yang ditinggal mati syahid oleh ayah mereka dalam perang tersebut.

Para kritikus Nabi Muhammad Saw di Barat cenderung memandang pembolehan poligami ini sebagai murni sovinisme laki-laki namun kenyataaanya kritikan yang diberikan tersebut lebih banyak fantasi Barat daripada realitas sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak dirancang untuk memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki, itu merupakan sebuah legislasi sosial. Masalah anak yatim telah membebani Rasullullah Saw sejak awal karirnya dan itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang yang meninggal dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin tak cermat tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu.

Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia dan kelebihan perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi dengan buruk. Al Qur'an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan mengambil jalan poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan memungkinkan semua perempuan yatim ini menikah dan menekankan bahwa seorang laki-laki hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak diperbolehkan perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya diluar kehendaknya sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat dipindahkan. Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam konteks.

Di Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang dia sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan pembatasan, bukan lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, Al Qur'an langsung menindaklanjuti ayat yang memberi hak ummat muslim beristri empat dengan kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki tak yakin dapat bertindak adil kepada empat istrinya, dia harus tetap monogamis (atau beristri satu).

Hukum muslim / Islam membangun seperti ini : seorang laki-laki harus meluangkan waktu yang sama untuk masing-masing istrinya; selain memperlakukan istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak boleh memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi harus menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam bahwa sangat sulit bagi ummat muslim untuk bersikap adil sebagaimana yang disyaratkan oleh Al Qur'an di dalam surat An-Nisaa' ini.

So, hilangkan dulu pikiran negatif ketika mendengar istilah poligami, karena hal tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas didalam Al Qur'an sebagaimana firman Allah Swt tersebut di atas dan Allah Swt sebenar-benarnya Maha Mengetahui. Wallahu'alam Bishshowab.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates