JAKARTA--Kartu Tanda Anggota (KTA) diwajibkan dimiliki partai politik seribu per kabupaten kota. Itu adalah syarat agar partai politik lolos verifikasi KPU RI.
Untuk tingkat kabupaten kota, data yang diserahkah parpol bentuknya adalah hard copy. Sedangkan ke KPU RI parpol cukup menyerahkan soft copy data tersebut.
"Kami akan bandingkan jumlah KTA yang diserahkan di tingkat kab/kota. Jika terjadi selisih angka, maka yang jadi pedoman adalah data yang diserahkan di KPU RI," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Sabtu (29/9/2012).
Untuk itu, KPU RI menghimbau agar seluruh KPU Kab/Kota untuk membuat laporan tertulis tentang seberapa banyak parpol yang menyerahkan KTA per 29 September ini.
"Kita akan umumkan hasil verifikasi administrasi secara keseluruhan pada 23 Oktober 2012. Pada saat itu akan diketahui partai apa saja yang akan mengikuti proses verifikasi faktual," tandas Husni.
Tahapan verifikasi faktual sendiri akan berlangsung 6 okt - 20 nov 2012.
Hari ini, KPU RI mengumumkan 33 partai politik yang sudah melengkapi berkas administrasinya. Sementara Partai Republikan Nusantara belum melengkapi.
sumber; TRIBUNNEWS.COM-
0 komentar:
Posting Komentar