Sabtu, 29 September 2012

0 Ricuh ! Militer masih aktif nyalon Pilgub Kalbar















       Pontianak – Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Kalbar (Kalimantan Barat ), ricuh. Tim Pemenangan Calon Morkes-Burhan menuntut Pilkada ulang karena salah satu peserta yaitu Armyn Ali Anyang, masih berstatus TNI aktif.
Ketua Tim Adang Gunawan di Pontianak, Kamis mengatakan, Armyn diketahui masih aktif seiring terbitnya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No. Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI.
"Salah satunya ada nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September masih status TNI aktif," ujar dia.
Sedangkan berdasarkan UU tentang TNI, melarang prajurit berpolitik praktis, serta tidak boleh dipilih dan memilih.
Ia menambahkan, keputusan itu maka Pilkada Kalbar cacat hukum dan harus diulang. Ia melanjutkan, dengan kondisi itu, siapapun yang menang, termasuk Morkes-Burhan adalah sia-sia.
Sedangkan mengenai klaim salah satu kandidat telah menang, ia menilai itu hak mereka. Namun, lanjut dia, yang berhak mengklaim siapa yang menang adalah menunggu hasil pleno KPUD Provinsi Kalbar.
Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis - Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, Morkes Effendi - Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin.
Tim Cornelis - Christiandy menyatakan mereka menang 52,13 persen dengan sumber hasil rapat pleno KPU se-Kalbar. Sedangkan posisi kedua, Morkes - Effendi dengan 591.081 suara, Armyn - Fathan 361.744 suara, Tambul - Barnabas 172.016 suara.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil saat pengumuman nama calon peserta Pilgub Kalbar menyatakan, telah mempertanyakan mengenai status Armyn Ali Anyang yang berpangkat Mayjen TNI. Surat diajukan KPU Provinsi ke Panglima TNI dan dibalas secara resmi.
Intinya, Armyn Ali Anyang memang telah mengajukan permohonan untuk pensiun dini.
"Dan permohonan itu disetujui dan sedang diproses," ujar Muzammil mengutip jawaban Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
KPU mengacu UU Nomor 32 tahun 2004 bahwa partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI.
Sementara mengenai keputusan pensiun itu sendiri sudah diluar ranah dan kewenangan KPU (*/Ant)


sumber : http://www.mataharinews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates