Senin, 01 Oktober 2012

0 KPU ; Verifikasi Parpol Memasuki Tahap Krusial



Verifikasi Parpol di KPU Memasuki Tahap Krusial
Ray Rangkuti 
          JAKARTA - Sabtu 29 September, kemarin, merupakan batas akhir penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Sekalipun disebutkan merupakan batas akhir penerimaan tetapi masih ada sekali lagi waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas-berkas mereka.
"Sejak hari ini hingga 6 Oktober akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPU," kata pengamat politik Ray Rangkuti dalam rilisnya, Minggu (30/9/2012).
Dari 9 hingga 15 Oktober, menurut Ray, juga masih ada waktu bagi parpol memperbaiki adminstrasi lalu diverifikasi ulang untuk kemudian ditetapkan 23 Oktober mendatang.
"Cara ini membuka pertanyaan sekaligus pengawasan. Apa sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan keseluruhan berkas? Apakah langsung dinyatakan tidak lolos atau diberi kesempatan melengkapinya pada saat perbaikan nanti? Pertanyaan ini penting untuk mempertegas apa arti batas akhir penyerahan berkas dengan perbaikan berkas," kata Ray.
Demikian pula, menurut Ray, perlu menjaga dan mengawasi setidaknya dalam seminggu ini para verifikator dalam melaksanakan tugasnya agar tetap berlaku jujur dan adil.
"Bahkan hingga 20 Oktober merupakan tahap penting. Jangan sampai yang ada dinyatakan tidak ada dan sebaliknya," kata Ray.
Dikatakan, perlu bagi kita semua untuk mengetahui batas toleransi bagi penetapan lolos atau tidak. Apakah misalnya karena kurang sekian persen anggota atau pengurus maka satu parpol dapat dinyatakan gagal atau tidak.
"Batas-batas toleransi ini apakah ada atau tidak. Jika ya, berapa persen. Dengan demikian peluang permainan tak sehat dapat dihindari dari segi ini," kata Ray.
Dia menegaskan tetap perlu mengingatkan KPU agar membuka ruang waktu bagi adanya upaya sengketa penetapan hasil verifikasi.
"Kalau dilihat dari jadwal, nampak waktu untuk sengketa ini tak diatur. Kesannya biarkan parpol tak puas dan sibuk sendiri, tahapan jalan terus," kata dia.


 Sumber ; TRIBUNNEWS.COM, 

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates