Jumat, 28 September 2012
0 KPUD DKI Jakarta beri waktu 3 hari untuk gugatan rekapitulasi Pilgub DKI
KPU DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. KPUD memberikan waktu tiga hari kepada peserta pilgub, untuk mengajukan gugatan jika tidak setuju dengan hasil rekapitulasi.
"Kalau untuk massa mengajukan gugatan, adalah tiga hari sejak penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar kepada wartawan usai pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/9).
Jika selama tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU DKI Jakarta menganggap semua pihak menerima hasil rekapitulasi. Namun jika ada gugatan, KPUD memberikan batas waktu selama 14 haru masa kerja untuk proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Konsekuensinya, KPUD akan menjadwal ulang tahapan pilgub selanjutnya. Termasuk proses pelantikan untuk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih.
"Proses yang sudah diatur oleh MK. Sehingga proses pelantikannya yang tertunda," pungkasnya.
http://www.merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar