Pontianak – Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Kalbar (Kalimantan Barat ), ricuh. Tim Pemenangan Calon Morkes-Burhan menuntut Pilkada ulang karena salah satu peserta yaitu Armyn Ali Anyang, masih berstatus TNI aktif.
Ketua Tim Adang Gunawan di Pontianak, Kamis mengatakan, Armyn diketahui
masih aktif seiring terbitnya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No.
Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85
Perwira TNI di lingkungan TNI.
"Salah
satunya ada nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes
TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September
masih status TNI aktif," ujar dia.
Sedangkan berdasarkan UU tentang TNI, melarang prajurit berpolitik praktis, serta tidak boleh dipilih dan memilih.
Ia
menambahkan, keputusan itu maka Pilkada Kalbar cacat hukum dan harus
diulang. Ia melanjutkan, dengan kondisi itu, siapapun yang menang,
termasuk Morkes-Burhan adalah sia-sia.
Sedangkan
mengenai klaim salah satu kandidat telah menang, ia menilai itu hak
mereka. Namun, lanjut dia, yang berhak mengklaim siapa yang menang
adalah menunggu hasil pleno KPUD Provinsi Kalbar.
Ada empat
calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis -
Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang - Fathan AR, Morkes Effendi -
Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin.
Tim
Cornelis - Christiandy menyatakan mereka menang 52,13 persen dengan
sumber hasil rapat pleno KPU se-Kalbar. Sedangkan posisi kedua, Morkes -
Effendi dengan 591.081 suara, Armyn - Fathan 361.744 suara, Tambul -
Barnabas 172.016 suara.
Ketua KPU
Provinsi Kalbar, AR Muzammil saat pengumuman nama calon peserta Pilgub
Kalbar menyatakan, telah mempertanyakan mengenai status Armyn Ali Anyang
yang berpangkat Mayjen TNI. Surat diajukan KPU Provinsi ke Panglima TNI
dan dibalas secara resmi.
Intinya, Armyn Ali Anyang memang telah mengajukan permohonan untuk pensiun dini.
"Dan permohonan itu disetujui dan sedang diproses," ujar Muzammil mengutip jawaban Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
KPU
mengacu UU Nomor 32 tahun 2004 bahwa partai politik atau gabungan partai
politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat
pernyataan mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI, dan
anggota Kepolisian RI.
Sementara mengenai keputusan pensiun itu sendiri sudah diluar ranah dan kewenangan KPU (*/Ant)
sumber : http://www.mataharinews.com
0 komentar:
Posting Komentar